Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pengusulan warga binaan dalam program rehabilitasi dan re-edukasi. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendukung arah kebijakan nasional untuk memperkuat pembinaan sekaligus penanganan overkapasitas pemasyarakatan.Rabu, 7 Oktober 2026.
Sidang TPP dilaksanakan dengan melibatkan tim Lapas Mojokerto serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Mahendra, dan perwakilan Bapas Kelas I Surabaya, Adrista, yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan berkas, perilaku warga binaan, serta hasil Litmas Bapas sebagai bagian dari proses seleksi dan pengusulan program.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, yang hadir langsung bersama tim TPP menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan sidang tersebut. “Kami mendukung proses pengusulan rehabilitasi dan re-edukasi ini sebagai bagian dari penguatan pembinaan. Setiap usulan harus melalui proses yang objektif, sesuai ketentuan, dan mempertimbangkan hasil asesmen serta kondisi masing-masing warga binaan,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Lapas Mojokerto terus berupaya memastikan setiap tahapan pengusulan berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut sejalan dengan konsep program nasional yang membagi jalur pembinaan melalui rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan re-edukasi bagi warga binaan nonnarkotika, dengan tetap mengedepankan asesmen dan pengamanan berlapis.





















