JAKARTA – Pengurus Besar Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PB PGIN) mengambil peran strategis dalam forum nasional pendidikan agama dengan menghadiri kegiatan Koordinasi Program Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah–Simposium Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama. Kegiatan akbar ini resmi dibuka dan berlangsung mulai hari ini, Senin, hingga Rabu, 26–28 Oktober 2026, di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Kehadiran PB PGIN dalam agenda yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI ini bukan sekadar formalitas organisasi. Misi yang dibawa oleh Ketua Umum PB PGIN, H. Hadi Sutikno, S.Pd.I., beserta jajarannya jauh lebih substansial: membawa suara hati dan aspirasi ribuan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia yang masih bergulat dengan persoalan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian.
Mengawal Nasib Guru Inpassing dan Guru Madrasah Swasta
Dalam sambutannya dan berbagai sesi diskusi, PB PGIN menegaskan bahwa forum ini adalah momentum krusial untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan realitas di lapangan. Fokus utama PB PGIN adalah memperjuangkan guru-guru yang telah berstatus inpassing (penyetaraan pangkat) namun masih menghadapi hambatan dalam pemenuhan hak finansial dan non-finansial di lingkungan madrasah swasta.

“Pentingnya kegiatan ini bagi kami adalah untuk menyuarakan kesejahteraan dan hak guru madrasah swasta secara lantang di hadapan pembuat kebijakan. PGIN selalu berkomitmen penuh untuk memperjuangkan nasib guru madrasah swasta agar mendapatkan keadilan yang layak,” tegas H. Hadi Sutikno di sela-sela kegiatan, Senin (26/10/2026).
Hadi menjelaskan bahwa guru madrasah swasta merupakan tulang punggung pendidikan karakter dan keagamaan bagi millions anak bangsa. Namun, ironi sering terjadi ketika dedikasi mereka tidak diimbangi dengan perlindungan negara yang memadai. Oleh karena itu, PB PGIN menuntut agar output dari simposium ini tidak berhenti pada dokumen rekomendasi, melainkan turun menjadi kebijakan teknis yang mengikat.
Membahas Regulasi Strategis: RUU Sisdiknas dan UU ASN
Berdasarkan undangan resmi Kementerian Agama RI Nomor B-273/DT.I.II/HM/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, agenda kali ini memiliki bobot kebijakan yang sangat berat. Simposium ini menjadi wadah bedah kebijakan terkait masa depan tenaga pendidik di Indonesia.
Adapun poin-poin krusial yang menjadi pembahasan utama meliputi:
1. Kebijakan Peningkatan Mutu Guru: Strategi baru Kemenag dalam memastikan kompetensi guru madrasah tetap relevan dengan zaman.
2. Penguatan Organisasi Profesi: Peran organisasi guru binaan Kemenag dalam mengawal etika dan standar profesi.
3. Analisis RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Memastikan posisi dan hak guru madrasah swasta terakomodasi dalam undang-undang baru yang sedang digodok.
4. Judicial Review UU ASN: Membahas materi uji materi terkait status kepegawaian, yang menjadi harapan besar bagi guru inpassing untuk mendapatkan kepastian hak setara dengan PNS pada umumnya.
Bagi PB PGIN, pembahasan mengenai RUU Sisdiknas dan UU ASN adalah “jantung” dari perjuangan mereka. Regulasi ini akan menentukan apakah guru madrasah swasta akan terus berada dalam ketidakpastian atau mendapatkan payung hukum yang melindungi kesejahteraan mereka.
Pertemuan dengan Para Pemangku Kebijakan
Forum ini mempertemukan PB PGIN dengan organisasi profesi guru lainnya dan jajaran elit pimpinan Kementerian Agama. Hadir sebagai narasumber dan pengarah dalam kegiatan ini adalah:
* Prof. Dr. Suyitno, M.Ag. (Direktur Jenderal Pendidikan Islam)
* Dr. H. M. Munir, M.A. (Direktur Pendidikan Agama Islam)
* Dr. Fesal Musaed, S.Pd., M.Pd. (Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah)
* Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag. (Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam)
Kehadiran para pejabat tinggi ini memberikan sinyal positif bahwa pemerintah serius mendengarkan masukan dari organisasi profesi. PB PGIN memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan *lobbying* dan koordinasi langsung, memastikan bahwa data dan fakta mengenai kesulitan guru di daerah dapat sampai ke meja pimpinan Ditjen Pendis.
Tiga Hari Menentukan Arah Kebijakan
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk Nomor 125, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat ini dijadwalkan padat. Rangkaian acara meliputi registrasi, pembukaan, paparan materi oleh para direktur, diskusi panel, hingga penyusunan rencana tindak lanjut (follow-up) yang akan ditutup pada Rabu (28/10/2026).
PB PGIN menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk hadir dan mengikuti sesi demi sesi dengan seksama. Administrasi keikutsertaan yang ketat, termasuk surat tugas dan dokumen perjalanan, menunjukkan bahwa kegiatan ini bersifat resmi dan mengikat bagi seluruh organisasi profesi guru binaan Kemenag.
Harapan Baru bagi Pendidik Madrasah
Menutup keterlibatannya dalam hari pertama kegiatan, PB PGIN reiterasi bahwa perjuangan ini bersifat marathon, bukan sprint.
“Perjuangan guru madrasah swasta harus berlanjut. Kami tidak bisa bekerja parsial. Diperlukan sinergi berkelanjutan antara organisasi, pemerintah, dan DPR untuk menyelesaikan masalah inpassing dan kesejahteraan. Guru yang sejahtera adalah prasyarat mutlak bagi lahirnya generasi bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia,” pungkas Hadi Sutikno.
Melalui partisipasi aktif dalam Simposium GTK Madrasah 2026 ini, PB PGIN kembali mengukuhkan posisinya sebagai garda terdepan pembela hak-hak guru madrasah swasta, memastikan bahwa tidak ada lagi pendidik yang terlupakan dalam pembangunan pendidikan nasional.





















