MAJALENGKA – Proyek infrastruktur di Kabupaten Majalengka kembali berada di bawah sorotan tajam. Kali ini, persoalan mencuat karena sejumlah pekerjaan yang bahkan belum memasuki tahap serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) sudah ditemukan dalam kondisi yang dinilai kurang baik.
Temuan tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin, menegaskan pekerjaan yang akan diserahterimakan kepada pemerintah harus terlebih dahulu dipastikan memenuhi kualitas sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Menurut Iing, masa pemeliharaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menerima pekerjaan yang sejak awal sudah menunjukkan persoalan kualitas.
“Belum PHO sudah rusak, jangan sampai ada pemahaman nanti diterima dulu karena masih ada masa pemeliharaan. Tidak bisa seperti itu. Harus bagus dulu ketika diserahterimakan,”:tegas Iing.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh persoalan mendasar dalam proyek pemerintah, yakni bagaimana memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai anggaran publik benar-benar sesuai kontrak sebelum diterima pemerintah.
Iing bahkan mengibaratkan hasil pekerjaan proyek seperti barang yang dibeli. Menurutnya, pemerintah tentu menginginkan barang dalam kondisi baik, bukan menerima barang yang sudah rusak.
“Diterima dalam kondisi bagus. Masa kita mau membeli barang yang rusak? Di mana-mana orang mau membeli barang yang bagus,” ujarnya.
Sorotan kemudian mengarah pada sistem pengawasan. Hasil sidak Komisi III DPRD Majalengka menjadi bahan evaluasi karena persoalan kualitas pekerjaan kembali ditemukan di lapangan.
Jika pekerjaan belum PHO tetapi sudah menunjukkan kerusakan atau kondisi yang dinilai kurang baik, maka efektivitas pengawasan selama proses pengerjaan patut dipertanyakan.
Iing mengakui masih ada sejumlah hal yang perlu dievaluasi dari sisi pengawasan. Menurutnya, pengawasan yang belum maksimal bisa menjadi salah satu faktor munculnya persoalan kualitas, meskipun bukan satu-satunya penyebab.
“Kalau dari sisi pengawasan, tentu akan kita diskusikan dengan dinasnya. Pengawasan yang belum maksimal itu salah satu faktor, di samping faktor-faktor lainnya,” jelasnya.
Komisi III DPRD Majalengka meminta dinas terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut. Sebagai regulator sekaligus pihak yang nantinya menerima hasil pekerjaan, dinas teknis dinilai memiliki tanggung jawab memastikan kontraktor menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
“Dinas itu selain regulator juga user atau penerima. Mereka sudah berkontrak, dan rekanan siap mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Jadi nanti bagaimana tindak lanjut perbaikannya, itu kami serahkan kepada dinas sesuai kontrak,” kata Iing.
Yang membuat persoalan semakin serius, menurut Iing, adalah munculnya kembali temuan serupa meski sebelumnya DPRD telah melakukan sidak dan menyampaikan catatan terkait kualitas pekerjaan.
Kondisi tersebut membuat DPRD semakin prihatin. Sebab, ketika persoalan yang sama kembali muncul, evaluasi tidak cukup hanya diarahkan kepada hasil akhir pekerjaan, tetapi juga perlu melihat bagaimana proses pengawasan berjalan sejak proyek dimulai.
“Kalau kejadian lagi, tentu lebih prihatin. Jadi dobel-dobel,” ucapnya.
Sorotan ini akhirnya tidak hanya berbicara mengenai proyek yang rusak atau kurang baik. Lebih jauh, publik tentu ingin mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana kontraktor diminta memperbaiki pekerjaan, serta bagaimana pemerintah memastikan hasil proyek benar-benar memenuhi spesifikasi dan kontrak sebelum dilakukan PHO.
Kini tindak lanjut berada di tangan dinas teknis. DPRD telah menyampaikan temuan dan peringatannya. Tinggal bagaimana pemerintah daerah memastikan proyek yang menggunakan uang publik tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar berkualitas ketika diserahkan kepada masyarakat. ** (Agit)

























