Bengkulu – Sebanyak 15 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mendapatkan hak integrasi dan dinyatakan bebas setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelepasan warga binaan ini menjadi bagian dari pelaksanaan program reintegrasi sosial yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sebelum memperoleh hak integrasi, warga binaan telah melalui proses penilaian dan pembinaan serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan. Pemberian hak tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses pemulihan hubungan warga binaan dengan masyarakat.
Dalam proses pengeluaran, petugas Rutan memastikan seluruh administrasi dan dokumen telah dipenuhi. Warga binaan juga diberikan pengarahan agar dapat menjaga sikap dan perilaku serta mematuhi ketentuan yang berlaku setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
“Hari ini sebanyak 15 warga binaan mendapatkan hak integrasi dan dapat kembali ke masyarakat. Ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang telah mereka jalani sekaligus kesempatan untuk memulai kembali kehidupan dengan lebih baik,” ujar Karutan Bengkulu, Herisistam.
Herisistam menegaskan bahwa kebebasan melalui program integrasi bukan berarti berakhirnya proses pembinaan, melainkan menjadi tahap lanjutan dalam proses reintegrasi sosial. Warga binaan diharapkan mampu mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama berada di Rutan.
“Kami berpesan kepada 15 warga binaan yang telah mendapatkan hak integrasi agar menjaga kepercayaan yang diberikan, mematuhi seluruh ketentuan, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Manfaatkan kesempatan ini untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan membangun kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.
Program integrasi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk kembali berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan sosial secara bertahap. Dukungan keluarga dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu mereka beradaptasi serta menjalani kehidupan secara positif setelah keluar dari Rutan.
Rutan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara optimal serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian hak integrasi kepada 15 warga binaan ini diharapkan menjadi momentum untuk membuka lembaran baru dan mendorong mereka menjadi bagian masyarakat yang produktif serta taat hukum.




















