Mojokerto – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, memberikan arahan kepada para pekerja proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto yang akan melaksanakan pengerjaan keramik di lingkungan Lapas Mojokerto, Rabu (22/07).
Dalam arahannya, Kalapas menekankan kepada seluruh pekerja agar senantiasa bekerja dengan teliti dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Mojokerto.”Setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban, mengingat kegiatan berlangsung di lingkungan pemasyarakatan”; jelas Arifin.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kab. Mojokerto, Yuni Laili Faizah, melalui ketua tim teknis lapangan, Rachmad Yusmanto, juga mengingatkan agar para pekerja lebih cermat terhadap setiap barang maupun peralatan yang dibawa ke dalam area Lapas.”Seluruh peralatan wajib dipastikan kembali setelah digunakan dan tidak boleh tertinggal, guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” Tegas Rachmad
Melalui arahan tersebut, Lapas Mojokerto berharap seluruh proses pengerjaan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara Lapas Mojokerto dan DinasDPUPR Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan sekaligus tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Mojokerto.


















