Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman terkait kebijakan penataan jabatan pelaksana di lingkungan kementerian.
Keikutsertaan Lapas Bengkulu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan kepegawaian yang tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi sarana penting bagi jajaran terkait untuk memahami mekanisme penyesuaian nomenklatur jabatan, termasuk prosedur administrasi dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulan.
Penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana merupakan bagian dari upaya penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) agar penamaan jabatan dapat diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku, kebutuhan organisasi, serta karakteristik tugas dan tanggung jawab pegawai. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kesesuaian antara jabatan, kualifikasi pegawai, dan pelaksanaan tugas dalam mendukung efektivitas organisasi.
Sebagai landasan kebijakan, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 282 Tahun 2025 mengatur nomenklatur jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah. Sementara itu, di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 mengatur jabatan dan kelas jabatan sebagai bagian dari penataan manajemen ASN serta pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja.
Melalui sosialisasi ini, jajaran Lapas Kelas IIA Bengkulu diharapkan dapat memahami ketentuan dan mekanisme penyesuaian nomenklatur secara cermat, khususnya dalam pemenuhan dokumen administrasi dan kesesuaian data kepegawaian. Pemahaman yang baik menjadi penting agar proses penataan jabatan dapat berjalan sesuai prosedur serta mendukung tertib administrasi kepegawaian.
Selain itu, penyesuaian nomenklatur jabatan diharapkan dapat mendukung kejelasan tugas dan tanggung jawab pegawai, meningkatkan efektivitas pelaksanaan pekerjaan, serta mendorong pengelolaan sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi.





















