Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan program reintegrasi sosial bagi warga binaan, Kamis (20/8).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Mojokerto. Sidang turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Efendi Wahyudi, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Djoko Priantoro.
Dalam sidang tersebut dibahas sebanyak 19 usulan warga binaan, terdiri dari 11 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 usulan Cuti Bersyarat (CB). Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan, perkembangan perilaku, serta hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Kalapas Mojokerto, Arifin Akhmad, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemberian program reintegrasi sosial berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin memastikan setiap usulan melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai ketentuan. Program reintegrasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Arifin Akhmad.
Sementara itu PK Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Djoko Priantoro, menjelaskan Litmas tersebut salah satunya hasil asesmen Risiko Residivisme Indonesia untuk mengetahui tingkat risiko dalam pengulangan tindak pidana. Tidak hanya itu, dilakukan juga asemen kebutuhan kriminogenik untuk mengetahui program pembinaan yang dibutuhkan oleh narapidana tersebut untuk kasus tindak pidana umum. “Penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) untuk menentukan klasifikasi penempatan pembinaan narapidana sesuai hasil ISPN itu sendiri. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi rekomendasi untuk dapat dipertimbangkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan pada saat ini.” Jelas Djoko.
Senada, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Efendi Wahyudi, menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Kanwil menegaskan seluruh Warga Binaan yang akan bekerja wajib melalui mekanisme Sidang TPP, asesmen, dan penugasan resmi.”Integrasi Warga Binaan juga harus memperhatikan proses pembinaan kepribadian dan kemandirian untuk mempersiapkan kembali kepada masyarakat.”jelas Efendi.
Salah satu warga binaan, J, turut menyampaikan apresiasinya terhadap proses pembinaan yang telah diterimanya selama menjalani masa pidana. “Saya berterima kasih kepada petugas yang selama ini membimbing dan memberikan pembinaan. Saya berharap setelah kembali ke masyarakat nanti dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi kesalahan,” ungkap J.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Lapas Mojokerto terus berkomitmen memastikan proses pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kesempatan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk kembali ke tengah masyarakat dan berkontribusi secara positif.





















