5 Januari 2026 – Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menerima koordinasi dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB) terkait rencana sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2026 kepada warga binaan. Koordinasi tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Rutan Bengkulu, Tomy Yulianto, yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), Rafi Rizaldi.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Karutan dengan suasana konstruktif dan penuh koordinasi. Dalam kesempatan ini, pihak LKBH UMB menyampaikan rencana kegiatan sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai perubahan dan ketentuan baru dalam KUHP 2026. Materi yang akan disampaikan mencakup hak dan kewajiban warga binaan, ketentuan pidana yang berlaku, serta mekanisme penyelesaian hukum sesuai peraturan terbaru.
Karutan Bengkulu, Tomy Yulianto, menyambut baik inisiatif LKBH UMB ini. Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan. “Memberikan edukasi hukum kepada warga binaan merupakan bagian dari pembinaan yang kami lakukan. Dengan pemahaman yang baik, warga binaan dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya sehingga tercipta lingkungan yang tertib dan terkontrol,” ujar Tomy Yulianto.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas juga teknis pelaksanaan sosialisasi, termasuk penjadwalan kegiatan, jumlah peserta, mekanisme pengawasan selama sosialisasi, dan protokol keamanan yang harus diterapkan di lingkungan Rutan Bengkulu. Karutan menekankan agar seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek humanis bagi warga binaan.
Kasubsi Yantah turut menambahkan bahwa Rutan Bengkulu sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari program pembinaan warga binaan. Ia berharap sosialisasi KUHP Baru 2026 tidak hanya menambah wawasan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran warga binaan terhadap peraturan yang berlaku.
Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara Rutan Bengkulu dan LKBH UMB. Dengan adanya sosialisasi hukum ini, Rutan Bengkulu berharap warga binaan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai KUHP Baru 2026, sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan tahanan yang aman, tertib, dan berdisiplin.
Rencana sosialisasi oleh LKBH UMB ini menunjukkan komitmen Rutan Bengkulu dalam membuka ruang edukasi hukum bagi warga binaan, sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pembinaan hukum yang berbasis pengetahuan.




















