Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu terus berupaya memenuhi hak warga binaan melalui pelayanan hukum. Pelayanan hukum diberikan sebagai bentuk komitmen Rutan Bengkulu dalam memastikan warga binaan memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pelayanan hukum. Keduanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai hal terkait proses hukum yang sedang dijalani serta mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan hukum ini menjadi bagian dari upaya Rutan Bengkulu dalam memberikan pelayanan yang transparan, humanis, dan memastikan hak-hak WBP tetap terpenuhi selama menjalani masa tahanan.
“Pelayanan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan. Kami memastikan WBP mendapatkan informasi yang jelas dan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aziz Owairan selaku Plh. Karutan Bengkulu.
Rutan Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh WBP, termasuk dalam aspek pelayanan hukum, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.





















