Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2027
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

RKUHAP: Antara Pembaruan Prosedur atau Kemunduran Demokrasi?

foto sumber : google

Bergerak Berdampak by Bergerak Berdampak
20 July 2025
in Sorot
A A
0
aa
913
SHARES
1.3k
VIEWS

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini menjadi sorotan publik. Alih-alih menjadi simbol pembaruan sistem hukum pidana, banyak pihak menilai RKUHAP justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan mengancam kebebasan sipil warga negara.

Sebagai catatan, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) yang mulai diberlakukan pada 1915. Meskipun telah beberapa kali diamendemen, substansinya tetap mencerminkan paradigma kolonial. Maka, pembaruan hukum acara pidana memang dibutuhkan—tetapi bukan yang melanggengkan represi dalam balutan reformasi hukum.

• Pembungkaman Aspirasi: Ancaman Bagi Demokrasi

Salah satu kritik utama terhadap pembahasan RKUHAP adalah prosesnya yang minim partisipasi dan cenderung menutup ruang aspirasi masyarakat. Dalam konteks demokrasi, ini bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi sebuah ancaman terhadap legitimasi hukum itu sendiri.

Bentuk Pembungkaman yang Terjadi:

Ø  Penolakan Terhadap Pasal-Pasal Represif

Pasal-pasal kontroversial seperti:

·       Pasal 218 KUHP (larangan menghina Presiden atau Wakil Presiden),

·       Pasal-pasal penyadapan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan,

Telah menuai banyak penolakan dari masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi HAM.

Ø  Aksi Mahasiswa dan Demonstrasi yang Dibungkam

Aksi damai menolak RKUHAP kerap dibubarkan paksa. Bahkan, sejumlah aktivis mengalami intimidasi dan penangkapan. Situasi ini mempersempit ruang demokrasi yang sehat.

Ø  Minimnya Ruang Partisipasi Publik

Draf RKUHAP tidak dibuka secara luas untuk konsultasi publik. Aspirasi melalui kanal akademik dan dialog formal pun nyaris tidak diakomodasi secara substansial.

• Pasal-Pasal Bermasalah: Jalan Menuju Kriminalisasi Pendapat

Sejumlah pasal dalam RKUHAP dipandang berpotensi mengancam prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum:

·       Pasal 218 KUHP: Larangan menyerang kehormatan Presiden/Wakil Presiden dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik.

·       Pasal 122 RKUHAP: Memberikan kewenangan perpanjangan masa penahanan tanpa pengawasan ketat pengadilan.

Baca Juga

FB IMG 1789567510556

“Dua Kali Berjanji, Kapan Realisasinya?”: Guru Madrasah Swasta Lamongan Tagih Komitmen Prabowo Soal Gaji & Pendidikan Gratis di Tengah Rencana Renovasi 71 Ribu Sekolah

21 September 2026
1789828947456

“Gaji Mandek, Gedung Mewah Dibangun”: Guru Madrasah Swasta Lamongan Tagih Janji Rp3 Juta ke Wapres Gibran di Tengah Paradoks Anggaran Pendidikan Nasional

20 September 2026
FB IMG 1789445117242

“Kerja Senyap Sampai Terlupakan”: Beban 28 Aplikasi di Pundak Operator Madrasah dan Tuntutan Kesejahteraan yang Tak Kunjung Hadir

15 September 2026
Ilustrasi Kualiatas Udara yang buruk

Udara Kian Sesak, Nyamuk Kian Merajalela: Saatnya Bertindak untuk Lingkungan dan Kesehatan Kita

13 September 2026

·       Pasal 74 dan 76 RKUHAP: Mengatur penggeledahan dan penyitaan tanpa izin awal dari hakim, membuka peluang penyalahgunaan aparat.

Pasal-pasal tersebut, jika diterapkan secara sewenang-wenang, bisa merusak sistem peradilan pidana dan mencederai hak konstitusional warga negara.

Ø  ”RKUHAP adalah pedoman keadilan di negeri ini. Jika disusun tanpa melibatkan rakyat dan melanggar HAM, maka keadilan hanya akan jadi milik segelintir orang.”

• Tolak RKUHAP: Suara Rakyat Harus Didengar

Pembaruan hukum pidana harus menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya alat penguasa. Kita butuh hukum yang:

Ø  Modern,

Ø  Transparan,

Ø  Menghormati HAM,

Ø  Serta berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.

• Bergabung dalam Petisi REFORMASI RKUHAP

Jadilah bagian dari warga negara yang peduli terhadap masa depan hukum dan demokrasi Indonesia.

Isi petisinya di: [change.org/TolakRKUHAP](https://change.org/TolakRKUHAP)

#TolakRKUHAP

#ReformasiHukumBukanRepresi

#DemokrasiUntukSemua

#BEMFakultasIlmuKomputer

“Keadilan bukan hanya soal hukum yang tertulis, tapi tentang siapa yang dilibatkan dan siapa yang dilindungi.”

Artikel ini dibuat oleh :

Andrian Afandi & Silviana Agustin

Anggota PSDM, BEM Fakultas Ilmu Komputer Universitas Saintek Muhammadiyah

    Share365Tweet228Share64Pin82SendShare
    Banner Publikasi Press Release Gratis
    Previous Post

    Tangsel Ngebut! Pilar Saga Targetkan Kota Tangsel Jadi Pusat Mini 4WD Nasional

    Next Post

    Membumikan Nilai Langit: Pendidikan Islam di Tengah Krisis Moral Zaman

    Bergerak Berdampak

    Bergerak Berdampak

    Related Posts

    FB IMG 1789567510556

    “Dua Kali Berjanji, Kapan Realisasinya?”: Guru Madrasah Swasta Lamongan Tagih Komitmen Prabowo Soal Gaji & Pendidikan Gratis di Tengah Rencana Renovasi 71 Ribu Sekolah

    21 September 2026
    1789828947456

    “Gaji Mandek, Gedung Mewah Dibangun”: Guru Madrasah Swasta Lamongan Tagih Janji Rp3 Juta ke Wapres Gibran di Tengah Paradoks Anggaran Pendidikan Nasional

    20 September 2026
    FB IMG 1789445117242

    “Kerja Senyap Sampai Terlupakan”: Beban 28 Aplikasi di Pundak Operator Madrasah dan Tuntutan Kesejahteraan yang Tak Kunjung Hadir

    15 September 2026
    Ilustrasi Kualiatas Udara yang buruk

    Udara Kian Sesak, Nyamuk Kian Merajalela: Saatnya Bertindak untuk Lingkungan dan Kesehatan Kita

    13 September 2026
    Next Post
    Ulfa Mahera

    Membumikan Nilai Langit: Pendidikan Islam di Tengah Krisis Moral Zaman

    1cd5bd0c 1106 4d0b a6e5 adeb88a64c78

    Membangun dari Sampah: Inovasi Alat Pembuat Batako Plastik Bersama Warga Desa Nogosari

    Screenshot 2025 07 21 075250

    Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak

    WhatsApp Image 2025 07 21 at 1.16.59 AM

    Mahasiswa KKN 62 Uinsa Desa Widoro Gotong Royong Gelar Kerja Bakti Bersama Perangkat Desa, Warga, Hingga Lembaga Pendidikan

    514397052 10227446625821243 4704730540541461475 n

    Membanggakan !! Putra Daerah Karimun

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 09 21 at 19.13.20

    Lapas Arga Makmur Ikuti Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 Secara Virtual

    21 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 21 at 19.12.061

    Lapas Arga Makmur Panen 60 Kg Sawi, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian WBP

    21 September 2026
    IMG 20260921 WA0042

    MTs Muhammadiyah 20 Menongo Sukodadi Terapkan Pembatasan Gawai Sejak Lama, Sejalan dengan SE Kemenag No. 19 Tahun 2026

    21 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 21 at 19.10.03

    Kepala Lapas Arga Makmur Perkuat Sinergi Antarinstansi melalui Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu

    21 September 2026
    Cover 1 1

    Memudahkan Layanan Publik, Mahasiswa FIP UNY Hadirkan Infografis Legalisir Ijazah Sekolah Tutup di Dikpora DIY

    21 September 2026
    IMG 20260921 WA0007

    Dorong Moral Siswa, Pendidik MIN 9 Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersihan Diri dan Hati

    21 September 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita