Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

RKUHAP: Antara Pembaruan Prosedur atau Kemunduran Demokrasi?

foto sumber : google

Bergerak Berdampak by Bergerak Berdampak
20 July 2025
in Sorot
A A
0
aa
913
SHARES
1.3k
VIEWS

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini menjadi sorotan publik. Alih-alih menjadi simbol pembaruan sistem hukum pidana, banyak pihak menilai RKUHAP justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan mengancam kebebasan sipil warga negara.

Sebagai catatan, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) yang mulai diberlakukan pada 1915. Meskipun telah beberapa kali diamendemen, substansinya tetap mencerminkan paradigma kolonial. Maka, pembaruan hukum acara pidana memang dibutuhkan—tetapi bukan yang melanggengkan represi dalam balutan reformasi hukum.

• Pembungkaman Aspirasi: Ancaman Bagi Demokrasi

Salah satu kritik utama terhadap pembahasan RKUHAP adalah prosesnya yang minim partisipasi dan cenderung menutup ruang aspirasi masyarakat. Dalam konteks demokrasi, ini bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi sebuah ancaman terhadap legitimasi hukum itu sendiri.

Bentuk Pembungkaman yang Terjadi:

Ø  Penolakan Terhadap Pasal-Pasal Represif

Pasal-pasal kontroversial seperti:

·       Pasal 218 KUHP (larangan menghina Presiden atau Wakil Presiden),

·       Pasal-pasal penyadapan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan,

Telah menuai banyak penolakan dari masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi HAM.

Ø  Aksi Mahasiswa dan Demonstrasi yang Dibungkam

Aksi damai menolak RKUHAP kerap dibubarkan paksa. Bahkan, sejumlah aktivis mengalami intimidasi dan penangkapan. Situasi ini mempersempit ruang demokrasi yang sehat.

Baca Juga

IMG 20260507 WA0001

Violation of Workers’ Rights in Online Media: Journalists Unpaid, Forced to Pay for ID Cards and Operational Costs

8 May 2026
IMG 20260429 WA0006

Teriakan widhi Lamong dan Warga Empat Desa Didengar Pak Yes, Bantuan Langsung Turun”

29 April 2026
IMG 20260428 050647 501

Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

28 April 2026
IMG 20260413 221809 480

Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

14 April 2026

Ø  Minimnya Ruang Partisipasi Publik

Draf RKUHAP tidak dibuka secara luas untuk konsultasi publik. Aspirasi melalui kanal akademik dan dialog formal pun nyaris tidak diakomodasi secara substansial.

• Pasal-Pasal Bermasalah: Jalan Menuju Kriminalisasi Pendapat

Sejumlah pasal dalam RKUHAP dipandang berpotensi mengancam prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum:

·       Pasal 218 KUHP: Larangan menyerang kehormatan Presiden/Wakil Presiden dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik.

·       Pasal 122 RKUHAP: Memberikan kewenangan perpanjangan masa penahanan tanpa pengawasan ketat pengadilan.

·       Pasal 74 dan 76 RKUHAP: Mengatur penggeledahan dan penyitaan tanpa izin awal dari hakim, membuka peluang penyalahgunaan aparat.

Pasal-pasal tersebut, jika diterapkan secara sewenang-wenang, bisa merusak sistem peradilan pidana dan mencederai hak konstitusional warga negara.

Ø  ”RKUHAP adalah pedoman keadilan di negeri ini. Jika disusun tanpa melibatkan rakyat dan melanggar HAM, maka keadilan hanya akan jadi milik segelintir orang.”

• Tolak RKUHAP: Suara Rakyat Harus Didengar

Pembaruan hukum pidana harus menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya alat penguasa. Kita butuh hukum yang:

Ø  Modern,

Ø  Transparan,

Ø  Menghormati HAM,

Ø  Serta berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.

• Bergabung dalam Petisi REFORMASI RKUHAP

Jadilah bagian dari warga negara yang peduli terhadap masa depan hukum dan demokrasi Indonesia.

Isi petisinya di: [change.org/TolakRKUHAP](https://change.org/TolakRKUHAP)

#TolakRKUHAP

#ReformasiHukumBukanRepresi

#DemokrasiUntukSemua

#BEMFakultasIlmuKomputer

“Keadilan bukan hanya soal hukum yang tertulis, tapi tentang siapa yang dilibatkan dan siapa yang dilindungi.”

Artikel ini dibuat oleh :

Andrian Afandi & Silviana Agustin

Anggota PSDM, BEM Fakultas Ilmu Komputer Universitas Saintek Muhammadiyah

    Share365Tweet228Share64Pin82SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Tangsel Ngebut! Pilar Saga Targetkan Kota Tangsel Jadi Pusat Mini 4WD Nasional

    Next Post

    Membumikan Nilai Langit: Pendidikan Islam di Tengah Krisis Moral Zaman

    Bergerak Berdampak

    Bergerak Berdampak

    Related Posts

    IMG 20260507 WA0001

    Violation of Workers’ Rights in Online Media: Journalists Unpaid, Forced to Pay for ID Cards and Operational Costs

    8 May 2026
    IMG 20260429 WA0006

    Teriakan widhi Lamong dan Warga Empat Desa Didengar Pak Yes, Bantuan Langsung Turun”

    29 April 2026
    IMG 20260428 050647 501

    Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

    28 April 2026
    IMG 20260413 221809 480

    Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

    14 April 2026
    Next Post
    Ulfa Mahera

    Membumikan Nilai Langit: Pendidikan Islam di Tengah Krisis Moral Zaman

    1cd5bd0c 1106 4d0b a6e5 adeb88a64c78

    Membangun dari Sampah: Inovasi Alat Pembuat Batako Plastik Bersama Warga Desa Nogosari

    Screenshot 2025 07 21 075250

    Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak

    WhatsApp Image 2025 07 21 at 1.16.59 AM

    Mahasiswa KKN 62 Uinsa Desa Widoro Gotong Royong Gelar Kerja Bakti Bersama Perangkat Desa, Warga, Hingga Lembaga Pendidikan

    514397052 10227446625821243 4704730540541461475 n

    Membanggakan !! Putra Daerah Karimun

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan
    Berita Utama

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    by Redaksi
    6 May 2026
    0

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

    Read moreDetails
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

    Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

    20 January 2026
    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    29 December 2025
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 05 08 at 18.34.21

    Lapas Mojokerto Terima Penguatan Menuju WBBM Oleh Kanwil Ditjenpas Jatim Secara Virtual

    8 May 2026
    ChatGPT Image May 8 2026 09 29 19 PM

    Lapas Bandanaira Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri

    8 May 2026
    Lapas Bengkulu, Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, Pengelolaan Anggaran, Temuan BPK, Akuntabilitas, Transparansi, Kemenimipas, Pemasyarakatan, Reformasi Birokrasi

    Perkuat Akuntabilitas, Lapas Bengkulu Ikuti Penguatan Tusi dari Dirjenpas

    8 May 2026
    ChatGPT Image May 8 2026 04 32 07 PM

    Lapas Bandanaira Lakukan Tes Urine Kepada Seluruh Petugas dan Warga Binaan

    8 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 08 at 13.29.36

    Lapas Mojokerto Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Bahas Implementasi KUHP

    8 May 2026
    IMG 20260508 WA0003

    Apel Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Bandanaira Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

    8 May 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan Guest Post
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita