Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Fikih Islam

Januariansyah Arfaizar by Januariansyah Arfaizar
1 August 2025
in Sorot
A A
0
MRM
949
SHARES
1.4k
VIEWS

Pendahuluan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang sangat strategis dan normatif dalam konteks hukum pidana dan politik Indonesia.

Kirim Berita Media Wanita

Tindakan tersebut harus dianalisis secara kritis dari dua perspektif utama: hukum positif Indonesia, yang mengatur hak prerogatif Presiden, dan hukum fikih Islam, sebagai pandangan normatif berbasis syariah yang mengatur aspek keadilan dan pengampunan.

Analisis dari Perspektif Hukum Positif Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki kewenangan khusus dalam memberikan abolisi dan amnesti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” (Asshiddiqie, 2006: 237).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi memberikan definisi dan tata cara pemberian abolisi dan amnesti sebagai bentuk pengampunan atau penghapusan pidana yang dapat dilakukan sebelum atau sesudah vonis pengadilan.

Menurut Jimly Asshiddiqie (2006:390), hak prerogatif Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi merupakan instrumen politik hukum yang dapat dipakai untuk tujuan rekonsiliasi nasional dan perbaikan sistem hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan hak ini harus berlandaskan asas keadilan dan tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan politis semata.

Baca Juga

“Kami Ingin Kerja, Bukan Janji!” Suara Warga Barru

Kami Butuh Kerja, Bukan Janji! Warga Barru Dukung PT Conch

31 October 2025
Kredit fiktif miliaran rupiah akhirnya terbongkar.

Main Licik dengan Kredit Fiktif, Akhirnya Kejaring Hukum!

26 October 2025
Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar

Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar, Polda Limpahkan ke Kejati

24 October 2025
qkol9od0awg00m3

Menjelang Satu Tahun Pragib, Pemerintah Perketat Pengawasan Judi Daring Demi Stabilitas Ekonomi Digital

15 October 2025

Selaras Ashiddiqie, Marzuki (2011: 252) menegaskan, amnesti dan abolisi harus dilakukan dengan pertimbangan obyektif yang matang dan memperhatikan dampak sosial, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau merugikan hak korban.

Dalam konteks pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, meskipun Presiden memiliki kewenangan hukum yang sah, langkah tersebut harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kekuasaan presiden dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini penting agar prinsip supremasi hukum tetap terjaga.

Analisis dari Perspektif Hukum Fikih Islam

Dalam hukum Islam, pengampunan (al-afw) dan penghapusan hukuman (al-ta’zir) oleh penguasa merupakan bagian dari kemaslahatan (al-maslahat) dan keadilan (al-adl).

Al-Mawardi (1992: 240-245) dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menegaskan, penguasa memiliki wewenang untuk menghapuskan hukuman ta’zir berdasarkan ijtihad demi kemaslahatan umat, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Allah.

Ibnu Qudamah (1997: 342-348) dalam Al-Mughni menegyhkan, ta’zir merupakan hukuman yang sifatnya fleksibel dan penguasa dapat memberikan pengampunan demi kemaslahatan umum dan stabilitas sosial.

Dalam konteks ini, pemberian abolisi dan amnesti dapat dipandang sebagai manifestasi prinsip rahmah (kasih sayang) dan adl (keadilan) jika memang bertujuan untuk menghindari kerusakan lebih besar dan menjaga harmoni sosial.

Namun demikian, menurut perspektif fikih, pengampunan ini harus memenuhi kriteria tidak merugikan hak korban, tidak bertentangan dengan hukum Allah (al-hudud), dan bertujuan nyata untuk kemaslahatan umat (maqashid syariah). Jika keputusan abolisi dan amnesti diambil tanpa memperhatikan aspek tersebut, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum Islam dan pemerintahan.

Integrasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Fikih

Dalam tatanan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hukum positif dan hukum Islam bukanlah dua kutub yang terpisah, melainkan dapat berintegrasi untuk membangun keadilan dan kesejahteraan.

Menurut Didin Saad (2014: 160-167), sinergi antara hukum nasional dan prinsip fikih harus memperkuat moralitas, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat tanpa mengabaikan aturan konstitusional.

Oleh karena itu, dalam memberikan abolisi dan amnesti, Presiden harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak tatanan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Kesimpulan

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo secara hukum positif adalah sah dan memiliki landasan konstitusional. Namun, dari sudut pandang hukum fikih Islam, keputusan tersebut harus memenuhi syarat moral dan hukum yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Penggunaan kewenangan ini seyogianya dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan, serta dibarengi dengan transparansi agar legitimasi dan kepercayaan publik tetap terjaga. (MRM)

Penulis: K.H. Muhammad Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I. (Dosen STAI Yogyakarta/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah Bantul, DIY)

Share380Tweet237Share66Pin85SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026
Previous Post

Inovasi Mahasiswa di Desa Borimasunggu: Membuat Powerbank dan Lampu Emergency dari Baterai isi ulang

Next Post

Dari Kebun Cengkeh ke Cahaya Harapan, Inovasi Lilin Aromaterapi di Desa Dengeng-Dengeng

Januariansyah Arfaizar

Januariansyah Arfaizar

Related Posts

“Kami Ingin Kerja, Bukan Janji!” Suara Warga Barru

Kami Butuh Kerja, Bukan Janji! Warga Barru Dukung PT Conch

31 October 2025
Kredit fiktif miliaran rupiah akhirnya terbongkar.

Main Licik dengan Kredit Fiktif, Akhirnya Kejaring Hukum!

26 October 2025
Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar

Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar, Polda Limpahkan ke Kejati

24 October 2025
qkol9od0awg00m3

Menjelang Satu Tahun Pragib, Pemerintah Perketat Pengawasan Judi Daring Demi Stabilitas Ekonomi Digital

15 October 2025
Next Post
IMG 20250801 WA0027 1

Dari Kebun Cengkeh ke Cahaya Harapan, Inovasi Lilin Aromaterapi di Desa Dengeng-Dengeng

Drs. Joni Jidan

Akhiri Pengabdian 38 Tahun, Drs. Joni Purna Tugas sebagai Hakim Utama Pengadilan Agama Metro

Foto Bersama di Pengadilan Agama

Kunjungan Mahasiswa KKN UNUGIRI ke Kementerian Agama: Konsultasi Sertifikasi Halal untuk UMKM Desa Cantel

WhatsApp Image 2025 08 01 at 13.32.48

Buka Monev Penataan Agraria Semester I 2025, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Penataan Akses demi Peningkatan Taraf Hidup

WhatsApp Image 2025 08 01 at 07.41.08

Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025
Berita Utama

Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025

by Redaksi
28 October 2025
0

Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025 Jakarta — Kilau budaya Indonesia kembali menembus panggung...

Read moreDetails
Berita-Properti.com

Berita-Properti.com: Portal Berita Komunitas Properti dan Infrastruktur Pertama di Indonesia

28 October 2025
siaran-berita.com

Siaran-Berita.com: Portal Berita Komunitas Baru yang Sukses Menjadi Top di Google Search dan Google News

26 October 2025
3657IMG 20251020 WA0042 1

1,4 Miliar Porsi MBG Dibagikan, Pemerintah Siapkan Generasi Muda yang Sehat dan Kuat

22 October 2025
puteri anak dan remaja banten 2025

Keren! 9 Puteri Anak dan Puteri Banten Siap Harumkan Daerah di Tingkat Nasional

21 October 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

Akeela Tsabita Queenarousy

Hebat! Akeela Tsabita Queenarousy Puteri Remaja Pariwisata Banten  Raih Runner Up 2 Puteri Batik Remaja Indonesia 2025

6 November 2025
Roland

Profil Roland Rai Wiranatha: Perjalanan Chef Nata de Cocow dari Dapur Hotel hingga Menjadi Kreator Kuliner Inspiratif

6 November 2025
Lapas Bengkulu, Fireblock Smart Foam, Ditjen Pemasyarakatan, APAR Canggih, Keamanan Lapas, Kesiapsiagaan Kebakaran, Kemenkumham, Pemasyarakatan Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, Best Victor Fasharoza

Perkuat Keamanan, Lapas Bengkulu Terima Alat Pemadam Api Modern

6 November 2025
Lapas Bengkulu, Ditjen Pemasyarakatan, BMN, Sarana Prasarana, Warga Binaan, Pelayanan Lapas, Haryanto, Peralatan Makan, Kemenkumham Bengkulu

754 Set Peralatan Makan dan Minum Perkuat Layanan di Lapas Bengkulu

6 November 2025
Lapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, Hendry Gunawan, Jimmy Andreas, Tim Giatja, Kemandirian Warga Binaan, Ketahanan Pangan, Pertanian Lapas, Edukasi Asimilasi, Kemenkumham Bengkulu, Pembinaan Produktif

Wujudkan Kemandirian, Lapas Bengkulu Lakukan Penanaman 1.200 Bibit Terong

6 November 2025
Rutan Bengkulu

Dinkes Kota Bengkulu Pastikan Standar Pelayanan Kesehatan di Klinik Pratama Rutan Bengkulu

6 November 2025
Pelataran

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita