Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Overstay dalam rangka rekonsiliasi data overstay tahanan pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran UPT Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Timur, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Mojokerto diikuti oleh Kepala Subseksi Registrasi, Adi Pratama. Keikutsertaan ini merupakan bentuk dukungan Lapas Mojokerto dalam memperkuat koordinasi serta memastikan ketepatan administrasi dan data terkait masa penahanan.
Rapat koordinasi membahas kondisi overstay tahanan pada Rutan dan Lapas, dilanjutkan dengan diskusi mengenai kondisi overstay di wilayah Jawa Timur. Selain itu, turut disampaikan materi rekonsiliasi data overstay tahanan yang melibatkan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui rakor ini, jajaran pemasyarakatan didorong untuk memperkuat pemantauan batas waktu penahanan, membangun sistem peringatan dini, meningkatkan koordinasi lintas aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan sistem data digital. Upaya tersebut diarahkan agar risiko berakhirnya masa penahanan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebelum batas waktu terlampaui, sehingga tata kelola administrasi tahanan dapat berjalan secara tertib dan akuntabel.























