Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law dalam rangka memperkuat akses layanan penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum bagi warga binaan. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Kalapas Mojokerto, Rabu (22/07).
Kepala Lapas Mojokerto, Arifin Akhmad, menyampaikan kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan pemahaman serta akses layanan hukum kepada warga binaan
“Kerja sama ini merupakan langkah positif dalam mendukung pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, dan bantuan hukum. Kami berharap sinergi ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan,” ujar Arifin.
Sementara itu, pihak Ketua LBH Permata Law, Kholil Askohar, menyampaikan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum bagi warga binaan Lapas Mojokerto.”Melalui kerja sama ini, Lapas Mojokerto bersama LBH Permata Law berupaya menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan,”jelas Kholil.
Penyuluhan dan konsultasi hukum, warga binaan diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai hak, kewajiban, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi selama menjalani pidana.





















