Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menerima kunjungan tim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Kimwasmat). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat ini bertujuan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung optimalisasi pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung pada Jumat (30/10).
Kepala Lapas Mojokerto, Arifin Akhmad, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Kimwasmat sebagai bentuk pengawasan sekaligus evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan. “Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai wujud sinergi antara Lapas Mojokerto dan Pengadilan Negeri Mojokerto. Melalui pengawasan dan pengamatan ini, kami berharap pelaksanaan pembinaan serta pemenuhan hak warga binaan dapat terus berjalan sesuai ketentuan dan semakin ditingkatkan,” ujar Arifin.
Tim Kimwasmat Pengadilan Negeri Mojokerto terdiri atas lima anggota, yakni Fransiskus Wilfridus M. selaku ketua, bersama Silvya Terry, Jenny Tulak, Siti Khozaimah, dan Moh. Fahri. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap proses pembinaan di dalam lapas serta berkoordinasi dengan petugas pemasyarakatan untuk memperoleh informasi terkait kondisi warga binaan. “Kami melaksanakan pengawasan dan pengamatan langsung terhadap pembinaan. Semoga silaturahmi dan koordinasi ini dapat terus terjalin dengan baik, sehingga sinergi antara Pengadilan Negeri Mojokerto dan Lapas Mojokerto semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujar Fransiskus.
Selain itu, tim juga melaksanakan wawancara langsung dengan sejumlah warga binaan, salah satunya warga binaan berinisial MK. Wawancara tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan pembinaan, pelayanan, serta pemenuhan hak selama menjalani masa pidana.”kami merasa diperhatikan secara langsung mengenai kondisi kami warga binaan dan pelaksanaan pembinaan,”jelasnya.
Lapas Mojokerto berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.



















