Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Mulai Oktober 2026, Pajak Penjual di Marketplace Dipungut Langsung? Ini yang Perlu Dipahami.

Christy Ivana by Christy Ivana
17 October 2026
in Opini
A A
0
gambar artikel
851
SHARES
1.2k
VIEWS

Di era digital saat ini, berjualan di marketplace bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan. Transaksi dilakukan setiap hari, pembayaran diterima melalui platform digital, dan sebagian besar aktivitas usaha berlangsung tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

Mulai 1 Oktober 2026, ada perubahan yang perlu diperhatikan oleh pedagang yang berjualan melalui marketplace. Sekarang, terdapat pemungutan pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan penjual tertentu melalui empat marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Meski penunjukan marketplace ini sudah dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2026 lalu, implementasi ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini sempat ditunda hingga 30 September 2026. Namun penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya waktu pemberlakuannya.

Lantas, apa yang perlu penjual di marketplace ketahui mengenai ketentuan ini?

Baca Juga

Screenshot

Penerapan Manajemen Risiko Perbankan dalam Menjaga Stabilitas Keuangan dan Meningkatkan Kepercayaan Nasabah

15 October 2026
Sumber: Generated by AI

Pujian yang Mematikan Kritik: Ketika Budaya “Kita Sudah Seperti Keluarga” Menghambat Komunikasi Profesional

15 October 2026
WhatsApp Image 2026 10 15 at 21.16.38

Analisis Kesenjangan Dan Pemilihan Strategi Umum Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis

15 October 2026
Kebakaran Hutan dan Gugatan Keadilan Lingkungan optimized 300

Kabut Asap Menggugat Negara: Ketika Hukum Lingkungan Diuji oleh Penderitaan Rakyat

15 October 2026

Apa yang sebenarnya berubah?

Hal yang perlu dipahami sejak awal, PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan menciptakan jenis pajak baru. Aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan dan administrasinya.

Sebelumnya, penjual yang berjualan di marketplace memiliki kewajiban menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi penjual yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak UMKM, yaitu Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, atau koperasi dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, berlaku tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet sesuai ketentuan. Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final UMKM.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk pihak lain, yaitu penyelenggara marketplace yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak (KEP), untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di marketplace, dengan besaran 0,5% dari omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan.

Meski sama-sama menggunakan tarif 0,5%, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dan PPh Final UMKM merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Apakah setelah marketplace memungut PPh Pasal 22, penjual masih harus menyetor pajak sendiri?

Kesamaan tarif antara PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dengan PPh Final UMKM menimbulkan pertanyaan apakah keduanya merupakan pajak yang sama. Jawabannya, tidak. Akan tetapi, penjual yang memenuhi kriteria untuk menggunakan PPh Final UMKM, nantinya dapat mengakui PPh Pasal 22 yang sudah dipungut melalui platform marketplace sebagai pemenuhan kewajiban PPh Final UMKM penjual. Dengan demikian, untuk transaksi yang telah dipungut PPh Pasal 22 melalui marketplace sesuai ketentuan, penjual tidak melakukan penyetoran kembali PPh Final UMKM atas transaksi yang sama.

Perubahan ini membuat penjual perlu memahami langkah apa yang harus dilakukan menyikapi aturan ini.

Siapa yang dikecualikan dari Pemungutan Pajak di Marketplace?

Salah satu ketentuan yang penting diperhatikan adalah tidak semua penjual yang berstatus sebagai Wajib Pajak akan dipungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualannya di marketplace. Bagi penjual berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan akumulasi omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, omzetnya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Pengecualian tersebut diberikan dengan syarat penjual sudah menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa omzet belum melebihi Rp500 juta kepada marketplace. Tujuannya agar platform dapat mengetahui bahwa penjual memenuhi kriteria untuk tidak dilakukan pemungutan. Satu surat pernyataan ini dapat digunakan untuk beberapa marketplace dan format surat dapat dilihat pada Lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Selain itu, terdapat sejumlah transaksi lain yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas dan perhiasan tertentu, jasa pengiriman atau ekspedisi sebagai mitra marketplace, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan tanah dan/atau bangunan.

Karena itu, penjual perlu memantau akumulasi omzetnya secara berkala sepanjang tahun pajak. Ketika omzet usaha telah melewati batas yang ditentukan, pengecualian dari pemungutan tidak lagi berlaku untuk sisa tahun pajak tersebut dan penjual harus menyampaikan informasi tersebut ke marketplace paling lambat di akhir bulan ketika omzet melebihi batas.

Ketentuan bagi Penjual yang Berjualan di Lebih dari satu platform

Ini menjadi persoalan yang cukup relevan bagi pelaku UMKM digital.

Seorang penjual bisa saja berjualan melalui beberapa platform sekaligus. Ada yang menggunakan dua atau tiga marketplace, sementara transaksi lainnya berasal dari media sosial atau toko sendiri.

Dalam kondisi seperti ini, penjual tetap perlu memiliki pencatatan omzet secara keseluruhan. Omzet gabungan ini akan menentukan apakah penjual memenuhi batas omzet untuk memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22.

Jangan sampai penjual hanya melihat angka yang tercantum di masing-masing marketplace tanpa menghitung akumulasi omzet usahanya demi memastikan kewajiban perpajakan telah dijalankan dengan benar.

Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Penjual di Marketplace?

Untuk pedagang yang tidak memenuhi kriteria pengecualian, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 akan berjalan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Besarnya pemungutan yang diatur adalah 0,5% dari omzet yang muncul di dokumen tagihan transaksi, tidak termasuk PPN dan/atau PPnBM. Pajak yang muncul dari sebuah transaksi bukan sekadar “potongan marketplace”, melainkan merupakan pemungutan pajak yang nantinya akan menjadi bagian dari administrasi perpajakan penjual. Bagi penjual yang menggunakan tarif PPh Final UMKM, pungutan tersebut dapat menjadi pengurang PPh final terutang. Bagi penjual selain yang berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM, pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dokumen tagihan dari transaksi di marketplace merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Oleh karena itu, pastikan penjual menyimpan dan mengadministrasikan bukti pemungutan pajak yang diberikan marketplace.

Langkah yang Harus Dilakukan Penjual di Marketplace

Penjual dapat mulai memeriksa data omzet, memastikan identitas dan status perpajakan di marketplace apakah telah sesuai, memahami mekanisme yang disediakan marketplace, dan mengetahui apakah dirinya termasuk pihak yang memperoleh pengecualian dari pemungutan.

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan oleh pedagang daring.

Pertama, khusus untuk penjual yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, silakan cek apakah total omzet usaha masih berada dalam batas Rp500 juta untuk dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian berdasarkan batas omzet Rp500 juta ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak berlaku bagi Wajib Pajak Badan.

Kedua, bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria pengecualian, pastikan surat pernyataan omzet telah disampaikan melalui mekanisme yang ditentukan marketplace.

Ketiga, pantau omzet berdasarkan sumber transaksi apabila selama ini berjualan melalui beberapa platform, baik secara daring maupun luring. Hal ini penting untuk mengetahui akumulasi omzet yang diperoleh di tahun pajak tersebut.

Keempat, simpan bukti pemungutan pajak yang diberikan marketplace. Dokumen tersebut akan penting dalam administrasi perpajakan penjual.

Pada akhirnya, berlakunya PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan hanya soal kapan marketplace mulai memotong pajak. Bagi penjual daring, yang lebih penting adalah memahami bagaimana perubahan mekanisme tersebut memengaruhi uang yang diterima, pencatatan omzet, dan kewajiban pajak mereka.

Mulai Oktober 2026, urusan pajak bagi penjual marketplace akan semakin terintegrasi dengan transaksi digital mereka. Dengan memahami aturan yang berlaku dan mencatat omzet secara tertib, penjual dapat mengantisipasi pemungutan pajak serta mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

    Tags: MarketplacepajakPajak Penjual
    Share340Tweet213Share60Pin77SendShare
    Kirim Berita Media Wanita
    Previous Post

    Konsolidasi PCPM Kaliangkrik menjadi langkah awal menyatukan gerak dan langkah menuju pilar kader yang progresif.

    Next Post

    Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Rutan Bengkulu Lakukan Pemeriksaan Rutin bagi Warga Binaan di Klinik Pratama

    Christy Ivana

    Christy Ivana

    Related Posts

    Screenshot

    Penerapan Manajemen Risiko Perbankan dalam Menjaga Stabilitas Keuangan dan Meningkatkan Kepercayaan Nasabah

    15 October 2026
    Sumber: Generated by AI

    Pujian yang Mematikan Kritik: Ketika Budaya “Kita Sudah Seperti Keluarga” Menghambat Komunikasi Profesional

    15 October 2026
    WhatsApp Image 2026 10 15 at 21.16.38

    Analisis Kesenjangan Dan Pemilihan Strategi Umum Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis

    15 October 2026
    Kebakaran Hutan dan Gugatan Keadilan Lingkungan optimized 300

    Kabut Asap Menggugat Negara: Ketika Hukum Lingkungan Diuji oleh Penderitaan Rakyat

    15 October 2026
    Next Post
    WhatsApp Image 2026 10 16 at 11.36.05

    Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Rutan Bengkulu Lakukan Pemeriksaan Rutin bagi Warga Binaan di Klinik Pratama

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 10 16 at 11.36.05

    Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Rutan Bengkulu Lakukan Pemeriksaan Rutin bagi Warga Binaan di Klinik Pratama

    17 October 2026
    gambar artikel

    Mulai Oktober 2026, Pajak Penjual di Marketplace Dipungut Langsung? Ini yang Perlu Dipahami.

    17 October 2026
    Rapat Koordinasi & Konsolidasi Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Kec. Kaliangkrik

    Konsolidasi PCPM Kaliangkrik menjadi langkah awal menyatukan gerak dan langkah menuju pilar kader yang progresif.

    17 October 2026
    WhatsApp Image 2026 10 16 at 08.04.00

    Peduli Lingkungan dan Keselamatan Pengguna Jalan, Lapas Bandanaira Gelar Aksi Bersih-Bersih ‎

    17 October 2026
    Screenshot

    Bukan Sekadar Penjara, Siswa Ponpes Al-Munawaroh Belajar Arti Pembinaan di Lapas Bangko

    17 October 2026
    Ilustrasi

    Kabut Asap di Sumatera: Bukan Hanya Paru-Paru, Kulit Juga Terpapar

    17 October 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Salsa
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita