SEMARANG — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) sebagai Wujud TriDharma Perguruan Tinggi dengan topik “Peran Serta Masyarakat dalam Mencegah dan Melaporkan Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” dengan judul “Warga Jeli, Desa Bersih” bagi warga Desa Krekesan, Kabupaten Semarang, Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktis mata kuliah Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang diampu oleh Dosen Mardian Putra Frans, S.H., M.H.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, sambutan dari perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat setempat, serta doa bersama. Selanjutnya, mahasiswa Kelompok 4 yang terdiri dari Fredy Lolong, Eunike Christya Yunianto, Dhea Lova Sakti, Rodi Betangga Putra Nugraha, Kayla Aida Kianqa, Marcellino Feivel Nethaniel Widiarsa, Nikolas Yudhistira Putra Narendra, dan Justin Baihaki Hakim yang memberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta peran aktif masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pelaporan dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai kenyataan bahwa di Indonesia masih terdapat banyak sekali kasus korupsi, serta apa peran masyarakat dan peran pemerintah agar dapat mengurangi kasus tersebut di Indonesia. Pertanyaan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi interaktif antara warga dan mahasiswa.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, tetapi juga memberikan pengalaman bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu hukum secara langsung di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa FH UKSW berharap edukasi hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat dan mendorong meningkatnya kesadaran warga terhadap pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah korupsi dan pencucian uang.
























