Ternate – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kegiatan pengarahan ini diikuti secara tertib oleh jajaran struktural dan staf Lapas Ternate dalam rangka memperkuat disiplin, tata kelola pelayanan publik, serta strategi pengamanan instansi, Senin (07/09).
Dalam pemaparannya, Ditjenpas Drs. Mashudi menyampaikan 14 poin krusial yang menjadi pedoman utama jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, di antaranya kesiapsiagaan mitigasi bencana alam, penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, lodes (handphone ilegal), penipuan, serta keterlibatan pegawai dalam judi online. Beliau juga menginstruksikan penertiban administrasi senjata api, percepatan penggantian logo instansi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta penguatan ekonomi melalui produk UMKM karya WBP dan program ketahanan pangan.
Dalam arahannya, Dirjenpas Drs. Mashudi menegaskan pentingnya kewaspadaan dini terhadap potensi bencana alam serta komitmen moral dalam menjaga integritas lembaga.

“Pengawasan internal dan disiplin UPT harus diperketat. Tindak tegas narkoba, barang terlarang, penipuan, judi online, hingga gaya hidup berlebihan pegawai demi menjaga integritas institusi. Selain itu, tingkatkan mitigasi bencana bersama Forkopimda, BPBD, dan BMKG,” tegas Drs. Mashudi.
Menanggapi arahan tersebut, Kalapas Ternate, Faozul Ansori, menyatakan kesiapan jajarannya untuk langsung mengimplementasikan penekanan dari Dirjenpas.
“Seluruh pointer arahan Bapak Ditjenpas Drs. Mashudi menjadi pedoman kerja utama Lapas Ternate. Kami berkomitmen melaksanakan langkah mitigasi bencana, memperketat pengawasan senpi, menindak penipuan dan lodes, serta mendukung optimalisasi produk UMKM WBP dan ketahanan pangan,” ungkap Faozul Ansori.
Melalui internalisasi 14 pointer arahan ini, Lapas Ternate berkomitmen menjaga integritas data SDP, menertibkan tata kelola pelayanan publik, serta menciptakan situasi Lapas yang aman dan produktif.























