Medan – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengikuti kegiatan Konsultasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara pada Senin (11/08/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Antonius Jadi Muli Ginting, S.E., M.M., beserta jajaran.
Kegiatan konsultasi menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Melalui kegiatan ini, dilakukan pembahasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bahan untuk mengidentifikasi aspek yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan.
Konsultasi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara juga menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun untuk memperoleh masukan terkait pemenuhan standar pelayanan publik serta peningkatan tata kelola pelayanan yang sesuai dengan ketentuan.
Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kepastian prosedur, keterbukaan informasi, kompetensi petugas, serta komitmen penyelenggara dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan konsultasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dengan melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Dengan adanya sinergi dan konsultasi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dapat terus berkembang serta memberikan pengalaman pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.






















