Halo #SobATRBPN,Dalam upaya mempercepat legalisasi aset keagamaan serta memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang melaksanakan Sosialisasi Persertipikatan Tanah Wakaf yang bertempat di Kantor Camat Enrekang. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Camat Enrekang, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Enrekang, serta para pengurus masjid se-Kecamatan Enrekang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, disampaikan pula persyaratan, tahapan, serta mekanisme pengajuan sertipikat tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kecamatan, KUA, dan para pengurus masjid dapat semakin mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di Kecamatan Enrekang, sehingga seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNSulSelEwako
#kabupatenenrekang
#BerAKHLAK
























