Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Mandah, Sukabaru, dan Tajimalela. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, dengan target sebanyak 1.000 bidang tanah, terdiri dari Desa Mandah sebanyak 500 bidang, Desa Sukabaru sebanyak 300 bidang, dan Desa Tajimalela sebanyak 200 bidang.
Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta meningkatkan nilai ekonomi tanah sebagai aset produktif. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sertipikat tanah secara mudah, cepat, dan transparan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan PTSL tidak dipungut biaya oleh Kantor Pertanahan. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melengkapi dokumen persyaratan, memasang tanda batas tanah, serta menghindari segala bentuk pungutan liar yang mengatasnamakan program PTSL.
Pelaksanaan program ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah melalui kebijakan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, unsur Kepolisian dan Kejaksaan turut dilibatkan guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.























