Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Nasional

Isu Tanah Girik Disita Negara Mulai 2026 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

yoodartdesign by yoodartdesign
6 July 2025
in Nasional
A A
0
WhatsApp Image 2025 07 06 at 11.45.51
863
SHARES
1.3k
VIEWS

Isu Tanah Girik Disita Negara Mulai 2026 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA – Berita bohong soal pengambilalihan tanah girik oleh negara mulai tahun 2026 kembali mencuat dan meresahkan masyarakat.

Isu ini menyebut bahwa tanah-tanah yang belum bersertipikat, terutama yang hanya berstatus girik, akan diambil paksa oleh pemerintah setelah batas waktu tersebut.

Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas membantah kabar itu.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menyebut informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Tanah girik tidak otomatis diambil negara. Itu informasi tidak benaR,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan bahwa girik, verponding, dan bentuk bukti kepemilikan lama memang bukan sertifikat hak milik, namun masih bisa dijadikan dasar penetapan hak secara formal.

Kirim Berita Media Wanita

Pernyataan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria / UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa tanah adat dapat dikonversi menjadi hak atas tanah formal melalui pendaftaran.

Artinya, keberadaan tanah girik masih diakui selama pemiliknya dapat menunjukkan bukti penguasaan yang sah dan belum terjadi konflik atas lahan tersebut.

Asnaedi juga membantah tudingan bahwa pemerintah akan menyita tanah warga jika belum bersertipikat pada tahun 2026.

Ia memastikan negara tidak pernah punya kebijakan merampas tanah rakyat.

“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan dikuasai pemilik, tidak akan diambil negara,” ujarnya menegaskan.

Isu ini mengemuka seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah / PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, yang mewajibkan pendaftaran tanah adat maksimal lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, tenggat waktu untuk mendaftarkan tanah adat memang jatuh pada tahun 2026. Namun, aturan ini tidak serta merta menjadikan tanah yang belum didaftarkan akan hilang atau hangus.

“Girik bisa diakui dan ditegaskan jadi hak, bukan otomatis hangus bila tidak didaftarkan,” jelas Asnaedi.

Ia juga menekankan bahwa ketentuan ini adalah bentuk dorongan pemerintah agar masyarakat segera memperoleh legalitas formal atas tanahnya, bukan sebagai ancaman.

Baca Juga

WhatsApp Image 2026 01 27 at 19.11.02 1

Tak Asal Bebas, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Siap dan Terawasi

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 09.23.38 1

Lewat Sidang TPP, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Aman dan Siap Kembali ke Masyarakat

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 10.24.05

Pengawasan Klien Dewasa Diperketat, Bapas Bengkulu Jamin Keamanan Masyarakat

27 January 2026
Desain tanpa judul 4 1

KUHP Baru Dorong Keadilan Lebih Humanis, Bapas Bengkulu Tingkatkan Kesiapan SDM

27 January 2026

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna mendaftarkan tanah mereka ke kantor pertanahan agar mendapat kepastian hukum.

“Kami ingin masyarakat dapat kepastian hukum, bukan kehilangan tanah,” ujarnya.

Guna menghindari disinformasi, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai kabar viral yang belum tentu benar.

Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk mendapatkan informasi valid, antara lain situs web www.atrbpn.go.id, media sosial ATR/BPN, serta Hotline 0811-1068-0000.***

Share345Tweet216Share60Pin78SendShare
Banner Publikasi Press Release Gratis
Previous Post

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Privatisasi Pulau di Indonesia Tak diatur UU

Next Post

Mengangkat Tradisi Pijat dalam Modul Biologi, Langkah Edukasi Berakar Budaya

yoodartdesign

yoodartdesign

ARSITEKTUR

Related Posts

WhatsApp Image 2026 01 27 at 19.11.02 1

Tak Asal Bebas, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Siap dan Terawasi

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 09.23.38 1

Lewat Sidang TPP, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Aman dan Siap Kembali ke Masyarakat

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 10.24.05

Pengawasan Klien Dewasa Diperketat, Bapas Bengkulu Jamin Keamanan Masyarakat

27 January 2026
Desain tanpa judul 4 1

KUHP Baru Dorong Keadilan Lebih Humanis, Bapas Bengkulu Tingkatkan Kesiapan SDM

27 January 2026
Next Post
Pijat

Mengangkat Tradisi Pijat dalam Modul Biologi, Langkah Edukasi Berakar Budaya

Empat Tim PKM FP Unila 2025

Empat Tim Mahasiswa Fakultas Pertanian UNILA Raih Pendanaan PKM 2025: Inovasi Tematik Berdampak Nyata

Sekolah Rakyat

Mengulik Klaim Menaker Soal Program Sekolah Rakyat

Squid Game S3 (L to R) Kang Ae-sim as Geum-ja, Jo Yu-ri as Jun-hee in Squid Game S3 Cr. No Ju-han/Netflix © 2025

Fenomena Squid Game: Antara Hiburan, Kritik Sosial, dan Ancaman Moral

Dusun Bedil Wetan, Desa Semin x Politeknik Kesehatan TNI AU Adisutjipto

Edukasi DAGUSIBU Oleh Mahasiwa dan Dosen Politeknik Kesehatan TNI AU Adisutjipto

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026 01 27 at 19.11.02 1

Tak Asal Bebas, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Siap dan Terawasi

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 09.23.38 1

Lewat Sidang TPP, Bapas Bengkulu Pastikan Klien Pemasyarakatan Aman dan Siap Kembali ke Masyarakat

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 10.24.05

Pengawasan Klien Dewasa Diperketat, Bapas Bengkulu Jamin Keamanan Masyarakat

27 January 2026
Desain tanpa judul 4 1

KUHP Baru Dorong Keadilan Lebih Humanis, Bapas Bengkulu Tingkatkan Kesiapan SDM

27 January 2026
IMG 20260121 WA0054 1 1140x1520 1

Warung Makan Pakde Raing Karangbinangun: Sajian Masakan Emak yang Bikin Kangen, Wajib Dicoba!

27 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 27 at 15.33.45

Wujudkan Tertib Administrasi, Lapas Arga Makmur Proses Usulan Pensiun Empat Pegawai Purna Tugas

27 January 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita