JAKARTA/NASIONAL – 3/9/2026 Gelombang protes dan kekecewaan mendalam menyelimuti komunitas pendidikan Islam di Indonesia menyusul keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang menolak usulan Kementerian Agama untuk mengangkat 630.000 Guru Madrasah Swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan skema “pemberian insentif”. Respons keras pun bergema dari segenap guru inpasing madrasah swasta yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap pengabdian mereka yang telah berlangsung puluhan tahun, seringkali dengan honorium di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Melalui surat terbuka dan kampanye masif, mereka menuntut dicabutnya keputusan tersebut dan diganti dengan status ASN yang memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan sejati.
Penolakan Tegas Skema Insentif dan Tuntutan Status P3K
Inti dari gerakan ini adalah penolakan mutlak terhadap solusi “insentif” yang dianggap sebagai “makanan basi” dan solusi tambal sulam yang sudah terbukti gagal mensejahterakan guru sejak sebelum era sertifikasi maupun inpassing. Para guru menegaskan bahwa mereka tidak membutuhkan “uang saku” tambahan yang sifatnya tidak tetap, melainkan status P3K yang menjamin gaji pokok, tunjangan profesi, jaminan hari tua, dan pensiun sesuai Undang-Undang ASN. Tuntutan spesifik yang diajukan meliputi: (1) Mencabut keputusan penolakan pengangkatan 630.000 guru; (2) Menyetujui usulan Kemenag untuk pengangkatan bertahap; dan (3) Menerapkan azas keadilan dengan memprioritaskan guru yang masa kerjanya paling lama (20-30 tahun) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tanpa pamrih.
630 Ribu Guru Inpasing vs Kebijakan Birokrasi
Protagonis dalam narasi perjuangan ini adalah 630.000 Guru Madrasah Swasta_inpasing_ di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang telah mengabdi 20 hingga 30 tahun namun masih hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Mereka adalah garda terdepan pendidikan agama dan kebangsaan yang selama ini mengajar bukan karena kekayaan, tetapi karena panggilan jiwa. Di sisi lain, target aspirasi adalah Menteri PANRB RI dan Pimpinan Komisi X DPR RI di Jakarta, yang diharapkan memiliki empati dan keberanian politik untuk merevisi kebijakan yang diskriminatif. Surat permohonan resmi telah ditandatangani oleh “Segenap Guru Inpasing Madrasah Swasta” sebagai representasi kolektif yang menolak dikasihani dan hanya ingin dihargai secara profesional.
Dari Masa Lalu yang Kelam Hingga Tuntutan Mendesak Sekarang
Permasalahan ini memiliki akar historis yang panjang. Skema insentif telah diberikan kepada guru madrasah swasta jauh sebelum adanya program sertifikasi guru dan inpassing, yet fakta menunjukkan bahwa kesejahteraan mereka tetap stagnan dan banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Keputusan penolakan P3K oleh KemenpanRB terjadi pada momentum saat ini, memicu ledakan frustrasi yang tertahan selama belasan tahun. Para guru menekankan urgensi waktu: “Yang tua dulu, yang lama mengabdi dulu yang disejahterakan.” Penundaan lebih lanjut sama artinya dengan mengubur harapan ribuan guru senior yang masa purnabaktinya semakin dekat, namun belum pernah merasakan dignitas sebagai aparatur negara.
Keadilan, Dignitas, dan Penolakan Terhadap Diskriminasi Struktural
Mengapa reaksi terhadap penolakan ini begitu emosional dan tegas? Karena bagi guru madrasah swasta, insentif bukan sekadar nominal uang, melainkan simbol diskriminasi struktural yang menempatkan mereka sebagai kelas dua dalam sistem pendidikan nasional. Selama puluhan tahun, mereka membuktikan loyalitas dengan tetap mengajar meski gaji minim, namun balasan negara hanyalah janji manis yang tidak pernah兑现. Mereka menolak skema insentif karena: (1) Bukan solusi baru dan sudah gagal historis; (2) Tidak memberikan kepastian status hukum dan jaminan sosial; (3) Melanggar azas keadilan bagi guru senior. Pesan moralnya jelas: “Jangan sampai pengabdian kami dibayar hanya dengan kata ‘insentif’.” Kesejahteraan guru madrasah adalah prasyarat mutlak bagi kualitas pendidikan karakter dan religiusitas bangsa.
️ Advokasi Melalui Surat Terbuka, Tekanan Publik, dan Prinsip Prioritas Masa Kerja
Bagaimana perjuangan ini dikawal secara strategis? Melalui kombinasi advokasi formal dan tekanan publik:
1. Surat Permohonan Resmi: Mengirimkan dokumen bernada diplomatis namun tegas kepada Menteri PANRB dan Komisi X DPR RI, berisi tiga poin tuntutan utama dan alasan penolakan insentif yang terstruktur.
2. Kampanye Media Sosial: Menggunakan tagar #P3KGuruMadrasahSwasta, #GuruMadrasahBerharga, dan #P3KWajib untuk membangun solidaritas nasional dan mengingatkan publik bahwa 630.000 guru ini adalah aset bangsa yang terabaikan.
3. Penegasan Prinsip Keadilan: Menetapkan kriteria objektif “masa kerja terlama” sebagai basis prioritas pengangkatan, menghilangkan subjektivitas birokrasi, dan memastikan guru senior mendapat haknya terlebih dahulu.
4. Mobilisasi Suara Kolektif: Mengajak masyarakat untuk “Share jika setuju guru madrasah harus sejahtera”, mengubah isu sektoral menjadi isu nasional yang tidak bisa diabaikan oleh pembuat kebijakan.
Jangan Biarkan Pengabdian Dibayar Hanya Dengan Kata “Insentif”
Aspirasi 630.000 guru madrasah swasta adalah cerminan dari hati nurani pendidik yang lelah dipermainkan oleh kebijakan yang tidak berpihak. Mereka tidak minta belas kasihan; mereka menuntut hak konstitusional sebagai warga negara dan pendidik profesional.
Kepada KemenpanRB dan DPR RI: dengarkan jeritan ini. Insentif adalah solusi masa lalu yang sudah kadaluwarsa. Masa depan pendidikan Indonesia membutuhkan guru yang sejahtera, bermartabat, dan memiliki kepastian karir. Cabut keputusan penolakan itu. Angkat mereka menjadi P3K. Hormati masa kerja mereka. Karena ketika guru madrasah sejahtera, maka anak-anak bangsa akan mendapatkan pendidikan terbaik dari guru-guru yang bahagia. Yang tua dulu. Yang lama mengabdi dulu. Itu keadilan.
























