Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Pernikahan Bukan Bentuk Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Theresia Resa by Theresia Resa
29 June 2025
in Sorot
A A
0
Ilustrasi Melawan Kekerasan Seksual (dennyputra-tim infografis) detikNEWS

Ilustrasi Melawan Kekerasan Seksual (dennyputra-tim infografis) detikNEWS

854
SHARES
1.2k
VIEWS

Pernikahan bukanlah bentuk penyelesaian yang adil bagi korban kekerasan seksual. Justru, praktik ini memperpanjang penderitaan korban dan memperkuat impunitas pelaku. Dalam masyarakat yang masih menganggap “aib” lebih penting daripada keadilan, banyak korban yang akhirnya dikorbankan kembali melalui paksaan untuk menikahi pelaku. Ini bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan hukum.

Kasus terbaru menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19), asal Kecamatan Tempuran, Karawang, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri, AS (41), yang juga seorang guru ngaji. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum setelah melapor ke Polsek Majalaya pada 9 April 2025, NA justru dipaksa menyelesaikan kasusnya lewat mediasi damai. Lebih tragis lagi, ia dipaksa menikah secara siri dengan pelaku, hanya untuk kemudian diceraikan satu hari setelahnya. Di mata hukum dan moral, ini adalah bentuk reviktimisasi.

Peristiwa yang menimpa NA bukanlah kasus tunggal. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan seksual mencakup 26,94% dari total kekerasan terhadap perempuan. Ironisnya, banyak kasus diselesaikan dengan pendekatan ‘damai’ yang merugikan korban. Pernikahan antara korban dan pelaku, yang kerap dianggap solusi, justru memperparah kondisi psikologis, sosial, bahkan ekonomi korban. Menurut Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, pernikahan semacam ini menjebak korban dalam lingkaran kekerasan seumur hidup, dan bisa saja mengalami multiple forms of violence yaitu kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan sangat memungkinkan mendapat serangan verbal, fisik, dan ekonomi. Menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban membuat kerasan itu tetap berlanjut dan dilegalkan dalam status pernikahan.

Lebih dari itu, penyelesaian dengan cara ini melindungi pelaku dari tanggung jawab pidana. Dalam praktiknya, mediasi semacam ini hanya memperkuat budaya impunitas. Pelaku merasa dapat “menebus kesalahan” dengan menikahi korban, bukan dengan menerima hukuman yang setimpal. Akibatnya, korban tidak mendapat keadilan, sementara pelaku bebas dari jerat hukum. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum, khususnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara jelas melindungi hak-hak korban dan menjamin proses pemulihan yang menyeluruh.

Lebih parah lagi, penyelesaian semacam ini membuat korban enggan melapor. Mereka takut dipaksa “damai” dan berujung dinikahkan dengan pelaku. Ketika hukum gagal memberi rasa aman, keheningan menjadi pilihan rasional. Dan inilah akar dari terus meningkatnya angka kekerasan seksual: negara tidak hadir secara tegas, dan masyarakat masih berpihak pada pelaku atas nama “aib keluarga” atau “nama baik desa”.

Baca Juga

IMG 20260413 221809 480

Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

14 April 2026
2 2

Bangunan Ambruk di Banjarmasin

1 April 2026
IMG 20250121 WA0005

Pelajar SMKN 5 Palembang Berusia 17 Tahun Temukan Celah Keamanan di Situs Pemerintah, Miliki 10 Sertifikat IT Internasional

14 March 2026
IMG 20260226 172404 214

Ada apa dengan Lamongan?Yak Widhi Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tegaskan Komitmen Bersihkan Lamongan dari Korupsi

27 February 2026

Sudah saatnya negara dan masyarakat berhenti menormalisasi pernikahan sebagai solusi dari kekerasan seksual. Pemaksaan pernikahan harus dipahami sebagai bentuk kekerasan tambahan, bukan penyelesaian. Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2024 telah mengatur pentingnya perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Peraturan ini perlu ditegakkan secara nyata, bukan hanya jadi dokumen formal.

Pendidikan publik tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak harus digencarkan. Penegak hukum juga wajib diberi pelatihan dan pengawasan agar tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan jalur damai dan mediasi yang merugikan korban. Yang lebih penting: masyarakat perlu disadarkan bahwa pernikahan tidak menyembuhkan trauma, tidak menebus kesalahan pelaku, dan tidak pernah menjadi bentuk keadilan.

Korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan—bukan ikatan paksa dengan pelaku yang telah menghancurkan hidup mereka.

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Banner Publikasi Press Release Gratis
Previous Post

Ngomong Jangan Asal Bicara, Saatnya Ngerti Logika & Etika dalam Komunikasi Zaman Sekarang

Next Post

Porprov 2026: Pemkot, KONI, dan Swasta Kompak Siapkan Fasilitas Olahraga

Theresia Resa

Theresia Resa

Related Posts

IMG 20260413 221809 480

Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

14 April 2026
2 2

Bangunan Ambruk di Banjarmasin

1 April 2026
IMG 20250121 WA0005

Pelajar SMKN 5 Palembang Berusia 17 Tahun Temukan Celah Keamanan di Situs Pemerintah, Miliki 10 Sertifikat IT Internasional

14 March 2026
IMG 20260226 172404 214

Ada apa dengan Lamongan?Yak Widhi Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tegaskan Komitmen Bersihkan Lamongan dari Korupsi

27 February 2026
Next Post
motorcycle 7328211 1280.webp

Porprov 2026: Pemkot, KONI, dan Swasta Kompak Siapkan Fasilitas Olahraga

01jy8g7hxaf9aza62xwf4fk859

Salah Sapa Bisa Jadi Salah Paham: Etika Komunikasi Lintas Budaya di Dunia

IMG 20250629 WA0034

Reuni Alumni ’89 SMP Negeri Inderapura di Pantai Family Pesisir Selatan

IMG 20250629 160310 1

Kwarran Pagerageung Resmi Lepas Peserta Jambore Daerah Jawa Barat Tahun 2025

IMG 6372

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM Tawarkan Terobosan Konsep Wisata Seru dan Edukatif di Petik Madu

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

literasi keuangan bagi karyawan

Pentingnya Literasi Keuangan Untuk Genersi Muda Dan Karyawan

15 April 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 15.38.18

Kepala Lapas Mojokerto Hadiri Tasyakuran Media Center, Perkuat Sinergi Dengan Forkopimda dan Insan Pers

15 April 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 09.26.06

Pastikan Pelayanan Prima, Tim Satopspatnal Lapas Mojokerto Cek Administrasi dan Alur Kunjungan

15 April 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 16.18.25

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik di Forum Bakohumas 2026

15 April 2026
WhatsApp Image 2026 04 14 at 21.31.36

Kementerian ATR/BPN Dorong Transformasi STPN Menjadi Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas

15 April 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 16.12.03

LPP Bengkulu Gelar PORSENI dalam Rangka HBP ke-62

15 April 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Iklan Banner Ucapan Selamat

Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

Iklan MC DSA Square
  • Privacy Policy
  • Panduan Komunitas Pelataran
  • Syarat dan Ketentuan Pelataran
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita