Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Pernikahan Bukan Bentuk Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Theresia Resa by Theresia Resa
29 June 2025
in Sorot
A A
0
Ilustrasi Melawan Kekerasan Seksual (dennyputra-tim infografis) detikNEWS

Ilustrasi Melawan Kekerasan Seksual (dennyputra-tim infografis) detikNEWS

854
SHARES
1.2k
VIEWS

Pernikahan bukanlah bentuk penyelesaian yang adil bagi korban kekerasan seksual. Justru, praktik ini memperpanjang penderitaan korban dan memperkuat impunitas pelaku. Dalam masyarakat yang masih menganggap “aib” lebih penting daripada keadilan, banyak korban yang akhirnya dikorbankan kembali melalui paksaan untuk menikahi pelaku. Ini bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan hukum.

Kasus terbaru menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19), asal Kecamatan Tempuran, Karawang, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri, AS (41), yang juga seorang guru ngaji. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum setelah melapor ke Polsek Majalaya pada 9 April 2025, NA justru dipaksa menyelesaikan kasusnya lewat mediasi damai. Lebih tragis lagi, ia dipaksa menikah secara siri dengan pelaku, hanya untuk kemudian diceraikan satu hari setelahnya. Di mata hukum dan moral, ini adalah bentuk reviktimisasi.

Peristiwa yang menimpa NA bukanlah kasus tunggal. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan seksual mencakup 26,94% dari total kekerasan terhadap perempuan. Ironisnya, banyak kasus diselesaikan dengan pendekatan ‘damai’ yang merugikan korban. Pernikahan antara korban dan pelaku, yang kerap dianggap solusi, justru memperparah kondisi psikologis, sosial, bahkan ekonomi korban. Menurut Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, pernikahan semacam ini menjebak korban dalam lingkaran kekerasan seumur hidup, dan bisa saja mengalami multiple forms of violence yaitu kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan sangat memungkinkan mendapat serangan verbal, fisik, dan ekonomi. Menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban membuat kerasan itu tetap berlanjut dan dilegalkan dalam status pernikahan.

Lebih dari itu, penyelesaian dengan cara ini melindungi pelaku dari tanggung jawab pidana. Dalam praktiknya, mediasi semacam ini hanya memperkuat budaya impunitas. Pelaku merasa dapat “menebus kesalahan” dengan menikahi korban, bukan dengan menerima hukuman yang setimpal. Akibatnya, korban tidak mendapat keadilan, sementara pelaku bebas dari jerat hukum. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum, khususnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara jelas melindungi hak-hak korban dan menjamin proses pemulihan yang menyeluruh.

Leaderboard Satu Rumah

Lebih parah lagi, penyelesaian semacam ini membuat korban enggan melapor. Mereka takut dipaksa “damai” dan berujung dinikahkan dengan pelaku. Ketika hukum gagal memberi rasa aman, keheningan menjadi pilihan rasional. Dan inilah akar dari terus meningkatnya angka kekerasan seksual: negara tidak hadir secara tegas, dan masyarakat masih berpihak pada pelaku atas nama “aib keluarga” atau “nama baik desa”.

Baca Juga

Mengampuni

Sulit Mengampuni

22 November 2025
“Kami Ingin Kerja, Bukan Janji!” Suara Warga Barru

Kami Butuh Kerja, Bukan Janji! Warga Barru Dukung PT Conch

31 October 2025
Kredit fiktif miliaran rupiah akhirnya terbongkar.

Main Licik dengan Kredit Fiktif, Akhirnya Kejaring Hukum!

26 October 2025
Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar

Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar, Polda Limpahkan ke Kejati

24 October 2025

Sudah saatnya negara dan masyarakat berhenti menormalisasi pernikahan sebagai solusi dari kekerasan seksual. Pemaksaan pernikahan harus dipahami sebagai bentuk kekerasan tambahan, bukan penyelesaian. Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2024 telah mengatur pentingnya perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Peraturan ini perlu ditegakkan secara nyata, bukan hanya jadi dokumen formal.

Pendidikan publik tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak harus digencarkan. Penegak hukum juga wajib diberi pelatihan dan pengawasan agar tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan jalur damai dan mediasi yang merugikan korban. Yang lebih penting: masyarakat perlu disadarkan bahwa pernikahan tidak menyembuhkan trauma, tidak menebus kesalahan pelaku, dan tidak pernah menjadi bentuk keadilan.

Korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan—bukan ikatan paksa dengan pelaku yang telah menghancurkan hidup mereka.

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Kirim Berita Media Wanita
Previous Post

Ngomong Jangan Asal Bicara, Saatnya Ngerti Logika & Etika dalam Komunikasi Zaman Sekarang

Next Post

Porprov 2026: Pemkot, KONI, dan Swasta Kompak Siapkan Fasilitas Olahraga

Theresia Resa

Theresia Resa

Related Posts

Mengampuni

Sulit Mengampuni

22 November 2025
“Kami Ingin Kerja, Bukan Janji!” Suara Warga Barru

Kami Butuh Kerja, Bukan Janji! Warga Barru Dukung PT Conch

31 October 2025
Kredit fiktif miliaran rupiah akhirnya terbongkar.

Main Licik dengan Kredit Fiktif, Akhirnya Kejaring Hukum!

26 October 2025
Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar

Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar, Polda Limpahkan ke Kejati

24 October 2025
Next Post
motorcycle 7328211 1280.webp

Porprov 2026: Pemkot, KONI, dan Swasta Kompak Siapkan Fasilitas Olahraga

01jy8g7hxaf9aza62xwf4fk859

Salah Sapa Bisa Jadi Salah Paham: Etika Komunikasi Lintas Budaya di Dunia

IMG 20250629 WA0034

Reuni Alumni ’89 SMP Negeri Inderapura di Pantai Family Pesisir Selatan

IMG 20250629 160310 1

Kwarran Pagerageung Resmi Lepas Peserta Jambore Daerah Jawa Barat Tahun 2025

IMG 6372

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM Tawarkan Terobosan Konsep Wisata Seru dan Edukatif di Petik Madu

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2025 12 06 at 20.01.15 80c4f496
Berita Utama

Produktif dan Mandiri, Warga Binaan Lapas Bandanaira Rutin Rawat Tanaman Kacang Panjang

by Redaksi Lapas Bandanaira
6 December 2025
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira terus mengembangkan program pertanian sebagai bagian dari pembinaan kemandirian bagi...

Read moreDetails
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Aceh: 500 Personel PLN Tiba di Lokasi Tower Terdampak

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Aceh: 500 Personel PLN Tiba di Lokasi Banjir

6 December 2025
Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025

Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025

28 October 2025
Berita-Properti.com

Berita-Properti.com: Portal Berita Komunitas Properti dan Infrastruktur Pertama di Indonesia

28 October 2025
siaran-berita.com

Siaran-Berita.com: Portal Berita Komunitas Baru yang Sukses Menjadi Top di Google Search dan Google News

26 October 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

WhatsApp Image 2025 12 06 at 20.01.15 80c4f496

Produktif dan Mandiri, Warga Binaan Lapas Bandanaira Rutin Rawat Tanaman Kacang Panjang

6 December 2025
rutan bengkulu

Warga Binaan Rutan Bengkulu Semarakkan Masjid At-Taubah dengan Latihan Hadroh

6 December 2025
Lapas Bengkulu, Extra Fooding, WBP Lansia, Klinik Pratama, Pembinaan, Pelayanan Kesehatan, Julianto Budhi Prasetyono, Sri Rahayu, Kelompok Rentan, Pemasyarakatan

Peduli Lansia, Lapas Kelas IIA Bengkulu Gelar Program Extra Fooding

6 December 2025
WhatsApp Image 2025 12 06 at 10.53.45

Wujudkan Pemasyarakatan Sehat, ASN dan Peserta Magang Lpka Bengkulu Laksanakan Kerja Bakti Bersama

6 December 2025
Mahasiswa AKUB menginguti Rekoleksi Adven dengan penuh antusias (05/12/2025)

Pendidikan Hati, Karakter, dan Kedisplinan Mahasiswa AKUB:

6 December 2025
Lapas Bengkulu, Kerja Bakti, Kebersihan Lingkungan, Kesiapsiagaan Banjir, Brandgang, Julianto Budhi Prasetyono, ADM Kamtib, Pemasyarakatan, Bengkulu, Mitigasi Bencana, Gotong Royong

Kalapas Bengkulu Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Wujudkan Lingkungan Aman dan Sehat

6 December 2025
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita