Arjasa – Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas III Arjasa melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan pada Senin (17/8). Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri Kalapas Arjasa bersama jajaran, Forkopimcam Kecamatan Arjasa, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kalapas Arjasa membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta proses pembinaan yang telah dijalani oleh narapidana dan anak binaan selama berada di dalam Lapas.
Kegiatan turut diisi dengan sambutan Camat Arjasa yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemberian remisi serta sinergi yang terjalin antara Lapas Arjasa dengan unsur Forkopimcam. Suasana kegiatan semakin hangat dengan persembahan penampilan dari perwakilan warga binaan yang menampilkan kemampuan seni sebagai bagian dari hasil pembinaan di Lapas Arjasa.

Pemberian remisi kemudian dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Momen tersebut menjadi bagian penting dalam peringatan kemerdekaan sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kalapas Arjasa menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. “Remisi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta menjadikan momentum kemerdekaan sebagai semangat untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ungkap Kalapas Arjasa. (Humas Lapas Arjasa)
























