Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Paradoks Transisi Energi Indonesia: Analisis Komprehensif Polusi Udara Jakarta dan Dampak Hilirisasi Nikel (2023–2026)

Bozemann Farley Siahaan by Bozemann Farley Siahaan
6 June 2026
in Opini
A A
0
Kondisi kabut polusi di Jakarta

Kondisi kabut polusi di Jakarta

853
SHARES
1.2k
VIEWS

Paradoks Transisi Energi Indonesia: Analisis Komprehensif Polusi Udara Jakarta dan Dampak Hilirisasi Nikel (2023–2026)

Kebijakan hilirisasi mineral kritis dan percepatan transisi energi di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2023–2026) telah menempatkan negara ini di tengah sorotan ekologi global. Di satu sisi, pelarangan ekspor bijih nikel mentah yang diberlakukan sejak tahun 2020 berhasil mematangkan rantai pasok industri baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) domestik dan memperkuat posisi tawar makroekonomi Indonesia di pasar internasional. Di satu sisi yang lain, laju industrialisasi yang sangat cepat ini memicu krisis ekologis ganda, mulai dari polusi udara trans-regional di kawasan metropolitan Jakarta hingga kerusakan masif ekosistem pulau kecil dan wilayah pesisir di Indonesia bagian timur. Laporan ini menyajikan analisis komprehensif mengenai dinamika tersebut dengan menyoroti hubungan kausalitas antara kebijakan energi nasional, degradasi ekosistem, serta dampaknya terhadap hak asasi manusia dan kesehatan masyarakat.


Koridor Energi Jakarta: PLTU Batubara dan Krisis Polusi Udara

Krisis kualitas udara di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan wilayah penyangganya (Jabodetabek) sepanjang tahun 2023 menjadi bukti nyata dari tantangan tata kelola emisi di sektor energi dan transportasi. Pengukuran partikulat halus berdiameter kurang dari 2,5 µm (PM2,5) di Jakarta secara konsisten melampaui ambang batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga rata-rata tujuh kali lipat. Meskipun data inventarisasi emisi lokal dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tahun 2020 menempatkan sektor transportasi sebagai kontributor terbesar (sekitar 67,04%), pemodelan trajektori udara membongkar adanya kontribusi polutan lintas batas (transboundary pollution) yang signifikan dari wilayah penyangga industri.

Jakarta dikelilingi oleh sedikitnya 11 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara berkapasitas besar dalam radius 100 kilometer. Emisi sulfur dioksida (SO₂) dan nitrogen oksida (NOx) yang dilepaskan oleh cerobong industri di Banten dan Jawa Barat bertransformasi secara kimiawi di atmosfer menjadi aerosol sulfat dan nitrat sekunder, yang kemudian menyatu sebagai partikel PM2,5. Berdasarkan analisis meteorologi, pada periode musim kemarau (Mei hingga September), pola pergerakan angin membawa polusi lintas batas ini langsung ke pusat DKI Jakarta. Kontribusi PLTU batubara penyangga terhadap konsentrasi harian PM2,5 di Jakarta berkisar antara 5% hingga 31%, dengan kontribusi absolut rata-rata harian mencapai 4 µg/m³ hingga 12 µg/m³.

Tabel di bawah ini menggambarkan proporsi emisi berdasarkan data sektoral lokal dan pemodelan kontribusi polutan eksternal di Jakarta.

Tabel 1: Perbandingan Sumber Emisi Udara Jakarta dan Parameter Kritis (2020–2023)

Baca Juga

WhatsApp Image 2026 06 06 at 12.49.23

Etika Produksi Konten di Kalangan Mahasiswa

6 June 2026
WhatsApp Image 2026 06 06 at 12.44.43

Personal Branding sebagai Identitas Mahasiswa di Era Digital

6 June 2026
https://www.istockphoto.com/id/foto/dolar-amerika-dan-rupiah-gm175740937-26109783

Pengaruh Kenaikan Dolar Terhadap Nilai Rupiah

2 June 2026
Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak

Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Terhadap Masyarakat

2 June 2026

Sektor Kontributor

Kontribusi Emisi Lokal (DLH DKI 2020)

Kontribusi Terhadap PM2,5 Jakarta (Model CREA 2023)

Polutan Utama yang Dihasilkan

Transportasi Jalan Raya

67,04%

Dominan (Lokal)

Karbon Monoksida (CO), NOx, Partikulat Primer

Industri Manufaktur

26,80%

Menengah (Lokal & Regional)

SO₂, NOx, Debu Logam

Pembangkit Listrik (PLTU Batubara)

5,70%

5% s.d. 31% (Lintas Batas)

SO₂, NOx, Aerosol Sekunder

Sektor Perumahan & Komersial

0,44%

Sangat Rendah

Partikulat Pembakaran Domestik

Keterlambatan revisi regulasi, seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, dinilai memperlambat mitigasi taktis di lapangan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta hingga akhir tahun 2023 hanya tercatat seluas 3.334 hektar atau setara dengan 5% dari total luas daratan kota—jauh dari mandat undang-undang sebesar 30%. Dampak dari kegagalan tata kelola kualitas udara ini sangat nyata secara medis; infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara nasional mencapai 1,5 hingga 1,8 juta kasus sepanjang tahun 2023, dengan konsentrasi penderita tertinggi berada di wilayah Jabodetabek.


Industri Nikel Laterit: Deforestasi Hulu dan Konsumsi Batubara Captive

Sementara metropolitan Jakarta bergelut dengan emisi hilir, wilayah Indonesia bagian timur menghadapi krisis hulu akibat ekspansi penambangan dan peleburan nikel laterit. Hingga tahun 2025, jumlah smelter nikel aktif di Indonesia telah melonjak drastis menjadi lebih dari 60 unit dibandingkan hanya 2 unit pada tahun 2016. Transisi menuju industri nikel hilir ini tercatat menyumbang nilai ekspor sebesar USD 38 hingga 40 miliar pada tahun 2024. Namun, terdapat kontradiksi mendasar: guna memproses bijih nikel kadar rendah menjadi bahan baku baterai melalui teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL), dibutuhkan energi listrik dalam skala raksasa yang andal dan murah.

Untuk memenuhi kebutuhan energi tersebut, kawasan megaproyek industri Refineri nikel seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Maluku Utara dan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah membangun PLTU batubara mandiri (captive coal power plants). Hingga kuartal akhir 2025, kapasitas PLTU captive yang terpasang khusus untuk menyokong industri nikel telah mencapai 11,6 GW. Selain itu, terdapat 5,5 GW kapasitas tambahan yang sedang dalam tahap konstruksi, serta 1,5 GW dalam tahap perencanaan pra-izin.

Akumulasi kapasitas PLTU captive nikel Indonesia yang diproyeksikan mencapai 18,6 GW ini hampir menyamai total kapasitas seluruh pembangkit listrik batubara nasional milik Thailand (6,1 GW) dan Filipina (12,6 GW) digabungkan. Kondisi ini menciptakan anomali iklim global: pengurangan emisi dari penggunaan baterai EV di belahan bumi utara secara langsung disubsidi oleh peningkatan emisi pembakaran batubara berintensitas tinggi di wilayah ekuator Indonesia.

Di sektor hulu pertambangan, pembukaan lahan (land clearing) secara masif merusak fungsi hidrologis hutan hujan tropis. Analisis spasial yang dilakukan oleh Climate Rights International (CRI) bersama AI Climate Initiative Universitas California, Berkeley mengungkapkan bahwa sedikitnya 5.331 hektar hutan tropis primer telah gundul di dalam konsesi tambang nikel di Halmahera. Kerusakan tutupan hutan ini memicu pelepasan karbon tersimpan sebesar 2,04 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e) ke atmosfer. Tanpa vegetasi penahan, hujan lebat yang dipicu oleh anomali iklim tropis langsung mengikis lapisan tanah atas nikel yang kaya besi oksida (laterit), menghasilkan limpasan lumpur merah pekat yang mengalir ke sungai-sungai lokal dan berakhir di perairan pesisir.


Degradasi Pesisir, Kerentanan Ekologi Pulau Kecil, dan Dampak Pemutihan Karang Global

Konvergensi antara pencemaran lokal akibat tambang nikel dan pemanasan global telah memicu kerusakan parah pada ekosistem laut pesisir Indonesia Timur selama periode 2023–2025. Secara global, dunia mengalami peristiwa pemutihan karang massal keempat (4th Global Coral Bleaching Event) sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan 2025. Rekor suhu permukaan laut rata-rata global di perairan non-polar yang mencapai 20,87 °C pada tahun 2024 mengakibatkan stres termal ekstrem pada 84% area terumbu karang di Samudra Pasifik, Hindia, dan Atlantik.

Di Indonesia, terumbu karang yang berada di wilayah lingkar tambang nikel harus menghadapi stres ganda. Ketika suhu air laut meningkat secara global, ketahanan fisiologis karang telah dilemahkan terlebih dahulu oleh faktor eksternal lokal:

  1. Sedimentasi Masif: Endapan sedimen lumpur merah melapisi jaringan luar karang (polip), menghalangi penetrasi cahaya matahari yang dibutuhkan oleh alga simbiotik zooxanthellae untuk berfotosintesis, serta memicu asfiksiasi (penyumbatan pernapasan karang).
  2. Polusi Termal: Pembuangan air limbah panas (cooling water) dari kondensor PLTU captive langsung ke perairan pantai meningkatkan suhu lokal secara drastis, membunuh biota karang sensitif di sekitar koridor pembuangan.
  3. Pencemaran Logam Berat: Sungai-sungai di Maluku Utara menunjukkan tingkat pencemaran akut. Kandungan nikel terlarut dan Total Suspended Solids (TSS) di Sungai Akedoma (1.347 mg/L), Sungai Wasea (1.226 mg/L), dan Sungai Kobe (1.495 mg/L) telah melampaui ambang batas baku mutu pemerintah (40-400 mg/L) hingga berkali-kali lipat akibat limpasan langsung dari wilayah bukaan tambang.

Interaksi antara stres termal global dan polusi lokal ini menghasilkan tingkat kematian terumbu karang (coral mortality) yang masif di perairan dangkal sekitar Pulau Gag, Pulau Manuran, dan pesisir Halmahera Tengah. Struktur terumbu karang yang mati kehilangan integritas strukturalnya, mempercepat proses abrasi pantai, serta menghilangkan zona pemijahan (spawning ground) ikan yang menjadi tumpuan ekonomi nelayan tradisional.


Dinamika Kebijakan Hukum Wilayah Pesisir: Kasus Raja Ampat dan Pulau Obi

Ketegangan antara pemanfaatan ekonomi komoditas nikel dan perlindungan ekosistem pesisir memicu gesekan regulasi yang signifikan pada pertengahan tahun 2025. Berdasarkan mandat hukum Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 (UU PWP3K), pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 200.000 hektar dilarang keras untuk aktivitas pertambangan mineral logam karena rentabilitas ekologisnya yang sangat tinggi. Namun, tumpang tindih perizinan di tingkat pusat memicu sengketa ruang yang nyata di wilayah Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pada tanggal 10 Juni 2025, Presiden Republik Indonesia mengambil langkah tegas pasca-evaluasi tumpang tindih lahan konservasi dengan mencabut empat IUP tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Kebijakan pencabutan ini menjadi titik balik penting bagi perlindungan Geopark UNESCO Raja Ampat.

Meskipun demikian, pengecualian operasi tetap diberikan kepada PT Gag Nikel di Pulau Gag atas dasar historis izin Kontrak Karya yang telah dikantongi sejak tahun 1998. Langkah pemerintah ini dinilai tebang pilih oleh koalisi masyarakat sipil, mengingat luasan konsesi PT Gag Nikel sebesar 13.136 hektar jauh melampaui luas fisik Pulau Gag yang hanya sebesar 6.500 hektar, sehingga sebagian besar konsesi menjorok ke perairan laut terproteksi.

Tabel 2: Status Hukum Konsesi Tambang Nikel Raja Ampat Pasca-Kebijakan Juni 2025

Nama Perusahaan Tambang

Luas Konsesi (Hektar)

Lokasi Spesifik / Pulau

Status Hukum Terkini (Juni 2025)

Justifikasi Kebijakan / Pelanggaran

PT Gag Nikel (Anak Usaha Antam)

13.136 ha

Pulau Gag (Luas pulau 6.500 ha)

Tetap Beroperasi

Memiliki izin Kontrak Karya historis sejak 1998; diawasi ketat secara administratif

PT Anugerah Surya Pratama

Tidak Terperinci

Kepulauan Raja Ampat

Dicabut Secara Resmi

Pelanggaran batas lingkungan hidup & tumpang tindih Geopark UNESCO

PT Nurham

435 ha

Kepulauan Raja Ampat

Dicabut Secara Resmi

Pelanggaran kriteria teknis pulau kecil & zonasi konservasi laut

PT Mulia Raymond Perkasa

Tidak Terperinci

Kepulauan Raja Ampat

Dicabut Secara Resmi

Pelanggaran perizinan tata ruang wilayah pesisir

PT Kawei Sejahtera Mining

Tidak Terperinci

Pulau Kawei

Dicabut Secara Resmi

Degradasi vegetasi pesisir dan pelanggaran kawasan lindung pantai

Di Pulau Obi, Halmahera Selatan, perluasan operasional oleh Harita Group memicu dampak sosial-ekologis yang serupa. Pulau Obi yang berukuran relatif kecil mengalami degradasi hutan sagu secara eksponensial dalam rentang waktu 2022–2024 akibat perluasan pabrik peleburan nikel. Penebangan hutan sagu ini merusak rantai pasok pangan lokal serta memicu krisis air bersih bagi warga Desa Kawasi. Air sungai di kawasan tersebut telah tercemar limbah tailing berwarna merah kecokelatan, memaksa warga bergantung pada pasokan air minum kemasan yang disediakan oleh perusahaan.


Implikasi Sosio-Ekonomi, Hak Asasi Manusia, dan Kesehatan Trans-Regional

Di balik narasi kemakmuran ekonomi hilirisasi nikel, masyarakat lingkar tambang menghadapi kenyataan pahit berupa pelanggaran hak-hak dasar dan marginalisasi mata pencaharian tradisional. Proses pembebasan tanah sering kali diwarnai intimidasi dan paksaan tanpa melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara internasional. Sebagai contoh, warga Desa Kawasi di Pulau Obi dipaksa melakukan relokasi pemukiman ke wilayah baru bentukan korporasi yang tidak menyisakan ruang bagi tradisi berburu dan melaut mereka.

Nelayan tradisional dari kelompok etnis Bajau di Kurisa, Sulawesi Tengah kehilangan mata pencaharian utama gurita dan ikan karang akibat rusaknya ekosistem lamun dan terumbu karang oleh sedimentasi industri. Sebagian di antaranya terpaksa beralih profesi menjadi pemulung botol plastik di sekitar pelabuhan industri demi bertahan hidup.

Sektor kesehatan juga mencatatkan dampak akut berupa lonjakan penyakit infeksi saluran pernapasan. Berdasarkan data Komnas HAM yang dirilis April 2026, kasus ISPA di Kabupaten Morowali mengalami peningkatan drastis seiring dengan bertambahnya volume produksi smelter.

Tabel 3: Perkembangan Kasus ISPA & K3 di Lingkar Industri Nikel Sulawesi Tengah (2023–2024)

Wilayah / Kabupaten

Jumlah Kasus ISPA (2023)

Jumlah Kasus ISPA (2024)

Persentase Peningkatan Kasus

Jumlah Tenaga Kerja Industri Aktif (2024)

Morowali (Pusat IMIP)

45.388 (Estimasi Distrik)

57.190

sekitar 26%

sekitar 90.000 orang

Sulawesi Tengah (Provinsi)

262.160

305.191

sekitar 16,4%

lebih dari 150.000 orang (Total Sektor)

Tingginya angka penderita ISPA di atas tidak diimbangi dengan ketersediaan fasilitas medis yang memadai; kawasan industri raksasa di Bahodopi hanya menyisakan satu puskesmas dengan antrean pasien yang membeludak setiap harinya.

Di area operasional kerja, buruknya standar pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah merenggut nyawa pekerja. Pada Maret 2025, kegagalan dinding penahan limbah tailing di Morowali runtuh akibat dipicu curah hujan tinggi, menewaskan tiga pekerja tambang. Tragedi serupa kembali terulang pada 18 Februari 2026, ketika longsoran tumpukan limbah kering (dry-stack tailings) di area dumping QMB menimbun satu pekerja hingga tewas. Kejadian yang terus berulang ini menunjukkan kelalaian pengawasan struktural dari kementerian terkait.

Eskalasi ketegangan ini memicu perhatian internasional. Pada tanggal 3 November 2025, Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Pemerintah Indonesia melakukan investigasi menyeluruh atas laporan intimidasi terhadap pembela hak lingkungan hidup dan perampasan ruang hidup masyarakat adat di sekitar proyek IWIP. Di tengah desakan internasional tersebut, parlemen Indonesia justru mengesahkan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 yang mengizinkan personel militer aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini memicu kekhawatiran meluas akan semakin kuatnya pendekatan keamanan (militarized approach) dalam meredam konflik agraria di wilayah lingkar tambang.


Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan

Analisis multidimensi terhadap kasus polusi udara Jakarta dan dampak hilirisasi nikel pada periode 2023–2026 menegaskan adanya ketidakselarasan ekologis dalam kebijakan transisi energi nasional. Paradoks transisi hijau Indonesia terlihat jelas: upaya global untuk menekan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi justru disokong oleh pembakaran batubara berkapasitas gigawatt melalui PLTU captive di hulu, degradasi hutan tropis basah, serta pengorbanan hak kesehatan dan ruang hidup masyarakat adat pesisir.

Guna mewujudkan transisi energi yang berkeadilan (just energy transition), direkomendasikan beberapa reformasi kebijakan mutlak berikut:

  1. Moratorium PLTU Captive Baru: Pemerintah harus segera menghentikan proses perizinan PLTU batubara mandiri baru di seluruh kawasan industri nikel dan secara bertahap menggantinya dengan infrastruktur energi terbarukan berbasis panas bumi (geothermal) dan hidroelektrik skala besar.
  2. Harmonisasi Regulasi Pulau Kecil: Aturan perlindungan pulau kecil di bawah 10.000 hektar wajib ditegakkan secara absolut tanpa kompromi historis hukum, demi menyelamatkan wilayah ekosistem bentang pesisir yang rentan dari keruntuhan ekologi.
  3. Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Industri Refineri: Menindaklanjuti kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kementerian terkait harus mewajibkan korporasi nikel mengadopsi teknologi reduksi karbon secara komprehensif serta memperketat sanksi pidana lingkungan bagi perusahaan yang melanggar batas baku mutu pembuangan limbah cair dan padat.
  4. Restorasi Ekosistem dan Perlindungan Komunitas: Mewajibkan program restorasi terumbu karang yang hancur akibat sedimentasi serta menjamin hak kompensasi tanah yang transparan, adil, dan bebas dari intimidasi aparat keamanan.

Daftar Pustaka

  • Auriga Nusantara. (2025). Awas! Ancaman Pertambangan Nikel terhadap Raja Ampat: Laporan Penilaian Ancaman Spasial dan Ekologis. Jakarta: Auriga Nusantara.
  • Centre for Research on Energy and Clean Air. (2023). Untuk Langit Biru: Atasi Semua Sumber Polusi Utama Jakarta. Helsinki: CREA.
  • Climate Rights International. (2024). Nickel Unearthed: The Human and Climate Costs of Indonesia’s Nickel Industry. Berkeley: Climate Rights International.
  • Climate Rights International. (2024). Ongoing Harms, Limited Accountability: A Follow-Up Report on Indonesia Weda Bay Industrial Park. Berkeley: Climate Rights International.
  • Climate Rights International. (2025). “Does Anyone Care?”: The Human, Environmental, and Climate Toll of Indonesia’s Nickel Industry. Berkeley: Climate Rights International.
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM]. (2026). Studi Dampak Industri Nikel Terhadap Hak Asasi Manusia di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Jakarta: Komnas HAM.
  • National Oceanic and Atmospheric Administration [NOAA]. (2026). World’s Fourth Mass Coral Bleaching Event Likely Ended in 2025: Coral Reef Watch Report. Washington: NOAA National Centers for Environmental Information.
  • United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights. (2025). Joint Communication of Special Rapporteurs on the Human Rights Impacts of Nickel Mining in Halmahera Island, Indonesia (Ref: AL IDN 3/2025). Geneva: UN Special Procedures.
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jakarta. (2023). Rekomendasi Terhadap Tidak Terkendalinya Polusi Udara Jakarta: Kertas Kebijakan September 2023. Jakarta: WALHI.

 

    Tags: Hilirisasi NikelNikel
    Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Etika Produksi Konten di Kalangan Mahasiswa

    Next Post

    Bekali Kemandirian, Lapas Bengkulu Cetak Montir Motor Terampil dari Warga Binaan

    Bozemann Farley Siahaan

    Bozemann Farley Siahaan

    Just an ordinary college Student at Universitas Cendrawasih that use this web to publish articles for project

    Related Posts

    WhatsApp Image 2026 06 06 at 12.49.23

    Etika Produksi Konten di Kalangan Mahasiswa

    6 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 06 at 12.44.43

    Personal Branding sebagai Identitas Mahasiswa di Era Digital

    6 June 2026
    https://www.istockphoto.com/id/foto/dolar-amerika-dan-rupiah-gm175740937-26109783

    Pengaruh Kenaikan Dolar Terhadap Nilai Rupiah

    2 June 2026
    Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak

    Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Terhadap Masyarakat

    2 June 2026
    Next Post
    Lapas Bengkulu, Warga Binaan Pemasyarakatan, Pelatihan Montir Sepeda Motor, Disnaker Kota Bengkulu, BMTC Bengkulu, Pembinaan Kemandirian

    Bekali Kemandirian, Lapas Bengkulu Cetak Montir Motor Terampil dari Warga Binaan

    WhatsApp Image 2026 06 06 at 07.59.24

    Perkuat Kapasitas Kehumasan, Lapas Mojokerto Ikuti Penguatan Strategi Komunikasi Pemasyarakatan

    603dd379 aa29 42b2 a1b4 b56fe6b0c1b1

    Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terjaga, Rutan Bengkulu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin di Klinik Pratama

    WhatsApp Image 2026 06 06 at 10.30.57

    Pastikan Kendaraan Dinas Siap Operasional, Rutan Bengkulu Gelar Inspeksi Kendaraan Dinas

    9742dbb4 886a 4b9e a04d 1aa34a147efb

    Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Petugas Klinik Rutan Bengkulu Berikan Sosialisasi Kesehatan kepada Warga Binaan

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan
    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    by Redaksi
    15 May 2026
    0

    GORONTALO - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemberdayaan nelayan dan pembangunan wilayah pesisir modern terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui...

    Read moreDetails
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    IMG 20260606 WA0023

    Menjaga Kebugaran, Merawat Harapan: Senam Pagi Warga Binaan Lapas Arga Makmur

    6 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 06 at 18.13.52 1

    PIPAS Lapas Bandanaira Dorong Kreativitas Anggota Melalui Pelatihan Memasak Asida

    6 June 2026
    9742dbb4 886a 4b9e a04d 1aa34a147efb

    Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Petugas Klinik Rutan Bengkulu Berikan Sosialisasi Kesehatan kepada Warga Binaan

    6 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 06 at 10.30.57

    Pastikan Kendaraan Dinas Siap Operasional, Rutan Bengkulu Gelar Inspeksi Kendaraan Dinas

    6 June 2026
    603dd379 aa29 42b2 a1b4 b56fe6b0c1b1

    Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terjaga, Rutan Bengkulu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin di Klinik Pratama

    6 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 06 at 07.59.24

    Perkuat Kapasitas Kehumasan, Lapas Mojokerto Ikuti Penguatan Strategi Komunikasi Pemasyarakatan

    6 June 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan TONNY NAINGGOLAN
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita