JEMBER – Notaris Jember memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha seiring implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Penerapan KBLI 2025 mulai berlaku terhitung 15 Juni 2026 berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
KBLI 2025 ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang ditetapkan pada 17 Desember 2025. Peraturan tersebut mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai KBLI 2020.
KBLI menjadi salah satu unsur penting dalam dokumen legalitas usaha karena menggambarkan bidang kegiatan yang dijalankan. Pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha dengan dokumen legalitas yang dimiliki.
“Implementasi KBLI 2025 perlu menjadi perhatian masyarakat dan pelaku usaha, khususnya dalam memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen legalitasnya agar proses administrasi dan pengembangan usaha dapat berjalan tertib,” ujar Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn., Notaris Jember yang juga menjabat sebagai Kabid Pembinaan Anggota Pengda INI Jember–Bondowoso.
Dengan memahami KBLI 2025, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah menyesuaikan legalitas usahanya agar kegiatan usaha berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

























