Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (14/4).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, termasuk perwakilan dari Lapas Mojokerto sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana dalam kurun waktu November 2025 hingga Maret 2026 dengan jumlah mencapai puluhan perkara.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 67,217 gram, ganja 105 gram, pil Double L sebanyak 162 butir, senjata tajam, serta ratusan barang bukti lainnya seperti handphone, pakaian, dan helm.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen, sementara barang lainnya seperti senjata tajam dan benda sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta transparansi kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Menariknya, kegiatan ini turut melibatkan puluhan siswa dari SMP Negeri 5 Kota Mojokerto sebagai upaya edukasi sejak dini terkait bahaya narkotika dan tindak kriminal. Kehadiran Lapas Mojokerto dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas.





















