Arga Makmur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menghadiri kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Arga Makmur pada Kamis (11/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pengadilan Negeri Arga Makmur, Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Kepolisian Resor Bengkulu Tengah, serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur diwakili oleh Razie Oktafiansyah dalam kegiatan koordinasi tersebut.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya sinergi antar Aparat Penegak Hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP yang baru, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh tiga orang Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Arga Makmur. Materi yang disampaikan mengacu pada ketentuan Pasal 353 sampai dengan Pasal 359 KUHAP terbaru yang mengatur mekanisme, ruang lingkup, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Wasmat.
Dalam koordinasi tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Wasmat di Lapas Kelas IIB Arga Makmur ke depan akan melibatkan perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, serta Advokat yang mewakili kepentingan narapidana maupun keluarganya. Pelibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan serta menjamin terpenuhinya hak-hak para narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa dalam pelaksanaan Wasmat, pihak Kejaksaan dan Kepolisian memiliki kewajiban untuk menghadirkan korban sebagai bagian dari proses pengawasan dan pengamatan. Meskipun demikian, secara teknis korban dan narapidana tidak akan dipertemukan secara langsung guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak yang terlibat.
Pada kesempatan tersebut juga diinformasikan bahwa pelaksanaan Wasmat berikutnya dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 Juni 2026 di Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Kegiatan tersebut akan menjadi implementasi awal dari ketentuan KUHAP terbaru yang mengatur mekanisme pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana.
Selain pembahasan mengenai Wasmat, peserta koordinasi juga membahas administrasi pelaksanaan putusan pidana, khususnya terkait Berita Acara BA-17. Disampaikan bahwa dokumen BA-17 yang telah ditandatangani oleh Jaksa, Kepala Lapas, dan terpidana wajib segera diunggah oleh pihak Kejaksaan ke dalam sistem e-Berpadu guna mengakomodasi amanat KUHAP terbaru terkait penyampaian tembusan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Lapas, dan seluruh pihak terkait dalam rangka mewujudkan pelaksanaan sistem peradilan pidana yang terpadu, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi narapidana maupun masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

















