Mesuji, 10 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menghadiri Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik pada Rabu (10/06/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan informasi publik terkait Dokumen Buku Tanah, Surat Ukur dan Warkah Hak Guna Usaha PT. Prima Alumga Mesuji berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat dan petugas yang terkait dengan pengelolaan informasi publik, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), unsur hukum, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji dan menilai konsekuensi yang dapat timbul apabila suatu informasi dibuka atau dikecualikan dari akses publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap dokumen serta informasi yang menjadi objek sengketa dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan publik, perlindungan data, serta dampak yang mungkin timbul dari pemberian atau pengecualian informasi tersebut. Hasil uji konsekuensi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Turut hadir mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Kepala Seksi Survei Dan Pemetaan, Bapak Setiawan Nurachman Romcho, S.T., M.H., Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran, Bapak Evan Hendry, A.Md., Kepala Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa, Bapak Zulkarnaen Eko Susanto, S.E., S.H., M.H. beserta staf menyampaikan bahwa pelaksanaan Uji Konsekuensi merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban badan publik dalam melindungi informasi yang dikecualikan.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, setiap badan publik juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak menimbulkan dampak yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun kepentingan yang harus dilindungi. Melalui uji konsekuensi ini, diharapkan keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjunjung prinsip transparansi yang berkeadilan,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi keterbukaan informasi publik yang profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.





















