Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Feminist Legal Reform: Jalan Sunyi Lawan Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

Otniel Hutagalung by Otniel Hutagalung
5 June 2025
in Opini
A A
0
Feminist Legal Reform
853
SHARES
1.2k
VIEWS

“Femisida bukan sekadar pembunuhan, melainkan ekspresi paling brutal dari budaya kekerasan terhadap perempuan yang dilegitimasi diam-diam oleh sistem hukum yang bias.”

Kekerasan yang Berulang, Femisida yang Tak Diakui

Kekerasan terhadap perempuan bukanlah sekadar berita kriminal. Ia adalah bagian dari pola yang berulang, sistemik, dan terstruktur. Dalam sepekan terakhir (data Kompas, 2024), setidaknya terjadi tiga kasus kekerasan berat terhadap perempuan di wilayah Jabodetabek. Dua di antaranya berakhir dengan kematian. Mirisnya, dalam sebagian besar kasus ini, pelakunya adalah pasangan atau mantan pasangan korban.

Temuan ini menggarisbawahi satu hal: perempuan belum benar-benar aman, bahkan di ruang paling pribadi mereka sendiri. Rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling terlindungi, justru menjadi medan paling mematikan bagi banyak perempuan di Indonesia.

 

Femisida dan Ketimpangan Hukum

Baca Juga

menabung

Menabung sebagai Cara Pelan Anak Muda Merawat Masa Depan

20 January 2026
IMG 20260107 WA0040

Di Antara Status Korban dan Tersangka: Yak Widhi Membaca Kekerasan, Kekuasaan, dan Ujian Integritas Hukum

9 January 2026
IMG 20251216 WA0022

Tantangan dan Solusi dalam mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas di Indonesia

19 December 2025
WhatsApp Image 2025 12 15 at 23.23.50 82f862b6

MBG di Susukan 01 Dorong Ekonomi Warga Lewat Lapangan Kerja dan UMKM Lokal

16 December 2025

Femisida, pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya belum diakui secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia. Padahal, ini adalah kategori kriminal yang diakui di berbagai negara Amerika Latin, seperti Meksiko dan Argentina, sebagai bentuk kekerasan paling ekstrem berbasis gender. Tanpa nomenklatur yang jelas, negara tak punya alat untuk mengukur, mencegah, apalagi menindak secara adil.

Sistem peradilan pidana kita masih bekerja dengan logika netral gender. Sayangnya, dalam praktiknya, netralitas ini justru kerap mengaburkan relasi kuasa yang timpang. Contohnya, banyak pelaku kekerasan yang dijatuhi hukuman ringan karena adanya narasi pembenaran: “korban selingkuh”, “pelaku emosi sesaat”, atau “tidak bermaksud membunuh”.

Di sisi lain, ketika perempuan menjadi pelaku kekerasan karena membela diri dari kekerasan berkepanjangan, mereka dihukum berat. Lihatlah kasus-kasus seperti Baiq Nuril atau Yuyun, yang menggambarkan bagaimana hukum kerap gagal memahami pengalaman hidup perempuan korban.

 

Feminist Legal Reform: Strategi Keadilan yang Berpihak

Feminist Legal Reform adalah pendekatan hukum yang tidak hanya mengedepankan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif berbasis pengalaman perempuan. Ini mencakup:

Reformasi substansi hukum, termasuk memasukkan unsur relasi kuasa dalam pertimbangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan pasangan, dan kekerasan seksual.

Pelatihan aparat penegak hukum (APH) tentang perspektif gender agar mereka tidak sekadar melihat hukum hitam di atas putih, tetapi mampu membaca konteks sosial di balik tindakan kriminal.

Penyediaan sistem perlindungan terintegrasi, seperti rumah aman, konseling, bantuan hukum gratis, serta mekanisme pengaduan yang ramah dan aman.

Pengakuan femisida sebagai tindak pidana khusus, dengan sistem pencatatan nasional yang mampu memetakan tren dan bentuk kekerasan ekstrem berbasis gender.

Reformasi ini tidak bisa hanya ditopang oleh negara. Ia memerlukan keterlibatan semua pihak: masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas korban.

 

Jalan Sunyi Perempuan Melawan Sistem

Leaderboard apa apa

Mendorong Feminist Legal Reform bukanlah langkah populis. Ini adalah kerja sunyi, penuh resistensi, dan memerlukan perubahan cara pandang terhadap hukum itu sendiri. Bahwa hukum bukanlah entitas netral dan final. Ia bisa bias. Ia bisa gagal. Tapi ia juga bisa diperjuangkan.

Perempuan yang menjadi korban kekerasan selama ini tak hanya berhadapan dengan pelaku. Mereka juga harus berhadapan dengan institusi yang sering kali lebih ingin menenangkan ketertiban sosial ketimbang memberikan keadilan. Mereka dipaksa membuktikan luka yang tak terlihat, menjelaskan penderitaan yang tidak terdokumentasi, dan bertahan di tengah pandangan sinis bahwa mereka “mencari perhatian”.

 

Menuju Keadilan Sosial bagi Perempuan

Keadilan sosial tidak pernah netral. Ia harus berpihak. Dalam konteks femisida dan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, keadilan hanya bisa dicapai bila kita mau melihat pengalaman hidup perempuan sebagai bagian dari argumen hukum.

Saat negara gagal mengakui femisida sebagai kejahatan sistemik, saat aparat penegak hukum tidak memahami dinamika kekerasan berbasis gender, dan saat masyarakat terus menyalahkan korban, maka kita sedang membiarkan kekerasan itu terus berlangsung.

Feminist Legal Reform adalah jembatan menuju sistem hukum yang manusiawi, adil, dan setara. Jalan ini memang sunyi. Tapi bukan berarti kita harus berjalan sendirian.

Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard Satu Rumah
Previous Post

Tradisi Budaya Lokal dan Reproduksi Sosial dalam Praktik Perkawinan Anak di NTB

Next Post

Qurma Desa, Tebar Qurban ke Pelosok, Anake Buke Satoe Salurkan Kambing di Kadokan Grogol Sukoharjo

Otniel Hutagalung

Otniel Hutagalung

Related Posts

menabung

Menabung sebagai Cara Pelan Anak Muda Merawat Masa Depan

20 January 2026
IMG 20260107 WA0040

Di Antara Status Korban dan Tersangka: Yak Widhi Membaca Kekerasan, Kekuasaan, dan Ujian Integritas Hukum

9 January 2026
IMG 20251216 WA0022

Tantangan dan Solusi dalam mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas di Indonesia

19 December 2025
WhatsApp Image 2025 12 15 at 23.23.50 82f862b6

MBG di Susukan 01 Dorong Ekonomi Warga Lewat Lapangan Kerja dan UMKM Lokal

16 December 2025
Next Post
IMG 20250605 WA0038

Qurma Desa, Tebar Qurban ke Pelosok, Anake Buke Satoe Salurkan Kambing di Kadokan Grogol Sukoharjo

Image by Jobin Scaria

Gemabudhi Sulawesi Selatan Sampaikan Pesan Damai di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

WhatsApp Image 2025 06 05 at 17.46.53 ab03de52

Proses Penjemputan Jamaah Umrah di Bandara Juanda: Antara Koordinasi Tim dan Pelayanan Prima

umrohgratis

Undian Umroh Gratis: Inovasi Baru PT. Annisa Ahmada Travelindo Untuk Wujudkan Impian Ibadah Ke Tanah Suci

IMG 20250605 WA0008

Buka Posko Aduan, Posbakumadin Sukoharjo Siap Dampingi Korban Koperasi BLN dan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026 01 28 at 12.15.39

Perkuat Akses Pendidikan Warga Binaan, Lapas Arga Makmur Koordinasikan Program Pendidikan Kesetaraan dengan SKB Bengkulu Utara

28 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 28 at 09.30.18

Lapas Arga Makmur Laksanakan Apel Pagi Pegawai sebagai Wujud Disiplin dan Komitmen Kinerja

28 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 28 at 13.46.59

Lapas Arga Makmur Laksanakan Layanan Kunjungan WBP secara Tertib dan Humanis

28 January 2026
Lapas Bengkulu, Pembinaan Kerohanian, Ibadah Nasrani, Warga Binaan, Kemenag Bengkulu, Gereja Lapas, Pembinaan Kepribadian, Pemasyarakatan

Gereja Getsmany Lapas Bengkulu Gelar Ibadah Pembinaan Rohani

28 January 2026
Lapas Bengkulu, TPP Lapas, Integrasi Warga Binaan, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Pemasyarakatan, Pembinaan Narapidana

Lapas Bengkulu Gelar Sidang TPP Penilaian Integrasi Warga Binaan

28 January 2026
WhatsApp Image 2026 01 28 at 11.40.39

Penuhi Hak Integrasi, Lapas Perempuan Bengkulu Laksanakan Sidang TPP

28 January 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

PS DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita