Arga Makmur — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 6 Tahun 2022 dan PerMA Nomor 8 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/03/2026) mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum yang berada di wilayah Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, di antaranya Pengadilan Negeri Arga Makmur, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Polres Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Tengah, serta perwakilan dari LBH Aisyiyah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait penerapan PerMA Nomor 6 Tahun 2022 dan PerMA Nomor 8 Tahun 2022, sekaligus memperkenalkan pemanfaatan aplikasi E-Berpadu dalam sistem pengadministrasian perkara pidana yang terintegrasi secara elektronik.
Dalam pemaparannya, pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur menjelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut, khususnya dalam mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Aplikasi E-Berpadu sendiri merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk mempermudah koordinasi serta pengadministrasian perkara pidana antarinstansi penegak hukum, sejalan dengan penerapan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Lapas Kelas IIB Arga Makmur telah memanfaatkan aplikasi E-Berpadu dalam proses penerimaan data administrasi perkara yang berkaitan dengan warga binaan maupun tahanan. Melalui sistem ini, proses pertukaran informasi antarinstansi dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Lapas Arga Makmur juga menyampaikan beberapa kendala teknis yang ditemui dalam penggunaan aplikasi E-Berpadu. Kendala tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur yang memberikan penjelasan serta solusi guna mendukung kelancaran penggunaan sistem tersebut di lapangan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Kehadiran berbagai unsur aparat penegak hukum dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi serta memperkuat integrasi sistem peradilan pidana di wilayah Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemanfaatan aplikasi E-Berpadu dapat semakin optimal sehingga pengadministrasian perkara di lingkungan peradilan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan terintegrasi antarinstansi penegak hukum.





















