Bengkulu — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum berupa sosialisasi Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Kamis (29/01).
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Perempuan Bengkulu dan diikuti oleh warga binaan dengan antusias. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum warga binaan, khususnya terkait pembaruan regulasi pidana nasional yang akan berlaku secara bertahap.
Dalam penyampaian materinya, tim dari LBH Respublica menjelaskan pokok-pokok perubahan dalam KUHP Baru, termasuk asas-asas hukum pidana, jenis-jenis tindak pidana, serta implikasi hukum yang relevan dengan kehidupan bermasyarakat. Materi disampaikan secara komunikatif agar mudah dipahami oleh warga binaan.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga warga binaan dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan maupun pendapat terkait penerapan KUHP Baru. Interaksi tersebut menjadi sarana edukatif untuk memperluas wawasan hukum warga binaan.
Pihak Lapas Perempuan Bengkulu menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan mengapresiasi peran LBH Respublica dalam mendukung program pembinaan kesadaran hukum bagi warga binaan. Penyuluhan hukum ini sejalan dengan upaya lapas dalam memberikan pembinaan kepribadian agar warga binaan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sebagai bekal reintegrasi sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin memahami hak dan kewajiban hukum serta mampu meningkatkan kesadaran untuk taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat.




















