Tulang Bawang Barat, 13 Januari 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, M. Rifai Pinrua, secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Camat Way Kenanga, Robi Romansyah,S.IP.,M.Si, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPATS tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan turut dihadiri serta disaksikan oleh:
1. Ketua IPPAT Tulang Bawang Barat Ibu Nurhazny Darnawaty, S.H.,M.Kn. beserta anggota.
2. Seluruh Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat beserta para Koordinator Subtansi.
Dalam sambutannya usai pelantikan, M. Rifai Pinrua menyampaikan amanat dan ucapan selamat kepada Robi Romansyah, S.IP.,M.Si., atas pelantikannya sebagai PPATS Kecamatan Way Kenanga. Ia menegaskan bahwa seorang PPATS merupakan pembantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta peraturan pelaksana lainnya.

“Saya berpesan kepada Bapak Robi Romansyah agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, teliti, dan penuh kehati-hatian, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang serba digital. Seorang PPATS dituntut untuk memahami dan mengimplementasikan layanan pertanahan secara modern, profesional, dan akuntabel,” ujar Rifai.
Dengan pelantikan dan pengangkatan sumpah PPATS Kecamatan Way Kenanga ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan semakin kuat dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah, baik untuk masyarakat maupun aset daerah.

























