Ternate – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristiani. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Ternate pada Kamis, 25 Desember 2025.
Penyerahan Remisi Khusus Natal dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, S. Mahdar, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Faozul Ansori, serta Kepala Bidang Pembimbingan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara Badaruddin.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta hasil pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.
Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, dalam keterangannya menyampaikan data jumlah warga binaan serta penerima remisi.
“Per tanggal 25 Desember 2025, jumlah Warga Binaan di Lapas Ternate sebanyak 226 orang. Dari jumlah tersebut, Warga Binaan yang beragama Kristiani sebanyak 22 orang. Adapun yang memenuhi syarat dan mendapatkan Remisi Khusus Natal sebanyak 14 orang, sementara 8 orang lainnya belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” jelas Faozul Ansori.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hak mutlak, melainkan penghargaan yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, S. Mahdar, menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
“Remisi adalah wujud nyata pembinaan, bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar S. Mahdar.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta diakhiri dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan Warga Binaan Kristiani penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.






















