Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan dengan penuh khidmat dan tertib, serta diikuti oleh narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen. Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif. Sementara itu, pengurangan masa pidana khusus diberikan kepada anak binaan sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan tanpa diskriminasi, sekaligus menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Remisi diharapkan dapat menjadi dorongan moral agar warga binaan semakin disiplin, taat aturan, dan berkomitmen menjalani pembinaan secara sungguh-sungguh.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan pembinaan kepribadian dan kemandirian guna mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sehingga warga binaan mampu menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas dan diterima kembali oleh masyarakat.




















