Ternate – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menyambut kedatangan Tim dari Kementerian Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru bagi Petugas Pemasyarakatan serta penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Lapas Ternate, Selasa (23/12).
Tim sosialisasi dipimpin oleh Yuni Triana, didampingi Wahono Widodo, Mulyani Rahayu, dan Yudistira, serta turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas dan warga binaan terkait implementasi KUHP Baru serta memperkuat pemenuhan dan perlindungan HAM di lingkungan pemasyarakatan.
Materi yang disampaikan kepada warga binaan meliputi Hak dan Kewajiban Narapidana, Penguatan HAM bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Implementasi Budaya HAM di Lapas. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif agar warga binaan dapat memahami hak-haknya sekaligus kewajiban yang harus dijalankan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran tim sosialisasi. Ia menilai kegiatan tersebut sangat penting sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan HAM.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim dari Kementerian HAM dan Ditjen Pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi petugas dan warga binaan untuk memahami KUHP Baru serta menumbuhkan budaya HAM di lingkungan Lapas Ternate,” ujar Faozul Ansori.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi, Yuni Triana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan pemahaman yang utuh terkait perubahan regulasi hukum pidana serta penguatan nilai-nilai HAM di lembaga pemasyarakatan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap petugas pemasyarakatan dapat mengimplementasikan KUHP Baru secara tepat, serta warga binaan memahami hak dan kewajibannya sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan,” jelas Yuni Triana.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana warga binaan dan petugas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait materi yang telah disampaikan.
























