Bengkulu – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan pemahaman terhadap aturan di lingkungan lembaga, jajaran Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADM Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melakukan pembaharuan banner tata tertib dan kewajiban warga binaan di setiap blok hunian, sabtu (25/10).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata ADM Kamtib dalam menyampaikan informasi dan memperkuat pemahaman warga binaan mengenai peraturan yang berlaku di dalam Lapas. Melalui pembaharuan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memahami secara menyeluruh hak, kewajiban, serta larangan yang harus dipatuhi selama menjalani masa pidana.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi ADM Kamtib) Supian Natalis menyampaikan bahwa pemahaman terhadap tata tertib merupakan hal mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap warga binaan maupun petugas. “Dengan mengetahui aturan secara rinci, baik mengenai hak maupun kewajiban, diharapkan tidak terjadi pelanggaran selama menjalani masa hukuman. Hal ini juga menjadi dasar terciptanya lingkungan Lapas yang tertib dan aman,” ungkapnya.
Banner tata tertib tersebut dipasang di seluruh blok hunian, meliputi blok narkoba, tindak pidana korupsi (Tipidkor), pidana umum (Pidum), rehabilitasi, hingga blok isolasi. Keberadaan banner ini diharapkan dapat menjadi pengingat visual bagi warga binaan dan petugas agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, aman, dan mendukung tercapainya tujuan pembinaan bagi seluruh warga binaan.


























