Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Permendiknas 13 Tahun 2025, Kuatkan Kembali Pramuka Sebagai Ekskul Wajib

Ade Dedi by Ade Dedi
24 July 2025
in Pendidikan
A A
0
image
960
SHARES
1.4k
VIEWS

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan Gerakan Pramuka.

Secara tegas di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 bahwa Pancasila merupakan asas Gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Leaderboard apa apa

Untuk menguatkan kepramukaan dikelembagaan pendidikan lahirlah peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pada masa Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, sempat muncul polemik dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2024, menjadikan Pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler berbasis sukarela, dan Pramuka sebagai Ektrakurikurikuler wajib pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014 dicabut .

Baca Juga

pendidikan

Pendidikan Diera 5.0, Siapkah Indonesia Menghadapinya?

4 December 2025
construct

Mahasiswa Kembangkan Aplikasi Interaktif Menggunakan Construct untuk Mendukung Sekolah Mitra

1 December 2025
Polisi dan Mahasiswa UNM Wujudkan Pujananting Aman

Sinergi Hebat! Polisi dan Mahasiswa UNM Aktifkan Lagi Pos Kamling

23 October 2025
SMKN 5 Barru Prakerin di PT Panasonic

Langkah Besar! Siswa SMKN 5 Barru Prakerin ke PT Panasonic

22 October 2025

Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 semula berlaku sejak 26 Maret 2024 di bawah komando eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Namun, setelah tahun ajaran baru 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengeluarkan aturan perubahan yang dituangkan ke dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang termasuk didalamnya penguatan kembali bahwa kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib, sebagaimana tercantum di dalam pasal 22 tentang ekstrakurikuler, dengan ditambahkan 1 ayat tambahan, yang berbunyi: “Sekolah sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.”

Adanya ayat  tambahan ini, membuktikan bahwa Negara masih mempercayai Pendidikan kepramukaan untuk memperkuat Pendidikan formal. Untuk memperkuat pendidikan karakter, kegiatan kepramukaan dan kepanduan kini ditetapkan sebagai bagian wajib dari pilihan kegiatan ekstrakurikuler. Langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kemandirian, kepemimpinan, dan gotong royong pada diri peserta didik

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan kembali pentingnya pendidikan karakter melalui kepramukaan.  Kini, setiap sekolah diwajibkan menyediakan paling sedikit satu kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. Melalui Langkah ini, penanamkan nilai-nilai kepemimpinan, kemandirian, dan kebangsaan kepada siswa sejak dini akan bisa terwujud. Semoga…

Share384Tweet240Share67Pin86SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Pemuda Sukoharjo Siap Hadapi Dunia Kerja: KNPI Gelar Seminar Soft Skill dan Life Skill

Next Post

“Serunya Jalan Pagi Bersama! SD Muhammadiyah 1 Candi Ajak Siswa Jelajah Lingkungan Sekolah”

Ade Dedi

Ade Dedi

Related Posts

pendidikan

Pendidikan Diera 5.0, Siapkah Indonesia Menghadapinya?

4 December 2025
construct

Mahasiswa Kembangkan Aplikasi Interaktif Menggunakan Construct untuk Mendukung Sekolah Mitra

1 December 2025
Polisi dan Mahasiswa UNM Wujudkan Pujananting Aman

Sinergi Hebat! Polisi dan Mahasiswa UNM Aktifkan Lagi Pos Kamling

23 October 2025
SMKN 5 Barru Prakerin di PT Panasonic

Langkah Besar! Siswa SMKN 5 Barru Prakerin ke PT Panasonic

22 October 2025
Next Post
jalan pagi, foto bersama antar kelas

"Serunya Jalan Pagi Bersama! SD Muhammadiyah 1 Candi Ajak Siswa Jelajah Lingkungan Sekolah"

iga

Kerenbro : Kewirausahaan Edukasi Responsif Berbasis Proyek, Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Alumni SMKN 1 Banyuwangi di Era Digital

foto bersama

Kolaborasi Mahasiswa UNUGIRI dan Pemerintah Desa Dorong Kemajuan Koperasi Merah Putih

Bullying

FKRML Gaungkan Gerakan Anti-Bullying Lewat Edukasi Anak

Cashless

Dari Dompet ke Digital: Menakar Arah Indonesia Menuju Cashless Society

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%
Berita Utama

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

by Redaksi
7 December 2025
0

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Agam, 6 Desember 2025 — PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem...

Read moreDetails
WhatsApp Image 2025 12 06 at 20.01.15 80c4f496

Produktif dan Mandiri, Warga Binaan Lapas Bandanaira Rutin Rawat Tanaman Kacang Panjang

6 December 2025
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Aceh: 500 Personel PLN Tiba di Lokasi Tower Terdampak

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Aceh: 500 Personel PLN Tiba di Lokasi Banjir

6 December 2025
Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025

Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025

28 October 2025
Berita-Properti.com

Berita-Properti.com: Portal Berita Komunitas Properti dan Infrastruktur Pertama di Indonesia

28 October 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
IMG 20251206 WA0020

Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Senam Bersama untuk Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas Pegawai

7 December 2025
Memimpin rapat sebagai bagian dari kepemimpinan (Dokumen AKUB)

Pemimpin Zaman Kini: Membumi dalam Pikiran, Tangguh dalam Tindakan

7 December 2025
IMG 20251206 WA0029

Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Jalan Santai untuk Perkuat Kebersamaan dan Jiwa Raga yang Sehat

7 December 2025
WhatsApp Image 2025 12 06 at 20.01.15 80c4f496

Produktif dan Mandiri, Warga Binaan Lapas Bandanaira Rutin Rawat Tanaman Kacang Panjang

6 December 2025
rutan bengkulu

Warga Binaan Rutan Bengkulu Semarakkan Masjid At-Taubah dengan Latihan Hadroh

6 December 2025
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita