Contact Us
Kirim Tulisan
Tulisan Saya
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Nasional

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penerbitan Tanah Terlantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

yoodartdesign by yoodartdesign
19 July 2025
in Nasional
A A
0
WhatsApp Image 2025 07 19 at 14.54.13
852
SHARES
1.2k
VIEWS

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Leaderboard Satu Rumah

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Baca Juga

1736628754 WhatsApp Image 2025 01 11 at 9.10.33 AM

Tak Perlu Fotokopi KTP Lagi! Ini Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital (IKD) Langsung di HP

15 October 2025
IMG 20251008 205951

Mengapa M Imam Muddin Mengajak Aparat Pemerintah Bengkalis Membersihkan Sampah di Jalan Pipa Air Bersih Duri?

9 October 2025
Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 33 KabupatenKota 9 2048x1366 1

Gubernur Sumut Bobby Nasution Turunkan Harga Produk Pangan Saat Tinjau Pasar Murah

28 August 2025
Geopark Ranah Minang Silokek

Geopark Ranah Minang Silokek Dapat Dukungan Penuh dari Pemprov Sumbar untuk Jadi UNESCO Global Geopark (UGGp)

28 August 2025

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Bukan Titipan! MSM Resmi Buka Kantor di Karimun, Parkir Liar Segera Tamat!

Next Post

PT MSM Tiga Matra Satria Resmikan Kantor Cabang Administrasi di Karimun, Dukung Transparansi dan Modernisasi Sistem Parkir

yoodartdesign

yoodartdesign

ARSITEKTUR

Related Posts

1736628754 WhatsApp Image 2025 01 11 at 9.10.33 AM

Tak Perlu Fotokopi KTP Lagi! Ini Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital (IKD) Langsung di HP

15 October 2025
IMG 20251008 205951

Mengapa M Imam Muddin Mengajak Aparat Pemerintah Bengkalis Membersihkan Sampah di Jalan Pipa Air Bersih Duri?

9 October 2025
Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 33 KabupatenKota 9 2048x1366 1

Gubernur Sumut Bobby Nasution Turunkan Harga Produk Pangan Saat Tinjau Pasar Murah

28 August 2025
Geopark Ranah Minang Silokek

Geopark Ranah Minang Silokek Dapat Dukungan Penuh dari Pemprov Sumbar untuk Jadi UNESCO Global Geopark (UGGp)

28 August 2025
Next Post
WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.38.51 1024x461 1

PT MSM Tiga Matra Satria Resmikan Kantor Cabang Administrasi di Karimun, Dukung Transparansi dan Modernisasi Sistem Parkir

WhatsApp Image 2025 07 19 at 14.54.12

Implementasi Komunikasi Publik, Kepala Biro Humas dan Protokol: Harus Ada Sense of Crisis dalam Melihat Isu

Dialog

Alumni Pesantren Bicara Pendidikan Tinggi dan Kemajuan Bangsa dalam Dialog Nasional

Flexing

Fenomena Flexing dan Gaya Hidup Konsumtif: Ancaman Nyata di Era Media Sosial

IMG 20250719 WA0016

AGIS Kindergarten dan Orang Tua Bersinergi: Membangun Fondasi Emas Pendidikan Usia Dini

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita