Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Nasional

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penerbitan Tanah Terlantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

yoodartdesign by yoodartdesign
19 July 2025
in Nasional
A A
0
WhatsApp Image 2025 07 19 at 14.54.13
853
SHARES
1.2k
VIEWS

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Kirim Berita Media Wanita

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Baca Juga

IMG 20251206 WA0020

Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Senam Bersama untuk Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas Pegawai

7 December 2025
IMG 20251206 WA0029

Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Jalan Santai untuk Perkuat Kebersamaan dan Jiwa Raga yang Sehat

7 December 2025
WhatsApp Image 2025 12 06 at 10.53.46

LPKA Bengkulu Selenggarakan Kegiatan “Sabtu Sehat” untuk Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas Anak Binaan

6 December 2025
WhatsApp Image 2025 12 05 at 13.25.28

Anak Binaan LPKA Kelas II Bengkulu Asah Minat Literasi Melalui Kegiatan Membaca di Perpustakaan

5 December 2025

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard Satu Rumah
Previous Post

Bukan Titipan! MSM Resmi Buka Kantor di Karimun, Parkir Liar Segera Tamat!

Next Post

PT MSM Tiga Matra Satria Resmikan Kantor Cabang Administrasi di Karimun, Dukung Transparansi dan Modernisasi Sistem Parkir

yoodartdesign

yoodartdesign

ARSITEKTUR

Related Posts

IMG 20251206 WA0020

Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Senam Bersama untuk Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas Pegawai

7 December 2025
IMG 20251206 WA0029

Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Jalan Santai untuk Perkuat Kebersamaan dan Jiwa Raga yang Sehat

7 December 2025
WhatsApp Image 2025 12 06 at 10.53.46

LPKA Bengkulu Selenggarakan Kegiatan “Sabtu Sehat” untuk Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas Anak Binaan

6 December 2025
WhatsApp Image 2025 12 05 at 13.25.28

Anak Binaan LPKA Kelas II Bengkulu Asah Minat Literasi Melalui Kegiatan Membaca di Perpustakaan

5 December 2025
Next Post
WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.38.51 1024x461 1

PT MSM Tiga Matra Satria Resmikan Kantor Cabang Administrasi di Karimun, Dukung Transparansi dan Modernisasi Sistem Parkir

WhatsApp Image 2025 07 19 at 14.54.12

Implementasi Komunikasi Publik, Kepala Biro Humas dan Protokol: Harus Ada Sense of Crisis dalam Melihat Isu

Dialog

Alumni Pesantren Bicara Pendidikan Tinggi dan Kemajuan Bangsa dalam Dialog Nasional

Flexing

Fenomena Flexing dan Gaya Hidup Konsumtif: Ancaman Nyata di Era Media Sosial

IMG 20250719 WA0016

AGIS Kindergarten dan Orang Tua Bersinergi: Membangun Fondasi Emas Pendidikan Usia Dini

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%
Berita Utama

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

by Redaksi
7 December 2025
0

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Agam, 6 Desember 2025 — PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem...

Read moreDetails
WhatsApp Image 2025 12 06 at 20.01.15 80c4f496

Produktif dan Mandiri, Warga Binaan Lapas Bandanaira Rutin Rawat Tanaman Kacang Panjang

6 December 2025
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Aceh: 500 Personel PLN Tiba di Lokasi Tower Terdampak

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Aceh: 500 Personel PLN Tiba di Lokasi Banjir

6 December 2025
Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025

Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025

28 October 2025
Berita-Properti.com

Berita-Properti.com: Portal Berita Komunitas Properti dan Infrastruktur Pertama di Indonesia

28 October 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
IMG 20251206 WA0020

Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Senam Bersama untuk Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas Pegawai

7 December 2025
Memimpin rapat sebagai bagian dari kepemimpinan (Dokumen AKUB)

Pemimpin Zaman Kini: Membumi dalam Pikiran, Tangguh dalam Tindakan

7 December 2025
IMG 20251206 WA0029

Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Jalan Santai untuk Perkuat Kebersamaan dan Jiwa Raga yang Sehat

7 December 2025
WhatsApp Image 2025 12 06 at 20.01.15 80c4f496

Produktif dan Mandiri, Warga Binaan Lapas Bandanaira Rutin Rawat Tanaman Kacang Panjang

6 December 2025
rutan bengkulu

Warga Binaan Rutan Bengkulu Semarakkan Masjid At-Taubah dengan Latihan Hadroh

6 December 2025
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita