Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Nasional

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penerbitan Tanah Terlantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

yoodartdesign by yoodartdesign
19 July 2025
in Nasional
A A
0
WhatsApp Image 2025 07 19 at 14.54.13
853
SHARES
1.2k
VIEWS

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga

Lapas Bengkulu, Satopspatnal, Kepatuhan Internal, Ditjenpas, Pemasyarakatan, Reformasi Birokrasi, Pengawasan Internal, ASN, Integritas

Perkuat Integritas, Tim Satopspatnal Lapas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Kepatuhan Internal Ditjenpas

10 April 2026
5f9f0507 385e 4086 80aa 1d103feefcee

Rutan Bengkulu Laksanakan Perayaan Hari Paskah bagi Warga Binaan, Wujudkan Pembinaan Kerohanian yang Humanis

10 April 2026
Komisi XIII DPR RI

Karutan Bengkulu Sambut dan Dampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Bengkulu

10 April 2026
a4b65ce9 7c77 4d62 be30 1ea77b17fd54

Rutan Bengkulu Laksanakan Pembinaan Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik, Dorong Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

10 April 2026

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Bukan Titipan! MSM Resmi Buka Kantor di Karimun, Parkir Liar Segera Tamat!

Next Post

PT MSM Tiga Matra Satria Resmikan Kantor Cabang Administrasi di Karimun, Dukung Transparansi dan Modernisasi Sistem Parkir

yoodartdesign

yoodartdesign

ARSITEKTUR

Related Posts

Lapas Bengkulu, Satopspatnal, Kepatuhan Internal, Ditjenpas, Pemasyarakatan, Reformasi Birokrasi, Pengawasan Internal, ASN, Integritas

Perkuat Integritas, Tim Satopspatnal Lapas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Kepatuhan Internal Ditjenpas

10 April 2026
5f9f0507 385e 4086 80aa 1d103feefcee

Rutan Bengkulu Laksanakan Perayaan Hari Paskah bagi Warga Binaan, Wujudkan Pembinaan Kerohanian yang Humanis

10 April 2026
Komisi XIII DPR RI

Karutan Bengkulu Sambut dan Dampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Bengkulu

10 April 2026
a4b65ce9 7c77 4d62 be30 1ea77b17fd54

Rutan Bengkulu Laksanakan Pembinaan Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik, Dorong Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

10 April 2026
Next Post
WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.38.51 1024x461 1

PT MSM Tiga Matra Satria Resmikan Kantor Cabang Administrasi di Karimun, Dukung Transparansi dan Modernisasi Sistem Parkir

WhatsApp Image 2025 07 19 at 14.54.12

Implementasi Komunikasi Publik, Kepala Biro Humas dan Protokol: Harus Ada Sense of Crisis dalam Melihat Isu

Dialog

Alumni Pesantren Bicara Pendidikan Tinggi dan Kemajuan Bangsa dalam Dialog Nasional

Flexing

Fenomena Flexing dan Gaya Hidup Konsumtif: Ancaman Nyata di Era Media Sosial

IMG 20250719 WA0016

AGIS Kindergarten dan Orang Tua Bersinergi: Membangun Fondasi Emas Pendidikan Usia Dini

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

Lapas Bengkulu, Satopspatnal, Kepatuhan Internal, Ditjenpas, Pemasyarakatan, Reformasi Birokrasi, Pengawasan Internal, ASN, Integritas

Perkuat Integritas, Tim Satopspatnal Lapas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Kepatuhan Internal Ditjenpas

10 April 2026
5f9f0507 385e 4086 80aa 1d103feefcee

Rutan Bengkulu Laksanakan Perayaan Hari Paskah bagi Warga Binaan, Wujudkan Pembinaan Kerohanian yang Humanis

10 April 2026
Komisi XIII DPR RI

Karutan Bengkulu Sambut dan Dampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Bengkulu

10 April 2026
a4b65ce9 7c77 4d62 be30 1ea77b17fd54

Rutan Bengkulu Laksanakan Pembinaan Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik, Dorong Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

10 April 2026
Komisi XIII DPR RI

Karutan Bengkulu Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Komisi XIII DPR RI

10 April 2026
WhatsApp Image 2026 04 10 at 11.31.47

LPP Bengkulu Gelar Kegiatan One Day One Prison’s

10 April 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Iklan Banner Ucapan Selamat

Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

PS DSA Square
  • Privacy Policy
  • Panduan Komunitas Pelataran
  • Syarat dan Ketentuan Pelataran
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita