Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasang Portal Ilegal hingga Mabuk di Tempat Umum, Satpol PP Tangsel Bisa Seret Pelanggar ke Pengadilan

sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Mario Dionysius by Mario Dionysius
3 July 2025
in Nasional
A A
0
1000183276
854
SHARES
1.2k
VIEWS

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, bahwa sosialisasi akan dimaksimalkan selama bulan Juli 2025.

“Ini sosialisasi terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Kalau dulu kan Perda 9 tahun 2012 ya, tentang tibum (ketertiban umum),” kata Muksin saat sosialisasi di Kelurahan Ciputat, Rabu 2 Juli 2025.

Perda ini, Muksin menerangkan, menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan.

Aturan baru ini, lanjut Muksin, mengatur sanksi dengan lebih tegas, baik secara administratif (non-justicial) maupun pidana (justicial).

“Yang sebelumnya Perda Tibum itu tidak ada materi terkait perlindungan masyarakat. Lalu di Perda ini ada sanksi, ada sanksi non-justicial, ada justicial,” imbuhnya.

Menurutnya, sanksi non-justicial berupa teguran hingga pembongkaran akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Sementara sanksi justicial mencakup pidana dan denda.

“Ini lagi kita langsung buat Perwal-nya nih, seperti misalkan teguran, pembongkaran,” jelasnya.

Dalam Perda tersebut, lanjutnya lagi, tepatnya di Pasal 7 ayat (2), tercantum 27 jenis larangan yang jika dilanggar dapat dikenakan pidana. Ketentuan pidananya dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1).

“Pada Pasal 27 ayat 1, berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” terangnya.

Beberapa pelanggaran yang dimaksud antara lain:

“Pertama, memasang portal tanpa izin dari Wali Kota, kemudian, mabuk-mabukan di tempat umum, melakukan tindakan asusila di tempat publik, menjadi gelandangan, pengamen, manusia silver, atau sejenisnya, mendirikan bangunan di jalur hijau atau fasilitas umum,” paparnya.

“Kemudian, mengelola rumah kos, kontrakan, atau apartemen tanpa melaporkan data penghuni, dan melakukan kegiatan usaha atau hiburan tanpa izin, Berjualan di trotoar, jalur parkir, atau lokasi yang dilarang, menyediakan tempat untuk prostitusi atau perjudian,” tambahnya.

Menurutnya, dalam Perda yang baru ini, proses penegakan hukum juga menjadi lebih cepat dan efisien.

“Nah terkait dengan justicial, itu ada proses penyelidikan sampai kepada proses penyidikan. Itu yang terpenting di dalam Perda ini. Sekarang penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh PPNS. Penyelidikan bisa oleh anggota Satpol PP, untuk penyidikan oleh PPNS,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Muksin, pelanggar bisa langsung dibawa ke meja hijau kurang dari 24 jam setelah ditangkap, jika semua unsur hukum telah terpenuhi.

Baca Juga

WhatsApp Image 2026 05 01 at 09.36.38

Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional

1 May 2026
WhatsApp Image 2026 04 30 at 10.26.10

Pekan Olahraga Resmi Ditutup, Lapas Arga Makmur Perkuat Kebersamaan Pegawai dan WBP

30 April 2026
WhatsApp Image 2026 04 30 at 19.09.17 2

Kalapas Arga Makmur Tinjau Peningkatan Layanan Kunjungan, Fokus pada Kenyamanan dan Profesionalisme

30 April 2026
WhatsApp Image 2026 04 30 at 13.34.41 1

Pembinaan Produktif, Warga Binaan Lapas Mojokerto Rawat Kambing dan Jaga Kebersihan Lingkungan

30 April 2026

“Kalau ini, misalkan kita razia malam. Saksinya ada, tersangkanya ada, PSK ada, pengguna PSK-nya ada. Itu pagi kita bawa ke pengadilan, kita sidangkan. Karena hukum acara cepat namanya,” ujarnya.

Melihat perda yang terbaru ini, Muksin menilai, dengan sistem lama, di mana penanganan pelanggaran seringkali terhambat oleh proses hukum acara singkat.

Dan hal tersebut, yang membuat pelaku harus dipulangkan karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan.

“Kalau yang lama itu kan kurungan paling lama enam bulan, sehingga hukum acara singkat. Nah itu menyebabkan Satpol PP memiliki kesulitan-kesulitan. Contohnya, kita misalkan razia PSK,” jelasnya

“Nah kalau di pemberkasan itu ya sanksi hukuman acara singkat itu kan pemberkasan. Sehingga baik saksi maupun tersangka kan harus dipulangin dulu, karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan orang kan 24 jam. Akhirnya apa? Mereka paling hilang, susah kita tuh nyarinya lagi,” tambahnya.

Untuk saat ini, Muksin menerangkan, Satpol PP telah menjalin koordinasi dengan perangkat wilayah hingga bagian hukum. Sosialisasi ditargetkan rampung pada akhir Juli agar penerapan Perda bisa dimulai segera.

“Jadi kita Satpol PP sudah berkoordinasi dengan teman-teman kewilayahan, kelurahan, kecamatan, dan bagian hukum kita akan lakukan sosialisasi. Insya Allah akhir Juli. Juli ini kita fokus sosialisasi. Targetnya penerapan tahun ini,” tutupnya.(Mario)

    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Kirim Berita Media Wanita
    Previous Post

    GASTRODIPLOMASI: Sejarah Tahu Sumedang Melalui Pendekatan Komunikasi Digital

    Next Post

    Etika dalam Komunikasi Lintas Budaya: Menjembatani Perbedaan dengan Pengertian

    Mario Dionysius

    Mario Dionysius

    Related Posts

    WhatsApp Image 2026 05 01 at 09.36.38

    Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional

    1 May 2026
    WhatsApp Image 2026 04 30 at 10.26.10

    Pekan Olahraga Resmi Ditutup, Lapas Arga Makmur Perkuat Kebersamaan Pegawai dan WBP

    30 April 2026
    WhatsApp Image 2026 04 30 at 19.09.17 2

    Kalapas Arga Makmur Tinjau Peningkatan Layanan Kunjungan, Fokus pada Kenyamanan dan Profesionalisme

    30 April 2026
    WhatsApp Image 2026 04 30 at 13.34.41 1

    Pembinaan Produktif, Warga Binaan Lapas Mojokerto Rawat Kambing dan Jaga Kebersihan Lingkungan

    30 April 2026
    Next Post
    Ilustrasi keanekaragaman budaya. Source : Pintrestes

    Etika dalam Komunikasi Lintas Budaya: Menjembatani Perbedaan dengan Pengertian

    WhatsApp Image 2025 07 02 at 08.36.58 1

    Razia Kamar Hunian, Wujud Komitmen Lapas Narkotika Nusakambangan Cegah Gangguan Kamtib

    IMG 20250702 WA0013

    Siap Pertahankan Juara Umum Cabor di Porprov XV Sumsel: IODI Kota Palembang Lakukan Seleksi Atlet

    WhatsApp Image 2025 07 02 at 11.28.19

    Rupbasan Mojokerto Terima Kunjungan Tim Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Mojokerto: Bahas Data Barang Bukti dan SDM Alih Tugas ke Kejaksaan

    IMG20250703093532

    Wujud Dukungan Kepada Anggota, PC PGRI Pagerageung Kunjungi Langsung Kegiatan Orientasi PPPK

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta
    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    by tondosusanto
    24 April 2026
    0

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Rupiah. Perusahaan...

    Read moreDetails
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

    Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

    20 January 2026
    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    29 December 2025
    Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

    WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

    9 December 2025
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Screenshot

    Analisis Peluang Bisnis Berbasis Kebutuhan Nyata di Masyarakat

    1 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 01 at 09.36.38

    Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional

    1 May 2026
    IMG 20260501 WA0003

    Aipda Nanang Sumantri, S.H., Mas Bhabin Sidomukti Aktif Monitoring Ternak, Dukung Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Kurban

    1 May 2026
    aa8bb1d5 5a87 4e9b a735 ffbd41eb350f

    Mengubah Hobi Menjadi Bisnis yang Menguntungkan

    1 May 2026
    Screenshot 20260428 190450 Dola 1

    Pengaruh Likuiditas Dan Solvabilitas Terhadap Profitabilitas Perusahaan Sub Sektor Makana Dan Minuman n

    1 May 2026
    Dokumentasi Workshop I 16

    Merajut Empati Lingkungan dan Kedekatan Keluarga, 50 Anak Sukoharjo Eksplorasi Topeng Limbah Kertas

    1 May 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan TONNY NAINGGOLAN
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita