Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Wajib Hukum: Perusahaan Pers Harus Menggaji Wartawan, Ini Aturan dan Sanksinya

Mayang Kara by Mayang Kara
12 April 2026
in Opini
A A
0
Pria bekerja dengan laptop di kantor 1
856
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Hak wartawan untuk mendapatkan penghasilan dan kesejahteraan yang layak bukan sekadar permintaan, melainkan kewajiban yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga profesionalisme, independensi, dan martabat insan pers di Indonesia.

Dalam sebuah materi sosialisasi yang disampaikan, ditampilkan bunyi Pasal 10 UU Pers yang menjadi landasan utama:

“Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”

Pasal ini menegaskan bahwa pemberian kesejahteraan adalah kewajiban hukum, bukan kebijakan sukarela. Bentuknya tidak hanya terbatas pada gaji pokok, tetapi juga mencakup kepemilikan saham, bonus, pembagian laba, tunjangan, asuransi, hingga fasilitas lainnya yang mendukung kehidupan pekerja pers.

Standar Minimum Gaji dan Jaminan Sosial

Selain UU Pers, kewajiban ini juga dipertegas melalui berbagai peraturan turunan dan standar yang ditetapkan. Berdasarkan data dan referensi yang ada, perusahaan pers yang profesional wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Upah Minimum: Perusahaan wajib memberikan upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.

​2. Pembayaran Rutin: Gaji harus dibayarkan secara teratur minimal 13 kali dalam setahun (termasuk Tunjangan Hari Raya/THR).

Baca Juga

file 000000001f5871fb855f3bf1afd35e2c

Strategi Pemasaran Digital dalam Meningkatkan Penjualan.

12 April 2026
IMG 20260409 WA0054

Menjaga Keseimbangan di tengah Gemuruh Dunia Digital

10 April 2026
gambar pengusaha kartun

strategi meningkatkan omzet bisnis online di era digital

9 April 2026
IMG 20260409 WA0000

Strategi meningkatkan kinerja karyawan dalam perusahaan

9 April 2026

​3. Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum saat wartawan menjalankan tugas.

​4. Pengembangan Kompetensi: Wajib memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme.

​5. Jaminan Sosial: Menyertakan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Mengapa Ini Penting?

Kesejahteraan adalah fondasi utama bagi independensi pers. Jika wartawan tidak digaji atau digaji di bawah standar, maka dikhawatirkan akan muncul praktik-praktik yang tidak etis, seperti meminta uang kepada narasumber atau objek berita sebagai pengganti upah. Hal ini jelas akan merusak citra dan objektivitas pemberitaan.

Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kajian hukum, UU Pers lahir di era reformasi dengan semangat bahwa pers harus mandiri dan mampu mengatur dirinya sendiri. Oleh karena itu, beban kesejahteraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan pers tempat wartawan bekerja, bukan pihak lain atau negara.

Sanksi Bagi yang Melanggar

Perusahaan pers yang tidak memenuhi kewajiban menggaji karyawan dapat dikenakan sanksi berat, baik dari sisi regulasi pers maupun ketenagakerjaan:

– Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan status verifikasi atau izin operasional oleh Dewan Pers dan instansi terkait.

​

– Sanksi Pidana: Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang sengaja tidak membayar upah dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda minimal Rp40 juta hingga Rp100 juta, atau bahkan lebih tergantung pada tingkat pelanggaran.

​- Tuntutan Perdata: Wartawan atau karyawan yang dirugikan berhak menuntut pembayaran gaji beserta kerugian lainnya melalui jalur hukum atau pengadilan hubungan industrial.

Panggilan untuk Seluruh Pihak

Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pengelola media dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Wartawan juga perlu memahami hak-haknya agar dapat bekerja dengan tenang, fokus, dan profesional.

Sebagai penutup, pesan yang disampaikan sangat tegas: “Hati-hati, Perusahaan Pers Harus Menggaji Wartawan.” Kepatuhan terhadap aturan ini adalah syarat mutlak bagi sebuah perusahaan pers untuk disebut sebagai lembaga yang profesional dan bermartabat.

Sumber Referensi: Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta berbagai kajian hukum dan media.

Tags: Wartawan
Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Banner Publikasi Press Release Gratis
Previous Post

Kepala LPP Bengkulu Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Ditjenpas Bengkulu

Next Post

Kalapas Arga Makmur Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu

Mayang Kara

Mayang Kara

Wartawan senior - Investigasi

Related Posts

file 000000001f5871fb855f3bf1afd35e2c

Strategi Pemasaran Digital dalam Meningkatkan Penjualan.

12 April 2026
IMG 20260409 WA0054

Menjaga Keseimbangan di tengah Gemuruh Dunia Digital

10 April 2026
gambar pengusaha kartun

strategi meningkatkan omzet bisnis online di era digital

9 April 2026
IMG 20260409 WA0000

Strategi meningkatkan kinerja karyawan dalam perusahaan

9 April 2026
Next Post
IMG 20260411 WA0084

Kalapas Arga Makmur Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu

WhatsApp Image 2026 04 11 at 20.17.09

Pastikan Kesehatan WBP, Lapas Arga Makmur Laksanakan Pengobatan Rutin di Klinik Pratama

WhatsApp Image 2026 04 11 at 08.32.09 2

Jaga Kebugaran dan Kebersamaan, Lapas Arga Makmur Gelar Senam Pagi Bersama WBP

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari S 1 22

Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima, Rutan Manna Rujuk Satu Orang WBP Ke Rumah Sakit As-Syifa

WhatsApp Image 2026 04 10 at 21.42.24

Masuk Jajaran Terbaik, Lapas Mojokerto Peringkat Kedua Penilaian Ombudsman RI Jawa Timur

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

Kementerian Ekraf Apresiasi Chicago The Musical, Dorong Talenta Menuju Panggung Global

Kementerian Ekraf Apresiasi Chicago The Musical, Dorong Talenta Menuju Panggung Global

12 April 2026
Melintasi Ombak Demi Listrik, Perjuangan Terangi Kepulauan Madura

Melintasi Ombak Demi Listrik, Perjuangan Terangi Kepulauan Madura

12 April 2026
file 000000001f5871fb855f3bf1afd35e2c

Strategi Pemasaran Digital dalam Meningkatkan Penjualan.

12 April 2026
WhatsApp Image 2026 04 12 at 09.33.18

LPP Bengkulu Gelar Tadarus Al-Qur’an Dalam Program One Day One Juz

12 April 2026
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari S 1 24

Kepala Rutan Manna Muhamad Nur, Resmi dilantik menjadi Kabag Tata Usaha dan Umum pada Lapas Kelas I Cirebon

12 April 2026
Kepala Rutan Manna yang Baru

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manna Hadiri Pelantikan Kepala Rutan Manna yang Baru

12 April 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Iklan Banner Ucapan Selamat

Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

Iklan TONNY NAINGGOLAN
  • Privacy Policy
  • Panduan Komunitas Pelataran
  • Syarat dan Ketentuan Pelataran
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita