Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result

Urgensi Etika Konstitusi dalam Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi

Menjaga Integritas Demokrasi Melalui Proses Seleksi Hakim yang Beretika

Dewi Rhoma Rizky Purba by Dewi Rhoma Rizky Purba
26 June 2025
in Uncategorized
A A
0
IMG 9327
860
SHARES
1.2k
VIEWS

Urgensi Etika Konstitusi dalam Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi

Oleh: Dewi Rhoma Rizky Purba

 

 

Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Wewenangnya yang sangat strategis diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar-lembaga negara, hingga menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Kewenangan sebesar itu menuntut agar Mahkamah Konstitusi dijalankan oleh hakim-hakim yang tidak hanya mumpuni secara hukum, tetapi juga memiliki integritas, imparsialitas dan moralitas tinggi. Namun, dalam praktik, proses rekrutmen hakim MK kerap dikritik karena terlalu politis, minim transparansi, dan longgar dalam aspek etika. Di sinilah urgensi etika konstitusi menjadi sangat relevan.

 

Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan

MK dibentuk melalui amandemen ketiga UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam:

  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • Jo. Undang-Undang No. 7 Tahun 2020

Sesuai Pasal 24C ayat (3) UUD 1945:

“Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden.”

 

Namun, tidak ada ketentuan eksplisit terkait mekanisme uji kelayakan yang terbuka, penilaian etika yang ketat, atau partisipasi publik dalam seleksi. Akibatnya, proses ini rentan terhadap konflik kepentingan dan intervensi politik.

 

Etika Konstitusi sebagai Landasan Moral Negara Hukum

Etika konstitusi adalah prinsip-prinsip moral yang menjadi landasan pelaksanaan kekuasaan berdasarkan nilai-nilai konstitusi. Nilai ini mencakup:

  • Kejujuran dalam pengambilan keputusan publik
  • Independensi dalam pelaksanaan kekuasaan yudisial
  • Kepatutan dan keadilan dalam penggunaan wewenang publik

 

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Etika Konstitusi (2020):

“Etika konstitusi merupakan

landasan normatif agar lembaga

Baca Juga

230431a5 d1b9 447b b330 b4b05066617a

Dukung Layanan Kesehatan, Klinik Pratama Rutan Bengkulu Kembangkan TOGA Bersama Warga Binaan

5 May 2026
WhatsApp Image 2026 05 05 at 10.06.43

Kasubsi Pengelolaan Rutan Bengkulu Pimpin Rapat Evaluasi Peserta Magang Kemnaker Batch 2

5 May 2026
c3b4742b 9c0c 4fc2 85e6 5b7292df3670

Antisipasi Gangguan Kesehatan, Rutan Bengkulu Optimalkan Senam Pagi bagi Tahanan Baru

5 May 2026
WhatsApp Image 2026 05 05 at 09.47.34

Rutan Bengkulu Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2026 Secara Virtual

5 May 2026

tinggi negara tidak sekadar sah

secara hukum, tetapi juga legitim

dan bermoral secara publik.”

 

Etika ini berpijak pada semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, seperti kedaulatan rakyat, keadilan sosial, serta prinsip checks and balances antara lembaga negara.

 

Oleh karena itu, rekrutmen hakim MK harus dilakukan secara:

  • Transparan dan dapat diakses publik
  • Berbasis meritokrasi dan rekam jejak
  • Bebas dari intervensi politik

 

 

Krisis Etika dalam Rekrutmen Hakim MK

Beberapa peristiwa menjadi cermin nyata lemahnya standar etika dalam proses rekrutmen hakim MK:

 

1. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

Putusan ini mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dengan membuka celah bagi kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju. Keputusan ini menjadi kontroversial karena salah satu hakim, Anwar Usman, merupakan paman dari calon cawapres Gibran Rakabuming Raka. Meskipun sah secara formal, publik menilai adanya konflik kepentingan dan pelanggaran etik.

 

2. Minimnya Partisipasi dan Transparansi

Proses seleksi calon hakim MK oleh Presiden dan DPR tidak melibatkan uji publik atau pelibatan masyarakat sipil. Hal ini membuat publik kehilangan akses untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap calon yang akan mengawal konstitusi.

Dampak dari lemahnya etika ini sangat serius, yaitu turunnya kepercayaan publik terhadap independensi MK dan melemahnya legitimasi institusi yang seharusnya menjadi wasit demokrasi.

 

 

Rekomendasi Perbaikan Rekrutmen Hakim MK

Agar proses rekrutmen mencerminkan nilai-nilai etika konstitusi, maka perlu dilakukan langkah-langkah konkret:

 

1. Revisi Undang-Undang MK

Perlu ada perubahan yang mengatur mekanisme seleksi terbuka, uji kelayakan yang transparan, dan uji publik terhadap semua calon hakim.

 

2. Pembentukan Komite Etik Independen

Komite ini terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan yudisial yang bertugas menilai integritas dan independensi calon hakim.

 

3. Keterlibatan Masyarakat Sipil dan Akademisi

Seperti dalam seleksi Komisioner KPK, pelibatan masyarakat akan memperkuat legitimasi dan akuntabilitas proses seleksi.

 

4. Publikasi Rekam Jejak dan Penilaian

Setiap calon harus membuka rekam jejak dan hasil penilaian objektif agar publik dapat menilai secara kritis.

 

 

Penutup

Rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan penentuan siapa yang layak menjaga roh konstitusi dan fondasi demokrasi bangsa. Tanpa standar etik yang tinggi, MK akan kehilangan fungsinya sebagai lembaga yudisial yang merdeka dan adil.

Kepercayaan publik terhadap

Mahkamah Konstitusi tidak

cukup dibangun melalui putusan,

tetapi dimulai dari proses

rekrutmennya.

 

Penguatan etika konstitusi dalam

seleksi hakim adalah

keniscayaan, bukan sekadar

wacana. Hanya dengan begitu,

masa depan demokrasi

Indonesia dapat dijaga dengan

lebih kokoh.

 

 

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24C
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No. 7 Tahun 2020
  3. Jimly Asshiddiqie, Etika Konstitusi: Perspektif Moral dalam Penyelenggaraan Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2020
  4. Wahyudi Djafar, “Etika Konstitusi dan Perluasan Ruang Partisipasi Publik”, Jurnal Konstitusi, Vol. 19 No. 2, 2022
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023

 

    Share344Tweet215Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Villa Kerasan Ubud Bali : A Place to Call Home

    Next Post

    Kalapas Narkotika Nusakambangan Hadiri Pelepasan Petugas BKO dari Lapas dan Rutan Pekanbaru di Nusakambangan

    Dewi Rhoma Rizky Purba

    Dewi Rhoma Rizky Purba

    Related Posts

    230431a5 d1b9 447b b330 b4b05066617a

    Dukung Layanan Kesehatan, Klinik Pratama Rutan Bengkulu Kembangkan TOGA Bersama Warga Binaan

    5 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 05 at 10.06.43

    Kasubsi Pengelolaan Rutan Bengkulu Pimpin Rapat Evaluasi Peserta Magang Kemnaker Batch 2

    5 May 2026
    c3b4742b 9c0c 4fc2 85e6 5b7292df3670

    Antisipasi Gangguan Kesehatan, Rutan Bengkulu Optimalkan Senam Pagi bagi Tahanan Baru

    5 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 05 at 09.47.34

    Rutan Bengkulu Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2026 Secara Virtual

    5 May 2026
    Next Post
    WhatsApp Image 2025 06 26 at 09.44.43 2

    Kalapas Narkotika Nusakambangan Hadiri Pelepasan Petugas BKO dari Lapas dan Rutan Pekanbaru di Nusakambangan

    Flyer Road To Dies Natalis 40th Trisakti Multimedia

    Semarak Road To Dies Natalis 40th Trisakti Multimedia Guncang Mall@Bassura!

    kolam renang di kending kendil untuk anak anak di bawah umur

    Mewujudkan Potensi Kedung Kendil: Hasil KKN Mahasiswa Kelompok 2 di Sokaraja Lor

    WhatsApp Image 2025 06 25 at 18.36.36

    Redistribusi Warga Binaan Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Pemasyarakatan

    88bb67a68225b2df1ba278772e2b817b.1000x1000x1 1

    "Pikiran yang Matang": Sebuah Manifesto Perunggu untuk Berhenti Peduli

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta
    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    by tondosusanto
    24 April 2026
    0

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Rupiah. Perusahaan...

    Read moreDetails
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

    Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

    20 January 2026
    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    29 December 2025
    Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

    WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

    9 December 2025
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    230431a5 d1b9 447b b330 b4b05066617a

    Dukung Layanan Kesehatan, Klinik Pratama Rutan Bengkulu Kembangkan TOGA Bersama Warga Binaan

    5 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 05 at 10.06.43

    Kasubsi Pengelolaan Rutan Bengkulu Pimpin Rapat Evaluasi Peserta Magang Kemnaker Batch 2

    5 May 2026
    c3b4742b 9c0c 4fc2 85e6 5b7292df3670

    Antisipasi Gangguan Kesehatan, Rutan Bengkulu Optimalkan Senam Pagi bagi Tahanan Baru

    5 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 05 at 09.47.34

    Rutan Bengkulu Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2026 Secara Virtual

    5 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 05 at 10.45.03

    Evaluasi dan Perkuat Arah Kebijakan, Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Anev Kemenimipas

    5 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 05 at 08.23.05

    LPP Bengkulu Gelar Razia Rutin Area Blok Hunian

    5 May 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    PS DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita