Contact Us
Kirim Tulisan
Tulisan Saya
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Humaniora

Tanah Haram ke Nusantara: Polemik Penyembelihan Dam Haji Tamattu Di Tanah Air

Irwan Syah by Irwan Syah
26 May 2025
in Humaniora
A A
0
Haji

Macca Kabe

876
SHARES
1.3k
VIEWS

Dalam Islam, ibadah haji dapat dilakukan dengan cara. Yaitu haji qiran (ihram untuk umrah dan haji sekaligus), tamattu (umrah terlebih dahulu lalu ketika waktu haji berniat kembali) dan ifrad (memisahkan antara ibadah haji dan umrah).

Dalam pelaksanaan haji tamattu wajib membayar dam sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 196 “…Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.”

Keharusan membayar dam tamattu dikarenakan ihram umrah lalu melaksanakan ihram haji tanpa keluar dari miqat. Sedangkan ihram dari miqat itu sendiri termasuk salah satu wajib haji, maka jika jamaah tidak mengerjakan salah satu kewajiban ini, akan dikenai dam.

Menteri Agama Nasaruddin Umar telah mewacanakan dam jamaah haji Indonesia tidak dilakukan lagi di Arab Saudi, boleh dilakukan di Indonesia. Wacana ini tentunya menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dibahas lebih lanjut oleh Kemenag dan MUI. Menag juga memberi contoh penerapan yang lebih dahulu diterapkan oleh Negara Turki.

Baru-baru ini MUI melayangkan surat resmi bernomor B-1444/DP-MUI/V/2025 kepada Mentri Agama, yang menegaskan penyembelihan hewan dalam pelaksanaan dam tamattu selain di Tanah Haram dinyatakan tidak sah, hal ini mengacu pada fatwa MUI No. 41 Tahun 2011. Berdasarkan fatwa ini juga disebutkan bahwa daging dari dam tersebut mesti disalurkan untuk fakir miskin di Tanah Haram bukan di luar daerah tersebut.

Baca Juga

Bicara

10 Langkah Jitu Mengatasi Rasa Takut Berbicara di Depan Umum

16 August 2025
2235c468 623b 403a b5cc 081b35542140

Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman

28 July 2025
quarter life crisis

Ketika Hidup Mulai Bertanya: Quarter Life Crisis dan Pencarian Jati Diri di Usia Muda

28 July 2025
nilai nilai kepemimpinan militer

Nilai-Nilai Kepemimpinan yang Ditanamkan di Dunia Militer

23 July 2025
Leaderboard apa apa

Pada dasarnya MUI mengapresiasi pemerintah dalam mengupayakan pengelolaan dam tamattu. Namun, MUI sangat menolak dam tamattu selain di Tanah Haram. Pengelolaan yang dilakukan ditanah air ini bukanlah menjadi solusi yang menjawab permasalahan, justru menimbulkan masalah baru dalam syari’at dan teknis pelaksanaannya.

MUI dalam hal ini sangat menegaskan bahwa dam tamattu harus dilaksanakan sesuai aturan syari’at Islam yaitu hanya dilaksanakan di Tanah Haram. MUI juga menyerukan agar petugas haji dan jamaah haji  tidak melanjutkan dam tamattu yang diaksanakan di luar Tanah Haram, jika masih melaksanakan hal ini maka dianggap tidak sah dan melanggar aturan syari’at.

 

Share350Tweet219Share61Pin79SendShare
Leaderboard Satu Rumah
Previous Post

MAN 2 Bantul Adakan Sosialisasi Paseban Gardatama dalam Upaya Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Remaja

Next Post

Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa timur Kembangkan Penjernih Air Alami dari Cangkang Kerang di Segoro Tambak

Irwan Syah

Irwan Syah

Related Posts

Bicara

10 Langkah Jitu Mengatasi Rasa Takut Berbicara di Depan Umum

16 August 2025
2235c468 623b 403a b5cc 081b35542140

Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman

28 July 2025
quarter life crisis

Ketika Hidup Mulai Bertanya: Quarter Life Crisis dan Pencarian Jati Diri di Usia Muda

28 July 2025
nilai nilai kepemimpinan militer

Nilai-Nilai Kepemimpinan yang Ditanamkan di Dunia Militer

23 July 2025
Next Post
IMG 20250523 WA0062 350x350 1

Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa timur Kembangkan Penjernih Air Alami dari Cangkang Kerang di Segoro Tambak

IMG 20250526 WA0016

Aksi Aliansi Aktivis Kritis Indonesia mendesak Polda Sumsel Evaluasi Kinerja Polres Ogan Ilir

WIKA Beton Wakili Indonesia di Global Business Summit on Belt and Road Infrastructure Investment

WIKA Beton Wakili Indonesia di Global Business Summit on Belt and Road Infrastructure Investment

WhatsApp Image 2025 05 26 at 18.09.14

SMP Negeri 2 Mijen Demak Selenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan: Penggunaan Microsite, Penanganan Cedera Olahraga Ringan, dan Sosialisasi Olahraga Pétanque untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran dan Kesehatan Siswa

PSG

PSG Melaju ke Final Liga Champions : Harapan Besar Raih Trofi Pertama di Kota Para Juara Baru

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita