Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Pelataran
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Fikih Islam

Januariansyah Arfaizar by Januariansyah Arfaizar
1 August 2025
in Sorot
A A
0
MRM
949
SHARES
1.4k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Pendahuluan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang sangat strategis dan normatif dalam konteks hukum pidana dan politik Indonesia.

Tindakan tersebut harus dianalisis secara kritis dari dua perspektif utama: hukum positif Indonesia, yang mengatur hak prerogatif Presiden, dan hukum fikih Islam, sebagai pandangan normatif berbasis syariah yang mengatur aspek keadilan dan pengampunan.

Analisis dari Perspektif Hukum Positif Indonesia

Baca Juga

IMG 20250805 WA0113

PORTAL Desak DPRD Surakarta Fasilitasi Mediasi Resmi dengan Yayasan Al Abidin

6 August 2025
Jembatan yang dulunya dibangun dengan pengecoran sederhana itu kini mulai berlubang dan sangat membahayakan pengendara yang melintas.

Jembatan Rusak di Dusun Taipa Belum Tersentuh Perbaikan: Pemuda Desa Angkat Suara, Minta DPRD dan Bupati Turun Tangan

5 August 2025
Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

29 July 2025
Gereja Padang 1068x508 1

Toleransi yang Retak dan Negara yang Bungkam: Membedah Luka Kemanusiaan dari Ranah Minang

29 July 2025

Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki kewenangan khusus dalam memberikan abolisi dan amnesti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” (Asshiddiqie, 2006: 237).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi memberikan definisi dan tata cara pemberian abolisi dan amnesti sebagai bentuk pengampunan atau penghapusan pidana yang dapat dilakukan sebelum atau sesudah vonis pengadilan.

Menurut Jimly Asshiddiqie (2006:390), hak prerogatif Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi merupakan instrumen politik hukum yang dapat dipakai untuk tujuan rekonsiliasi nasional dan perbaikan sistem hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan hak ini harus berlandaskan asas keadilan dan tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan politis semata.

Selaras Ashiddiqie, Marzuki (2011: 252) menegaskan, amnesti dan abolisi harus dilakukan dengan pertimbangan obyektif yang matang dan memperhatikan dampak sosial, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau merugikan hak korban.

Dalam konteks pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, meskipun Presiden memiliki kewenangan hukum yang sah, langkah tersebut harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kekuasaan presiden dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini penting agar prinsip supremasi hukum tetap terjaga.

Analisis dari Perspektif Hukum Fikih Islam

Dalam hukum Islam, pengampunan (al-afw) dan penghapusan hukuman (al-ta’zir) oleh penguasa merupakan bagian dari kemaslahatan (al-maslahat) dan keadilan (al-adl).

Al-Mawardi (1992: 240-245) dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menegaskan, penguasa memiliki wewenang untuk menghapuskan hukuman ta’zir berdasarkan ijtihad demi kemaslahatan umat, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Allah.

Ibnu Qudamah (1997: 342-348) dalam Al-Mughni menegyhkan, ta’zir merupakan hukuman yang sifatnya fleksibel dan penguasa dapat memberikan pengampunan demi kemaslahatan umum dan stabilitas sosial.

Dalam konteks ini, pemberian abolisi dan amnesti dapat dipandang sebagai manifestasi prinsip rahmah (kasih sayang) dan adl (keadilan) jika memang bertujuan untuk menghindari kerusakan lebih besar dan menjaga harmoni sosial.

Namun demikian, menurut perspektif fikih, pengampunan ini harus memenuhi kriteria tidak merugikan hak korban, tidak bertentangan dengan hukum Allah (al-hudud), dan bertujuan nyata untuk kemaslahatan umat (maqashid syariah). Jika keputusan abolisi dan amnesti diambil tanpa memperhatikan aspek tersebut, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum Islam dan pemerintahan.

Integrasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Fikih

Dalam tatanan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hukum positif dan hukum Islam bukanlah dua kutub yang terpisah, melainkan dapat berintegrasi untuk membangun keadilan dan kesejahteraan.

Menurut Didin Saad (2014: 160-167), sinergi antara hukum nasional dan prinsip fikih harus memperkuat moralitas, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat tanpa mengabaikan aturan konstitusional.

Oleh karena itu, dalam memberikan abolisi dan amnesti, Presiden harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak tatanan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026

Kesimpulan

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo secara hukum positif adalah sah dan memiliki landasan konstitusional. Namun, dari sudut pandang hukum fikih Islam, keputusan tersebut harus memenuhi syarat moral dan hukum yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Penggunaan kewenangan ini seyogianya dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan, serta dibarengi dengan transparansi agar legitimasi dan kepercayaan publik tetap terjaga. (MRM)

Penulis: K.H. Muhammad Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I. (Dosen STAI Yogyakarta/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah Bantul, DIY)

Share380Tweet237Share66Pin85SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Inovasi Mahasiswa di Desa Borimasunggu: Membuat Powerbank dan Lampu Emergency dari Baterai isi ulang

Next Post

Dari Kebun Cengkeh ke Cahaya Harapan, Inovasi Lilin Aromaterapi di Desa Dengeng-Dengeng

Januariansyah Arfaizar

Januariansyah Arfaizar

Related Posts

IMG 20250805 WA0113

PORTAL Desak DPRD Surakarta Fasilitasi Mediasi Resmi dengan Yayasan Al Abidin

6 August 2025
Jembatan yang dulunya dibangun dengan pengecoran sederhana itu kini mulai berlubang dan sangat membahayakan pengendara yang melintas.

Jembatan Rusak di Dusun Taipa Belum Tersentuh Perbaikan: Pemuda Desa Angkat Suara, Minta DPRD dan Bupati Turun Tangan

5 August 2025
Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

Polres Maybrat dan Pemkab Maybrat Buka Palang Rumah Sakit Usai Negosiasi Hak Ulayat

29 July 2025
Gereja Padang 1068x508 1

Toleransi yang Retak dan Negara yang Bungkam: Membedah Luka Kemanusiaan dari Ranah Minang

29 July 2025
Next Post
IMG 20250801 WA0027 1

Dari Kebun Cengkeh ke Cahaya Harapan, Inovasi Lilin Aromaterapi di Desa Dengeng-Dengeng

Drs. Joni Jidan

Akhiri Pengabdian 38 Tahun, Drs. Joni Purna Tugas sebagai Hakim Utama Pengadilan Agama Metro

Foto Bersama di Pengadilan Agama

Kunjungan Mahasiswa KKN UNUGIRI ke Kementerian Agama: Konsultasi Sertifikasi Halal untuk UMKM Desa Cantel

WhatsApp Image 2025 08 01 at 13.32.48

Buka Monev Penataan Agraria Semester I 2025, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Penataan Akses demi Peningkatan Taraf Hidup

WhatsApp Image 2025 08 01 at 07.41.08

Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita