Pendahuluan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang sangat strategis dan normatif dalam konteks hukum pidana dan politik Indonesia.
Tindakan tersebut harus dianalisis secara kritis dari dua perspektif utama: hukum positif Indonesia, yang mengatur hak prerogatif Presiden, dan hukum fikih Islam, sebagai pandangan normatif berbasis syariah yang mengatur aspek keadilan dan pengampunan.
Analisis dari Perspektif Hukum Positif Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki kewenangan khusus dalam memberikan abolisi dan amnesti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” (Asshiddiqie, 2006: 237).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi memberikan definisi dan tata cara pemberian abolisi dan amnesti sebagai bentuk pengampunan atau penghapusan pidana yang dapat dilakukan sebelum atau sesudah vonis pengadilan.
Menurut Jimly Asshiddiqie (2006:390), hak prerogatif Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi merupakan instrumen politik hukum yang dapat dipakai untuk tujuan rekonsiliasi nasional dan perbaikan sistem hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan hak ini harus berlandaskan asas keadilan dan tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan politis semata.
Selaras Ashiddiqie, Marzuki (2011: 252) menegaskan, amnesti dan abolisi harus dilakukan dengan pertimbangan obyektif yang matang dan memperhatikan dampak sosial, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau merugikan hak korban.
Dalam konteks pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, meskipun Presiden memiliki kewenangan hukum yang sah, langkah tersebut harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kekuasaan presiden dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini penting agar prinsip supremasi hukum tetap terjaga.
Analisis dari Perspektif Hukum Fikih Islam
Dalam hukum Islam, pengampunan (al-afw) dan penghapusan hukuman (al-ta’zir) oleh penguasa merupakan bagian dari kemaslahatan (al-maslahat) dan keadilan (al-adl).
Al-Mawardi (1992: 240-245) dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menegaskan, penguasa memiliki wewenang untuk menghapuskan hukuman ta’zir berdasarkan ijtihad demi kemaslahatan umat, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Allah.
Ibnu Qudamah (1997: 342-348) dalam Al-Mughni menegyhkan, ta’zir merupakan hukuman yang sifatnya fleksibel dan penguasa dapat memberikan pengampunan demi kemaslahatan umum dan stabilitas sosial.
Dalam konteks ini, pemberian abolisi dan amnesti dapat dipandang sebagai manifestasi prinsip rahmah (kasih sayang) dan adl (keadilan) jika memang bertujuan untuk menghindari kerusakan lebih besar dan menjaga harmoni sosial.
Namun demikian, menurut perspektif fikih, pengampunan ini harus memenuhi kriteria tidak merugikan hak korban, tidak bertentangan dengan hukum Allah (al-hudud), dan bertujuan nyata untuk kemaslahatan umat (maqashid syariah). Jika keputusan abolisi dan amnesti diambil tanpa memperhatikan aspek tersebut, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum Islam dan pemerintahan.
Integrasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Fikih
Dalam tatanan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hukum positif dan hukum Islam bukanlah dua kutub yang terpisah, melainkan dapat berintegrasi untuk membangun keadilan dan kesejahteraan.
Menurut Didin Saad (2014: 160-167), sinergi antara hukum nasional dan prinsip fikih harus memperkuat moralitas, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat tanpa mengabaikan aturan konstitusional.
Oleh karena itu, dalam memberikan abolisi dan amnesti, Presiden harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak tatanan hukum dan kepercayaan masyarakat.
Kesimpulan
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo secara hukum positif adalah sah dan memiliki landasan konstitusional. Namun, dari sudut pandang hukum fikih Islam, keputusan tersebut harus memenuhi syarat moral dan hukum yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Penggunaan kewenangan ini seyogianya dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan, serta dibarengi dengan transparansi agar legitimasi dan kepercayaan publik tetap terjaga. (MRM)
Penulis: K.H. Muhammad Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I. (Dosen STAI Yogyakarta/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah Bantul, DIY)