Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Fikih Islam

Januariansyah Arfaizar by Januariansyah Arfaizar
1 August 2025
in Sorot
A A
0
MRM
949
SHARES
1.4k
VIEWS

Pendahuluan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang sangat strategis dan normatif dalam konteks hukum pidana dan politik Indonesia.

Tindakan tersebut harus dianalisis secara kritis dari dua perspektif utama: hukum positif Indonesia, yang mengatur hak prerogatif Presiden, dan hukum fikih Islam, sebagai pandangan normatif berbasis syariah yang mengatur aspek keadilan dan pengampunan.

Analisis dari Perspektif Hukum Positif Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki kewenangan khusus dalam memberikan abolisi dan amnesti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” (Asshiddiqie, 2006: 237).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi memberikan definisi dan tata cara pemberian abolisi dan amnesti sebagai bentuk pengampunan atau penghapusan pidana yang dapat dilakukan sebelum atau sesudah vonis pengadilan.

Menurut Jimly Asshiddiqie (2006:390), hak prerogatif Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi merupakan instrumen politik hukum yang dapat dipakai untuk tujuan rekonsiliasi nasional dan perbaikan sistem hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan hak ini harus berlandaskan asas keadilan dan tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan politis semata.

Selaras Ashiddiqie, Marzuki (2011: 252) menegaskan, amnesti dan abolisi harus dilakukan dengan pertimbangan obyektif yang matang dan memperhatikan dampak sosial, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau merugikan hak korban.

Dalam konteks pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, meskipun Presiden memiliki kewenangan hukum yang sah, langkah tersebut harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kekuasaan presiden dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini penting agar prinsip supremasi hukum tetap terjaga.

Analisis dari Perspektif Hukum Fikih Islam

Dalam hukum Islam, pengampunan (al-afw) dan penghapusan hukuman (al-ta’zir) oleh penguasa merupakan bagian dari kemaslahatan (al-maslahat) dan keadilan (al-adl).

Al-Mawardi (1992: 240-245) dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menegaskan, penguasa memiliki wewenang untuk menghapuskan hukuman ta’zir berdasarkan ijtihad demi kemaslahatan umat, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Allah.

Ibnu Qudamah (1997: 342-348) dalam Al-Mughni menegyhkan, ta’zir merupakan hukuman yang sifatnya fleksibel dan penguasa dapat memberikan pengampunan demi kemaslahatan umum dan stabilitas sosial.

Dalam konteks ini, pemberian abolisi dan amnesti dapat dipandang sebagai manifestasi prinsip rahmah (kasih sayang) dan adl (keadilan) jika memang bertujuan untuk menghindari kerusakan lebih besar dan menjaga harmoni sosial.

Namun demikian, menurut perspektif fikih, pengampunan ini harus memenuhi kriteria tidak merugikan hak korban, tidak bertentangan dengan hukum Allah (al-hudud), dan bertujuan nyata untuk kemaslahatan umat (maqashid syariah). Jika keputusan abolisi dan amnesti diambil tanpa memperhatikan aspek tersebut, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum Islam dan pemerintahan.

Integrasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Fikih

Dalam tatanan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hukum positif dan hukum Islam bukanlah dua kutub yang terpisah, melainkan dapat berintegrasi untuk membangun keadilan dan kesejahteraan.

Menurut Didin Saad (2014: 160-167), sinergi antara hukum nasional dan prinsip fikih harus memperkuat moralitas, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat tanpa mengabaikan aturan konstitusional.

Oleh karena itu, dalam memberikan abolisi dan amnesti, Presiden harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak tatanan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga

IMG 20260226 172404 214

Ada apa dengan Lamongan?Yak Widhi Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tegaskan Komitmen Bersihkan Lamongan dari Korupsi

27 February 2026
Apes! Spesialis Bongkar Rumah di Barru Tumbang Ditembak Polisi

Spesialis Rumah Kosong di Barru Apes, Aksi Berujung Tembakan Polisi

25 February 2026
lamongan

Jelang Ramadan, Wakil Kaperwil Jatim Media FORUM KOTA Sunariyanto Imbau Warga Lamongan dan Sekitarnya Tingkatkan Kewaspadaan

14 February 2026
copilot image 1770810742757

Kegagalan di Kursi Gubernur Deretan Panggilan KPK, Nama Khofifah yang Tak Kunjung Hapus dari Berkas Korupsi

13 February 2026
Leaderboard apa apa

Kesimpulan

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo secara hukum positif adalah sah dan memiliki landasan konstitusional. Namun, dari sudut pandang hukum fikih Islam, keputusan tersebut harus memenuhi syarat moral dan hukum yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Penggunaan kewenangan ini seyogianya dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan, serta dibarengi dengan transparansi agar legitimasi dan kepercayaan publik tetap terjaga. (MRM)

Penulis: K.H. Muhammad Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I. (Dosen STAI Yogyakarta/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah Bantul, DIY)

Share380Tweet237Share66Pin85SendShare
Kirim Berita Media Wanita
Previous Post

Inovasi Mahasiswa di Desa Borimasunggu: Membuat Powerbank dan Lampu Emergency dari Baterai isi ulang

Next Post

Dari Kebun Cengkeh ke Cahaya Harapan, Inovasi Lilin Aromaterapi di Desa Dengeng-Dengeng

Januariansyah Arfaizar

Januariansyah Arfaizar

Related Posts

IMG 20260226 172404 214

Ada apa dengan Lamongan?Yak Widhi Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tegaskan Komitmen Bersihkan Lamongan dari Korupsi

27 February 2026
Apes! Spesialis Bongkar Rumah di Barru Tumbang Ditembak Polisi

Spesialis Rumah Kosong di Barru Apes, Aksi Berujung Tembakan Polisi

25 February 2026
lamongan

Jelang Ramadan, Wakil Kaperwil Jatim Media FORUM KOTA Sunariyanto Imbau Warga Lamongan dan Sekitarnya Tingkatkan Kewaspadaan

14 February 2026
copilot image 1770810742757

Kegagalan di Kursi Gubernur Deretan Panggilan KPK, Nama Khofifah yang Tak Kunjung Hapus dari Berkas Korupsi

13 February 2026
Next Post
IMG 20250801 WA0027 1

Dari Kebun Cengkeh ke Cahaya Harapan, Inovasi Lilin Aromaterapi di Desa Dengeng-Dengeng

Drs. Joni Jidan

Akhiri Pengabdian 38 Tahun, Drs. Joni Purna Tugas sebagai Hakim Utama Pengadilan Agama Metro

Foto Bersama di Pengadilan Agama

Kunjungan Mahasiswa KKN UNUGIRI ke Kementerian Agama: Konsultasi Sertifikasi Halal untuk UMKM Desa Cantel

WhatsApp Image 2025 08 01 at 13.32.48

Buka Monev Penataan Agraria Semester I 2025, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Penataan Akses demi Peningkatan Taraf Hidup

WhatsApp Image 2025 08 01 at 07.41.08

Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.08.20 1

Pastikan Kesehatan Tahanan Terpantau Sejak Awal, Lapas Arga Makmur Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Tahanan Baru

12 March 2026
WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.09.02

Perkuat Integrasi Peradilan Digital, Lapas Arga Makmur Ikuti Sosialisasi PerMA dan Aplikasi E-Berpadu

12 March 2026
WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.07.42

Perkuat Sinergi Layanan, Kepala Cabang BRI Kunjungi Lapas Arga Makmur

12 March 2026
13

Sinergi Pengamanan, Lapas arjasa dan Polsek Kangean Jalin Kerja Sama

12 March 2026
Lapas Bengkulu, Giatja Lapas Bengkulu, Pembinaan Kemandirian WBP, Warga Binaan Pemasyarakatan, Produk WBP, Kegiatan Kerja Lapas

Tim Giatja Lapas Bengkulu Buat Meja Rapat Model U dan Layani Perbaikan Kipas Angin

12 March 2026
Lapas Bengkulu, Hari Bhakti Pemasyarakatan, HBP 62, Ditjen Pemasyarakatan, Kalapas Bengkulu, Pembinaan Narapidana, Pemasyarakatan Indonesia

Sambut HBP Ke-62, Lapas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

12 March 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

PS DSA Square
  • Privacy Policy
  • Panduan Komunitas Pelataran
  • Syarat dan Ketentuan Pelataran
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita