Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menghadiri kegiatan Persiapan Penandatanganan Kontrak dan Penandatanganan Kontrak yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto di Ruang Pertemuan Lantai 2 Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Sub Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Lapas Kelas IIB Mojokerto, serta para penyedia jasa konstruksi dan jasa konsultansi pengawasan. Melalui penandatanganan kontrak ini, seluruh pihak diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan.
Kepala Lapas Mojokerto, Arifin Akhmad, menegaskan bahwa kehadiran Lapas Mojokerto merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang baik. “Kami mendukung penuh pelaksanaan pembangunan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Sinergi lintas instansi seperti ini menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Arifin.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak menjadi langkah awal untuk memastikan setiap pekerjaan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai regulasi. ”Pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah agar seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan hasil yang optimal,” tegas Yuni.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Lapas Mojokerto berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





















