Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Ruang Kalapas Mojokerto. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mojokerto, Kamis (23/4).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan permohonan pinjam pakai Barang Milik Negara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Persetujuan ini berkaitan dengan pemanfaatan gedung milik Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang saat ini tidak digunakan.
Gedung tersebut direncanakan akan difungsikan sebagai kantor Bapas Mojokerto guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pembinaan klien pemasyarakatan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Acara berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh jajaran Lapas Mojokerto serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Momen utama dalam kegiatan ini adalah sesi penandatanganan PKS antara Kepala Lapas Mojokerto dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk kesepakatan resmi kerja sama.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang lebih optimal dan dekat dengan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong pembentukan Bapas Mojokerto agar pelayanan kepada klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan gedung yang tidak terpakai merupakan bentuk efisiensi sekaligus solusi percepatan penyediaan sarana prasarana. Sinergi dengan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan rencana tersebut.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan PKS ini, Lapas Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pemasyarakatan melalui percepatan pembentukan Bapas Mojokerto, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih maksimal bagi masyarakat.




















