Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Menelusuri Liku-Liku Kekuasaan Tambang dan Industri: Catatan Satiris atas Dua Nama di Jawa Barat

Hutan Dijual dengan Template OSS, dan Rakyat Ditukar dengan Karung Semen

Ananda Rizky Pratama by Ananda Rizky Pratama
1 August 2025
in Opini
A A
0
Screenshot 20250801 205715
854
SHARES
1.2k
VIEWS

Negeri yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum, hukum justru kerap menjelma bayangan: tampak, namun tak pernah bisa diraba. Di atas tumpukan dokumen dan peraturan yang ditulis dengan tinta sah dan segel negara, kekuasaan kapital bergerak lincah—menyelinap di antara pasal-pasal, menertawakan batas ruang, dan melenggang di jalan rakyat dengan truk bertonase penuh muatan keserakahan.

Dua nama muncul dari rerimbun laporan, desas-desus desa, dan catatan masyarakat sipil yang tak pernah letih mencatat: PT Mas Putih Belitung dan PT Jui Shin Indonesia. Masing-masing beroperasi seperti biasa—biasa dalam artian baru, yakni menginjak aturan, menabrak ruang, dan melindas hidup warga. Yang satu menambang tanpa izin di hutan, yang satu lagi mendirikan istana semen di tanah yang tak ditakdirkan untuk industri. Keduanya beroperasi di atas fondasi yang retak: dokumen tanpa dasar, izin tanpa periksa, dan sistem OSS-RBA yang barangkali tak lebih dari etalase digital tempat para perampas alam mencetak surat legalitas seperti mencetak struk belanja swalayan.

Tambang yang Berdiri di Atas Kertas Kosong

PT Mas Putih Belitung mengais keuntungan dari perut bumi Karawang, tepatnya di Desa Tamansari. Lahannya ±3,67 hektare, cukup kecil jika dibandingkan dengan konglomerasi tambang raksasa, namun cukup untuk menyingkap borok sistem. Wilayah itu adalah kawasan hutan produksi, namun mereka bekerja seolah hutan hanyalah istilah dalam peta, bukan rezim hukum yang hidup. Tanpa IPPKH, perusahaan ini mengoperasikan alat berat dengan penuh percaya diri. Alasannya? Mereka punya dua lembar dokumen PMP-UMK. Selembar kertas yang mestinya ditujukan bagi warung kopi atau pengrajin rotan, kini digunakan sebagai perisai tambang legalitas. Sebuah ironi yang tidak lucu, tapi terus berulang.

Perusahaan ini juga tak repot-repot mengurus izin penggunaan jalan. Mereka memakai jalan umum untuk truk tambang, tanpa IPPBJ, tanpa rasa bersalah, seperti tamu tak diundang yang tetap masuk ke rumah orang dengan mengetuk pelan-pelan tanda sopan santun yang sudah basi. Sistem OSS pun dijejali data yang diduga tak sesuai kenyataan. Tapi OSS adalah sistem yang buta huruf terhadap realitas. Ia menerima semua entri, asal form-nya lengkap. Jadi, sah saja. Legalitas, kini, bisa dibeli dengan kecakapan bermain template.

Semen di Tanah yang Dilarang

Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, PT Jui Shin Indonesia membangun kerajaan industri semen di Kecamatan Bojongmangu—tanah yang tak diberkahi izin industri. Perda RTRW sudah berkata tegas: kawasan itu bukan Kawasan Peruntukan Industri. Tapi apa gunanya peraturan jika perusahaan bisa bertindak sebagai juru tafsirnya sendiri? Mereka mendirikan pabrik besar, memproduksi lebih dari 1,5 juta ton semen per tahun. Dan seolah itu belum cukup, mereka tak punya AMDAL, tak punya ANDALALIN, tak punya PBG, dan tentu saja, tak punya IPPBJ. Tapi pabrik tetap berdiri megah, seperti monumen kesombongan atas hukum yang gagal ditegakkan.

Lebih menyedihkan, mereka bukan hanya pelanggar tata ruang, tapi juga simpul dari jaringan tambang ilegal lintas kabupaten. PT Jui Shin Indonesia diketahui menerima material dari Klapanunggal, Kabupaten Bogor—tambang ilegal yang baru-baru ini ditutup oleh Gubernur Jawa Barat. Artinya, perusahaan ini bukan hanya bermain di ranah abu-abu, tapi ikut merawat kelamnya perdagangan sumber daya yang tak sah. Hukum? Ah, mungkin hanya berlaku bagi pedagang kaki lima yang tak punya izin tenda.

Baca Juga

WhatsApp Image 2026 03 12 at 11.00.06 1

Polarisasi Digital Dinilai Berpotensi Picu Konflik di Ruang Sosial Nyata

12 March 2026
Gambar: freepik.com

Pisang: Buah Andalan di Lapangan

8 March 2026
POS CERIA

Kombinasi Cerdas Atasi Balita Underweight: Edukasi, Suplementasi, Dan Pola Makan Tepat

6 March 2026
Ilustrasi_Unsplash

Evolusi Peran CEO dalam Lanskap Digital Modern

19 February 2026

Truk-Truk di Jalan yang Bukan Miliknya

Sehari-hari, armada truk perusahaan itu melintas di jalan Badami–Loji, jalan rakyat yang sederhana namun vital. Jalan ini bukan untuk industri, melainkan untuk anak-anak berangkat sekolah, petani mengangkut hasil panen, dan ibu-ibu berjalan pulang dari pasar. Kini, jalan itu dipenuhi truk pengangkut semen yang melintas tanpa ANDALALIN, tanpa izin, dan tentu saja, tanpa pertimbangan keselamatan. Jalan yang sempit itu kini menjadi lorong maut. Tapi nyawa rakyat rupanya tak semahal harga satu karung semen.

Banner Publikasi Press Release Gratis

Truk-truk itu berisik, besar, dan arogan. Mereka bukan sekadar alat angkut, tapi simbol bahwa ruang hidup rakyat telah direbut oleh roda bisnis yang tak pernah berhenti, bahkan saat semua alarm peringatan hukum telah berbunyi keras.

Suara yang Dibungkam dan Kepala Desa yang Dipidanakan

Ketika masyarakat berbicara, mereka tidak didengar. Ketika kepala desa bersuara, ia dilaporkan. Dalam kasus Tamansari, kepala desa yang menolak tambang ilegal justru dikriminalisasi. Sebuah pembalikan moral yang menyedihkan. Mereka yang melindungi lingkungan dipenjara, mereka yang merusaknya mendapatkan perlindungan. Pasal 66 Undang-Undang PPLH yang seharusnya melindungi pembela lingkungan hanya menjadi ornamen dalam dokumen negara—cantik dalam kata, lumpuh dalam kuasa.

Kriminalisasi terhadap warga bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga amputasi terhadap demokrasi. Ini bukan soal satu orang dikriminalkan, ini soal pesan yang dikirimkan: diam, atau hadapi konsekuensi. Maka negeri ini pelan-pelan kehilangan suara rakyatnya, karena berbicara kini berisiko lebih mahal daripada membiarkan kesalahan.

Antara Negara, Modal, dan Tanah yang Terus Dirusak

Dua perusahaan ini adalah potret dari persoalan yang lebih besar. Masalahnya bukan hanya pada PT Mas Putih Belitung atau PT Jui Shin Indonesia. Masalahnya adalah pada sistem yang membiarkan mereka tumbuh seperti itu—sistem yang memberi ruang pada penyalahgunaan, yang lemah dalam pengawasan, dan yang senang memaafkan ketika pelakunya punya modal dan koneksi.

Negara tidak kekurangan hukum, tidak kekurangan lembaga, tidak kekurangan aparat. Yang kurang hanyalah keberanian berpihak. Ketika pelanggaran dianggap biasa dan pembela lingkungan dianggap ancaman, maka yang sedang runtuh bukan hanya hutan dan ruang hidup, tapi juga integritas hukum itu sendiri.

Maka pemulihan supremasi hukum tak bisa ditunda. Negara harus menghentikan aktivitas ilegal, mencabut izin yang cacat, dan mengadili mereka yang menjadikan bumi sebagai alat transaksi semata. Negara harus turun dari menara retorika dan mendengarkan suara yang keluar dari tanah, dari jalan desa, dari bibir warga yang lelah namun tetap melawan.

Dan bila negara tetap diam, maka kelak rakyat akan menulis sejarahnya sendiri—tentang bagaimana hukum pernah kalah, dan rakyat tak sudi tunduk.

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Banner Publikasi Press Release Gratis
Previous Post

Mahasiswi KKNT 114 UNHAS Lakukan Pelatihan Manajemen Edukasi Digital untuk Meningkatkan Literasi Teknologi di Masyarakat

Next Post

Sampah Sisa Makanan: Ancaman Senyap di Balik Meja Makan

Ananda Rizky Pratama

Ananda Rizky Pratama

Related Posts

WhatsApp Image 2026 03 12 at 11.00.06 1

Polarisasi Digital Dinilai Berpotensi Picu Konflik di Ruang Sosial Nyata

12 March 2026
Gambar: freepik.com

Pisang: Buah Andalan di Lapangan

8 March 2026
POS CERIA

Kombinasi Cerdas Atasi Balita Underweight: Edukasi, Suplementasi, Dan Pola Makan Tepat

6 March 2026
Ilustrasi_Unsplash

Evolusi Peran CEO dalam Lanskap Digital Modern

19 February 2026
Next Post
Ilustrasi Sampah Makan (myzerowaste.com).

Sampah Sisa Makanan: Ancaman Senyap di Balik Meja Makan

dokumentasi marwah1

Mahasiswa KKNT UNHAS Beri Pelatihan Budidaya Tanaman Hortikultura (Kangkung) dengan Memanfaatkan Pekarangan Rumah sebagai Upaya Mendukung Ketahanan Pangan dan Pengembangan Desa

0 min

Mahasiswa KKN BBK 6 UNAIR Tanam 50 Bibit Pohon di Desa Wiyu, Mojokerto

Membaca Nyaring 1

Meningkatkan Minat Baca Anak, Mahasiswa KKN Gelar Kegiatan Membaca Nyaring dan Cerdas Mengulas Buku di SDN 2 Ijobalit

DRAVO

MSM Tiga Matra Satria Luncurkan DRAVO, Layanan Valet Parking Profesional Berbasis Teknologi

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.08.20 1

Pastikan Kesehatan Tahanan Terpantau Sejak Awal, Lapas Arga Makmur Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Tahanan Baru

12 March 2026
WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.09.02

Perkuat Integrasi Peradilan Digital, Lapas Arga Makmur Ikuti Sosialisasi PerMA dan Aplikasi E-Berpadu

12 March 2026
WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.07.42

Perkuat Sinergi Layanan, Kepala Cabang BRI Kunjungi Lapas Arga Makmur

12 March 2026
13

Sinergi Pengamanan, Lapas arjasa dan Polsek Kangean Jalin Kerja Sama

12 March 2026
Lapas Bengkulu, Giatja Lapas Bengkulu, Pembinaan Kemandirian WBP, Warga Binaan Pemasyarakatan, Produk WBP, Kegiatan Kerja Lapas

Tim Giatja Lapas Bengkulu Buat Meja Rapat Model U dan Layani Perbaikan Kipas Angin

12 March 2026
Lapas Bengkulu, Hari Bhakti Pemasyarakatan, HBP 62, Ditjen Pemasyarakatan, Kalapas Bengkulu, Pembinaan Narapidana, Pemasyarakatan Indonesia

Sambut HBP Ke-62, Lapas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

12 March 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Panduan Komunitas Pelataran
  • Syarat dan Ketentuan Pelataran
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita