Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Menegakan Keadilan Ditengah Tegaknya Infrastruktur

Haruskah selalu ada sengketa dibalik pembangunan Infrastruktur ?

galang wijayanto by galang wijayanto
13 April 2025
in Sorot
A A
1
etool 1739501541093
925
SHARES
1.3k
VIEWS

depositphotos 141741830 stock illustration road tax checkpoint on highway 1Pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk mendukung kemajuan ekonomi dan mobilitas. Namun, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering kali menimbulkan permasalahan hukum, seperti yang terjadi dalam sengketa tanah Mat Solar yang kini dijadikan jalan tol. Kasus ini mengundang perhatian publik karena adanya klaim atas kepemilikan tanah oleh Mat Solar yang tidak diakui dalam proses pengadaan.

 

Tanah yang Diklaim oleh Mat Solar

Mat Solar mengklaim bahwa tanah yang kini digunakan untuk jalan tol adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang sah. Jika benar demikian, maka tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas sebagai milik pribadi. Berdasarkan prinsip hukum agraria di Indonesia, tanah milik pribadi tidak bisa sembarangan diambil untuk proyek umum tanpa mengikuti prosedur hukum yang tepat.

 

Prosedur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, negara memiliki hak untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan pembangunan, asalkan melalui prosedur yang sah. Prosedur ini mencakup:

Identifikasi tanah yang akan dibebaskan.

Konsultasi publik dengan pemilik tanah.

Ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah sesuai dengan nilai pasar atau nilai yang disepakati.

Jika prosedur ini tidak diikuti dengan benar, maka pengambilalihan tanah tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, yang berpotensi merugikan pihak yang merasa kehilangan hak atas tanahnya.

Masalah Hukum yang Muncul

Dalam hal ini, jika Mat Solar tidak menerima ganti rugi yang sesuai atau merasa tanahnya diambil tanpa prosedur yang sah, ia berhak untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Berdasarkan hukum Indonesia, jika tanah diambil tanpa persetujuan atau tanpa kompensasi yang sesuai, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai perampasan hak. Oleh karena itu, penting bagi pihak pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas proyek tol untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan tanah berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan

Pemilik tanah, dalam hal ini Mat Solar, dapat mengajukan beberapa upaya hukum, antara lain:

Gugatan Perdata terhadap pihak yang dianggap telah mengambil tanahnya tanpa prosedur yang sah.

Mengajukan keluhan kepada Ombudsman jika ada dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan tanah.

Mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada keputusan pemerintah yang merugikan haknya.

Pentingnya Kepastian Hukum

Sengketa ini menggambarkan pentingnya kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan. Negara harus memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dan proses pembebasan tanah dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan kompensasi yang sesuai. Tanpa adanya mekanisme yang tepat, pengambilalihan tanah dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah.

Baca Juga

IMG 20260226 172404 214

Ada apa dengan Lamongan?Yak Widhi Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tegaskan Komitmen Bersihkan Lamongan dari Korupsi

27 February 2026
Apes! Spesialis Bongkar Rumah di Barru Tumbang Ditembak Polisi

Spesialis Rumah Kosong di Barru Apes, Aksi Berujung Tembakan Polisi

25 February 2026
lamongan

Jelang Ramadan, Wakil Kaperwil Jatim Media FORUM KOTA Sunariyanto Imbau Warga Lamongan dan Sekitarnya Tingkatkan Kewaspadaan

14 February 2026
copilot image 1770810742757

Kegagalan di Kursi Gubernur Deretan Panggilan KPK, Nama Khofifah yang Tak Kunjung Hapus dari Berkas Korupsi

13 February 2026

Sengketa tanah Mat Solar yang dijadikan jalan tol ini menggarisbawahi perlunya perhatian serius terhadap proses pengadaan tanah yang melibatkan hak atas tanah pribadi. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan memberikan ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah yang terpaksa melepaskan haknya demi kepentingan umum. Ke depannya, transparansi dan keadilan dalam pengadaan tanah harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi sengketa serupa di masa mendatang.

 

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 261/Pdt.G/2025/PN.Tng atas sengketa tanah mendiang Mat Solar memberikan preseden penting dalam menegaskan relasi antara kepemilikan tanah secara substantif dan formalitas administratif dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Meski nama dalam sertifikat masih tercatat atas nama pihak lain (Muhammad Idris), pengadilan mempertimbangkan penguasaan fisik dan bukti jual beli sebagai dasar hak yang sah atas tanah tersebut.

Sengketa bermula saat uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar dibayarkan oleh negara atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol. Kedua belah pihak—pihak Mat Solar dan Muhammad Idris—sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah. Pengadilan mendorong penyelesaian lewat mediasi, yang berujung pada akta perdamaian (dading) dengan pembagian ganti rugi 70% untuk keluarga Mat Solar dan 30% untuk Idris.

Dalam hukum agraria nasional, hak atas tanah tidak hanya ditentukan oleh sertifikat sebagai alat bukti terkuat (vide Pasal 32 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria), tetapi juga oleh penguasaan nyata dan perbuatan hukum yang sah.

Pasal 32 ayat (1) UUPA: Sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya.

Namun demikian, Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya mengakui bahwa seseorang yang telah membeli dan menguasai tanah dalam waktu lama, walaupun belum melakukan balik nama, tetap dapat dilindungi haknya sepanjang dapat membuktikan acta jual beli dan penguasaan yang terus-menerus.

Merujuk pada Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, disebutkan bahwa yang berhak atas ganti rugi adalah pihak yang memiliki hak atas tanah. Lebih lanjut dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan:

“Pihak yang berhak diberikan ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau kerugian lainnya”

Pihak yang dapat menunjukkan bukti penguasaan dan perolehan yang sah atas tanah juga dapat dimaknai sebagai pihak yang berhak.

Proses penyelesaian perkara ini menggunakan mekanisme perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR dan Pasal 1851 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: “Dading yang dilakukan di depan hakim dan dicatat dalam akta memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat kecuali atas dasar cacat kehendak.”

Dengan demikian, akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini menggambarkan bahwa hukum perdata, khususnya hukum tanah, tidak semata-mata berlandaskan dokumen formal, tetapi juga harus melihat fakta sosial dan perbuatan hukum nyata. Hakim dalam perkara ini menunjukkan pendekatan yang progresif dan restoratif, yang relevan dengan kondisi masyarakat di mana tidak semua transaksi tanah selesai secara administratif.

Secara normatif, putusan ini memperkuat prinsip bahwa: Penguasaan fisik yang sah dan bukti jual beli merupakan dasar hukum yang kuat. Penyelesaian sengketa melalui akta perdamaian memberikan kepastian hukum dan efisiensi.

Leaderboard apa apa

Negara, dalam konteks pengadaan tanah, wajib mempertimbangkan hak substantif, bukan semata hak administratif.

 

Share370Tweet231Share65Pin83SendShare
Kirim Berita Media Wanita
Previous Post

Komunikasi Kehidupan Sehari-hari Dan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara

Next Post

Aktivis Sampang dan Ketua Pemuda Sampang Ikut Bangga Dengan Penampilan Musik Daol Mutiara Reborn

galang wijayanto

galang wijayanto

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Related Posts

IMG 20260226 172404 214

Ada apa dengan Lamongan?Yak Widhi Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tegaskan Komitmen Bersihkan Lamongan dari Korupsi

27 February 2026
Apes! Spesialis Bongkar Rumah di Barru Tumbang Ditembak Polisi

Spesialis Rumah Kosong di Barru Apes, Aksi Berujung Tembakan Polisi

25 February 2026
lamongan

Jelang Ramadan, Wakil Kaperwil Jatim Media FORUM KOTA Sunariyanto Imbau Warga Lamongan dan Sekitarnya Tingkatkan Kewaspadaan

14 February 2026
copilot image 1770810742757

Kegagalan di Kursi Gubernur Deretan Panggilan KPK, Nama Khofifah yang Tak Kunjung Hapus dari Berkas Korupsi

13 February 2026
Next Post

Aktivis Sampang dan Ketua Pemuda Sampang Ikut Bangga Dengan Penampilan Musik Daol Mutiara Reborn

E769B590 9AB9 42DE 8A56 FD7F1CA3B9DD 1

Dari Sekolah ke Panggung Juara DMaz Tak Terbendung

DMaz

DMaz Kembali Sabet Juara, Kali Ini di UPH College Challenge 2025

IMG 3136

DMaz Tampil Memukau di Grand Metropolitan, 22 Maret 2025

IPNU

Nakhoda Baru PR IPNU IPPNU Kel Sukodono Kecamatan Kendal, Dilantik

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.08.20 1

Pastikan Kesehatan Tahanan Terpantau Sejak Awal, Lapas Arga Makmur Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Tahanan Baru

12 March 2026
WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.09.02

Perkuat Integrasi Peradilan Digital, Lapas Arga Makmur Ikuti Sosialisasi PerMA dan Aplikasi E-Berpadu

12 March 2026
WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.07.42

Perkuat Sinergi Layanan, Kepala Cabang BRI Kunjungi Lapas Arga Makmur

12 March 2026
13

Sinergi Pengamanan, Lapas arjasa dan Polsek Kangean Jalin Kerja Sama

12 March 2026
Lapas Bengkulu, Giatja Lapas Bengkulu, Pembinaan Kemandirian WBP, Warga Binaan Pemasyarakatan, Produk WBP, Kegiatan Kerja Lapas

Tim Giatja Lapas Bengkulu Buat Meja Rapat Model U dan Layani Perbaikan Kipas Angin

12 March 2026
Lapas Bengkulu, Hari Bhakti Pemasyarakatan, HBP 62, Ditjen Pemasyarakatan, Kalapas Bengkulu, Pembinaan Narapidana, Pemasyarakatan Indonesia

Sambut HBP Ke-62, Lapas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

12 March 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Panduan Komunitas Pelataran
  • Syarat dan Ketentuan Pelataran
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita