Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Main Licik dengan Kredit Fiktif, Akhirnya Kejaring Hukum!

Kredit fiktif miliaran rupiah akhirnya terbongkar.

Hengki by Hengki
26 October 2025
in Sorot
A A
0
Kredit fiktif miliaran rupiah akhirnya terbongkar.

Kejati Sulsel resmi menahan satu tersangka yang diduga kuat menikmati dana hasil manipulasi data nasabah. Kerugian negara? Rp3,8 miliar!

857
SHARES
1.2k
VIEWS

Kejati Sulsel resmi menahan satu tersangka yang diduga kuat menikmati dana hasil manipulasi data nasabah.
Kerugian negara? Rp3,8 miliar!

Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba.

Seorang tersangka berinisial R resmi ditetapkan dan ditahan terkait kasus tersebut. Penetapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) untuk periode tindak pidana 2021 hingga 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, membenarkan penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025.

Hari ini, Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama R,” kata Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar.

Setelah ditetapkan, R langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Lapas Kelas I Makassar.

Jabal Nur menjelaskan, tersangka R tidak beraksi sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial HA, yang lebih dulu ditahan pada 2 September 2025.

Modus operandinya, para tersangka menggunakan identitas nasabah dan nama usaha untuk melakukan pencairan kredit. Dana hasil pencairan itu digunakan sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Selain itu, kedua tersangka juga tidak menyetorkan pelunasan maupun angsuran kredit ke pihak bank. Akibatnya, pembayaran nasabah tidak tercatat dalam sistem perbankan.

Perbuatan tersebut menyebabkan Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar Rp3,86 miliar atau tepatnya Rp3.866.881.643.

Tim penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kami mengimbau kepada para saksi agar bersikap kooperatif, hadir saat dipanggil, dan tidak berupaya menghambat proses penyidikan,” tegas Jabal Nur.

Baca Juga

IMG 20260226 172404 214

Ada apa dengan Lamongan?Yak Widhi Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tegaskan Komitmen Bersihkan Lamongan dari Korupsi

27 February 2026
Apes! Spesialis Bongkar Rumah di Barru Tumbang Ditembak Polisi

Spesialis Rumah Kosong di Barru Apes, Aksi Berujung Tembakan Polisi

25 February 2026
lamongan

Jelang Ramadan, Wakil Kaperwil Jatim Media FORUM KOTA Sunariyanto Imbau Warga Lamongan dan Sekitarnya Tingkatkan Kewaspadaan

14 February 2026
copilot image 1770810742757

Kegagalan di Kursi Gubernur Deretan Panggilan KPK, Nama Khofifah yang Tak Kunjung Hapus dari Berkas Korupsi

13 February 2026

Ia menambahkan, penyidik juga akan melakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka R dijerat dengan dua lapis pasal, yakni:

Banner Publikasi Press Release Gratis

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait untuk mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan,” tutup Jabal Nur.

Tags: Kredit Fiktif
Share343Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026
Previous Post

“Tangis Haru Warnai Upacara Pelepasan, Ipda Arman Tutup Usia”

Next Post

Pererat Sinergi dan Kebugaran, Kalapas Bengkulu Ajak OPD, Aparat Penegak Hukum, dan Klub Tenis Setempat Bermain Tenis Bersama

Hengki

Hengki

Jangan salah menilai ku

Related Posts

IMG 20260226 172404 214

Ada apa dengan Lamongan?Yak Widhi Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tegaskan Komitmen Bersihkan Lamongan dari Korupsi

27 February 2026
Apes! Spesialis Bongkar Rumah di Barru Tumbang Ditembak Polisi

Spesialis Rumah Kosong di Barru Apes, Aksi Berujung Tembakan Polisi

25 February 2026
lamongan

Jelang Ramadan, Wakil Kaperwil Jatim Media FORUM KOTA Sunariyanto Imbau Warga Lamongan dan Sekitarnya Tingkatkan Kewaspadaan

14 February 2026
copilot image 1770810742757

Kegagalan di Kursi Gubernur Deretan Panggilan KPK, Nama Khofifah yang Tak Kunjung Hapus dari Berkas Korupsi

13 February 2026
Next Post
Kalapas Bengkulu Julianto Budhi Prasetyono bermain tenis bersama pegawai dan perwakilan OPD Kota Bengkulu. Doc. Humas

Pererat Sinergi dan Kebugaran, Kalapas Bengkulu Ajak OPD, Aparat Penegak Hukum, dan Klub Tenis Setempat Bermain Tenis Bersama

Lapas bengkulu

Hilmawan: Penerimaan Tahanan Baru Sesuai SOP, Jaga Ketertiban Lapas

Petugas ADM Kamtib memasang banner tata tertib baru di blok hunian untuk memperkuat kedisiplinan dan pemahaman warga binaan. Doc. Humas

ADM Kamtib Lapas Bengkulu Perbarui Banner Tata Tertib di Setiap Blok Hunian

images 52

82 Juta Porsi dan Segunung Tantangan: Bisakah MBG Benar-Benar Jadi Warisan Gizi Bangsa

KWN Global Summit 2025

Menginspirasi Kreativitas Generasi Muda Menuju Masa Depan Berkelanjutan: PT Panasonic Gobel Indonesia Bangga Berpartisipasi dalam KWN Global Summit 2025

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1
Berita Utama

Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

by Redaksi Lapas Bandanaira
23 January 2026
0

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali membuktikan keberhasilan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian produktif....

Read moreDetails
WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

20 January 2026
PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

29 December 2025
Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

9 December 2025
Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

Pascabencana Banjir Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100%

7 December 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.08.20 1

Pastikan Kesehatan Tahanan Terpantau Sejak Awal, Lapas Arga Makmur Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Tahanan Baru

12 March 2026
WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.09.02

Perkuat Integrasi Peradilan Digital, Lapas Arga Makmur Ikuti Sosialisasi PerMA dan Aplikasi E-Berpadu

12 March 2026
WhatsApp Image 2026 03 11 at 18.07.42

Perkuat Sinergi Layanan, Kepala Cabang BRI Kunjungi Lapas Arga Makmur

12 March 2026
13

Sinergi Pengamanan, Lapas arjasa dan Polsek Kangean Jalin Kerja Sama

12 March 2026
Lapas Bengkulu, Giatja Lapas Bengkulu, Pembinaan Kemandirian WBP, Warga Binaan Pemasyarakatan, Produk WBP, Kegiatan Kerja Lapas

Tim Giatja Lapas Bengkulu Buat Meja Rapat Model U dan Layani Perbaikan Kipas Angin

12 March 2026
Lapas Bengkulu, Hari Bhakti Pemasyarakatan, HBP 62, Ditjen Pemasyarakatan, Kalapas Bengkulu, Pembinaan Narapidana, Pemasyarakatan Indonesia

Sambut HBP Ke-62, Lapas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

12 March 2026
Pelataran

Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Pelataran.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@pelataran.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Pemberitahuan!

Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Iklan Guest Post
  • Privacy Policy
  • Panduan Komunitas Pelataran
  • Syarat dan Ketentuan Pelataran
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita