Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Main Licik dengan Kredit Fiktif, Akhirnya Kejaring Hukum!

Kredit fiktif miliaran rupiah akhirnya terbongkar.

Hengki by Hengki
26 October 2025
in Sorot
A A
0
Kredit fiktif miliaran rupiah akhirnya terbongkar.

Kejati Sulsel resmi menahan satu tersangka yang diduga kuat menikmati dana hasil manipulasi data nasabah. Kerugian negara? Rp3,8 miliar!

856
SHARES
1.2k
VIEWS

Kejati Sulsel resmi menahan satu tersangka yang diduga kuat menikmati dana hasil manipulasi data nasabah.
Kerugian negara? Rp3,8 miliar!

Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba.

Seorang tersangka berinisial R resmi ditetapkan dan ditahan terkait kasus tersebut. Penetapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) untuk periode tindak pidana 2021 hingga 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, membenarkan penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025.

Hari ini, Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama R,” kata Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar.

Setelah ditetapkan, R langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Lapas Kelas I Makassar.

Jabal Nur menjelaskan, tersangka R tidak beraksi sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial HA, yang lebih dulu ditahan pada 2 September 2025.

Modus operandinya, para tersangka menggunakan identitas nasabah dan nama usaha untuk melakukan pencairan kredit. Dana hasil pencairan itu digunakan sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Selain itu, kedua tersangka juga tidak menyetorkan pelunasan maupun angsuran kredit ke pihak bank. Akibatnya, pembayaran nasabah tidak tercatat dalam sistem perbankan.

Perbuatan tersebut menyebabkan Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar Rp3,86 miliar atau tepatnya Rp3.866.881.643.

Kirim Berita Media Wanita

Tim penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kami mengimbau kepada para saksi agar bersikap kooperatif, hadir saat dipanggil, dan tidak berupaya menghambat proses penyidikan,” tegas Jabal Nur.

Baca Juga

“Kami Ingin Kerja, Bukan Janji!” Suara Warga Barru

Kami Butuh Kerja, Bukan Janji! Warga Barru Dukung PT Conch

31 October 2025
Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar

Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar, Polda Limpahkan ke Kejati

24 October 2025
qkol9od0awg00m3

Menjelang Satu Tahun Pragib, Pemerintah Perketat Pengawasan Judi Daring Demi Stabilitas Ekonomi Digital

15 October 2025
IMG 20250928 WA0020

TKW di Hong Kong Resah: Peraturan KJRI Dinilai Berbelit, Libur Hanya Minggu Jadi Beban setiap pelayanan tidak baik

28 September 2025

Ia menambahkan, penyidik juga akan melakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka R dijerat dengan dua lapis pasal, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait untuk mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan,” tutup Jabal Nur.

Tags: Kredit Fiktif
Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard Satu Rumah
Previous Post

“Tangis Haru Warnai Upacara Pelepasan, Ipda Arman Tutup Usia”

Next Post

Pererat Sinergi dan Kebugaran, Kalapas Bengkulu Ajak OPD, Aparat Penegak Hukum, dan Klub Tenis Setempat Bermain Tenis Bersama

Hengki

Hengki

Jangan salah menilai ku

Related Posts

“Kami Ingin Kerja, Bukan Janji!” Suara Warga Barru

Kami Butuh Kerja, Bukan Janji! Warga Barru Dukung PT Conch

31 October 2025
Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar

Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar, Polda Limpahkan ke Kejati

24 October 2025
qkol9od0awg00m3

Menjelang Satu Tahun Pragib, Pemerintah Perketat Pengawasan Judi Daring Demi Stabilitas Ekonomi Digital

15 October 2025
IMG 20250928 WA0020

TKW di Hong Kong Resah: Peraturan KJRI Dinilai Berbelit, Libur Hanya Minggu Jadi Beban setiap pelayanan tidak baik

28 September 2025
Next Post
Kalapas Bengkulu Julianto Budhi Prasetyono bermain tenis bersama pegawai dan perwakilan OPD Kota Bengkulu. Doc. Humas

Pererat Sinergi dan Kebugaran, Kalapas Bengkulu Ajak OPD, Aparat Penegak Hukum, dan Klub Tenis Setempat Bermain Tenis Bersama

Lapas bengkulu

Hilmawan: Penerimaan Tahanan Baru Sesuai SOP, Jaga Ketertiban Lapas

Petugas ADM Kamtib memasang banner tata tertib baru di blok hunian untuk memperkuat kedisiplinan dan pemahaman warga binaan. Doc. Humas

ADM Kamtib Lapas Bengkulu Perbarui Banner Tata Tertib di Setiap Blok Hunian

images 52

82 Juta Porsi dan Segunung Tantangan: Bisakah MBG Benar-Benar Jadi Warisan Gizi Bangsa

KWN Global Summit 2025

Menginspirasi Kreativitas Generasi Muda Menuju Masa Depan Berkelanjutan: PT Panasonic Gobel Indonesia Bangga Berpartisipasi dalam KWN Global Summit 2025

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025
Berita Utama

Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025

by Redaksi
28 October 2025
0

Michelle Liu Tampilkan Koleksi “Royal Heritage Twist” di Milan Fashion Night 2025 Jakarta — Kilau budaya Indonesia kembali menembus panggung...

Read moreDetails
Berita-Properti.com

Berita-Properti.com: Portal Berita Komunitas Properti dan Infrastruktur Pertama di Indonesia

28 October 2025
siaran-berita.com

Siaran-Berita.com: Portal Berita Komunitas Baru yang Sukses Menjadi Top di Google Search dan Google News

26 October 2025
3657IMG 20251020 WA0042 1

1,4 Miliar Porsi MBG Dibagikan, Pemerintah Siapkan Generasi Muda yang Sehat dan Kuat

22 October 2025
puteri anak dan remaja banten 2025

Keren! 9 Puteri Anak dan Puteri Banten Siap Harumkan Daerah di Tingkat Nasional

21 October 2025
Rumah Prabu Half Page

Berita Terkait

Lapas Bengkulu, BASARNAS Bengkulu, Kesiapsiagaan Bencana, Simulasi Bencana, Mitigasi Bencana, Pengamanan Lapas, KPLP, Evakuasi Darurat

Lapas Bengkulu Tingkatkan Kesiapan Darurat Bersama BASARNAS Bengkulu

14 November 2025
Lapas Bengkulu, Bapas Bengkulu, Tenis Bersama, Sinergi UPT Pemasyarakatan, Pembinaan Pegawai, Kemen Imipas, Kebugaran Pegawai, Olahraga Lapas, Kolaborasi Lapas Bapas

Olahraga Tenis Jadi Sarana Bangun Kekompakan Antar UPT Pemasyarakatan

14 November 2025
Rutan Bengkulu

Rutan Bengkulu Beri Ruang Penelitian untuk Mahasiswa Hukum Universitas Bengkulu

14 November 2025
Rutan Bengkulu

Rutan Bengkulu Dorong Warga Binaan Belajar Mengaji Guna Perkuat Iman dan Taqwa

14 November 2025
Rutan Bengkulu

WBP Buddha Beri Apresiasi terhadap Layanan Keagamaan yang Dihadirkkan Rutan Bengkulu

14 November 2025
WhatsApp Image 2025 11 14 at 09.43.49

Ka.KPR Bengkulu Lakukan Kontrol Malam di Blok Hunian

14 November 2025
Pelataran

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita