Kejati Sulsel resmi menahan satu tersangka yang diduga kuat menikmati dana hasil manipulasi data nasabah.
Kerugian negara? Rp3,8 miliar!
Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba.
Seorang tersangka berinisial R resmi ditetapkan dan ditahan terkait kasus tersebut. Penetapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) untuk periode tindak pidana 2021 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, membenarkan penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025.
Hari ini, Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama R,” kata Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar.
Setelah ditetapkan, R langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Lapas Kelas I Makassar.
Jabal Nur menjelaskan, tersangka R tidak beraksi sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial HA, yang lebih dulu ditahan pada 2 September 2025.
Modus operandinya, para tersangka menggunakan identitas nasabah dan nama usaha untuk melakukan pencairan kredit. Dana hasil pencairan itu digunakan sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Selain itu, kedua tersangka juga tidak menyetorkan pelunasan maupun angsuran kredit ke pihak bank. Akibatnya, pembayaran nasabah tidak tercatat dalam sistem perbankan.
Perbuatan tersebut menyebabkan Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar Rp3,86 miliar atau tepatnya Rp3.866.881.643.
Tim penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kami mengimbau kepada para saksi agar bersikap kooperatif, hadir saat dipanggil, dan tidak berupaya menghambat proses penyidikan,” tegas Jabal Nur.
Ia menambahkan, penyidik juga akan melakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tersangka R dijerat dengan dua lapis pasal, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait untuk mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan,” tutup Jabal Nur.

























