Tuban– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melaksanakan Pencanangan Deklarasi Anti Narkoba bertempat di lapangan Lapas Tuban pada Rabu (27/05).
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Nomor : WP.15.UM.01.01-584 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pelaksanaan Pencanangan Deklarasi Anti Narkoba. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra.
Kegiatan ini juga mengundang APH antara lain dari POLRES Tuban, Kodim 0811 Tuban dan BNNK Kab Tuban. Kehadiran para penegak hukum ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap reformasi birokrasi dan penguatan integritas di lingkungan Lapas.
Deklarasi ini adalah untuk memperkuat komitmen petugas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang disiplin, bersih, dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.
“Ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menciptakan Lapas yang berintegritas, Penandatanganan ini menjadi simbol konkret dari tekad kuat jajaran Lapas Tuban untuk menolak segala bentuk penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan handphone ilegal, pungli, dan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Dalam kesempatan ini, saya mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta memiliki niat suci dalam mengemban tugas pengabdian sebagai Petugas Lapas Tuban. Hal ini demi “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat”, tegas Kalapas Tuban, Irwanto.
Setelah kegiatan Pencanangan Deklarasi Anti Narkoba, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan gabungan kamar hunian WBP dengan APH serta pelaksanaan tes urine kepada pegawai dan WBP secara acak sampling. Tidak ditemukan Narkoba dan Hp dalam penggeledahan kamar hunian blok WBP serta hasil test urine secara keseluruhan negative. **(Humas/PASTUPE)

























